Suara.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Dini Sera Afrianti yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur kembali menyita perhatian publik. Bukan hanya Ronald Tannur, kini sorotan publik juga tertuju kepada sang ibu, Meirizka Widjaja.
Ibu Ronald Tannur resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim yang menangani perkara sang putra. Ini karena Meirizka diduga menyuap hakim sebesar Rp3,5 miliar agar Ronald Tannur divonis bebas.
Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ronald memang divonis bebas. Namun belakangan, tiga hakim yang membebaskan Ronald itu ditetapkan menjadi tersangka. Lantas apa pekerjaan ibu Ronald Tannur yang sanggup menyuap hakim Rp3,5 miliar? Simak penjelasan berikut ini.
Pekerjaan Ibunda Ronald Tannur
Meirizka Widjaja merupakan istri Edward Tannur, seorang mantan anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus pengusaha. Sayangnya belum diketahui secara pasti apa pekerjaan pasti ibu Ronald Tannur itu hingga bisa menyuap hakim sebesar Rp3,5 miliar.
Hanya saja diketahui bahwa Edward Tannur memiliki total harta kekayaan sebesar Rp11,1 miliar dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 31 Desember 2022
Selain itu Meirizka dikenal memiliki aura keibuan yang besar sehingga sosoknya disegani oleh sesama istri pejabat dan masyarakat di NTT, tempat suaminya menjabat sebagai anggota DPR. Namun setelah insiden yang melibatkan Ronald, Meirizka terlihat menutup semua akun media sosialnya yang menambah ketertarikan publik terhadap kehidupannya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Edward Tannur mengetahui rencana istrinya untuk menyuap Majelis Hakim PN Surabaya. Walau begitu, Edward disebut tak tahu menahu soal besaran uang yang dikeluarkan Meirizka demi membebaskan anaknya.
Kejagung hingga kini masih terus melakukan pendalaman perkara tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain di dalamnya. Disebutkan awalnya Meirizka memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar. Usai majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur, Meirizka memberikan uang Rp2 miliar.
Hubungan Meirizka dengan para hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur itu diperantarai oleh pengacara Lisa Rahman. Sementara itu ketiga hakim PN Surabaya yang disuap oleh ibunda Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Kekinian Meirizka menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari ke depan. Ibunda Ronald Tannur ini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
Terkini
-
Ramalan Shio Besok 25 Desember 2025, Siapa yang Paling Beruntung di Hari Natal?
-
5 Alasan Kenapa Tomat Wajib Jadi Skincare Favorit
-
5 Pilihan Body Lotion Untuk Usia 60-an, Buat Kulit Sehat Bercahaya
-
5 Sepatu Lari Pria Rp1 Jutaan yang Empuk dan Stabil, Atasi Kaki Pegal saat Jogging
-
5 Lipstik yang Awet dan Tak Luntur Dibawa Makan untuk Dipakai saat Natal
-
45 Gambar Kartu Ucapan Natal dan Tahun Baru 2026 yang Bisa Diedit, Cus Download Gratis
-
Berapa UMK Jogja 2026 Setelah Naik? Ini Besaran dan Persentase Kenaikannya
-
Paket Komplit! Ini Sepatu Running Lokal Perpaduan Mizuno, Hoka dan Salomon Rekomendasi dr Tirta
-
Tinggal Dekat Kota, Tetap Dekat dengan Alam: Pilihan Ideal bagi Pasangan Muda
-
Jadwal Libur Bank Selama Natal dan Tahun Baru: Cek Kapan BRI, BNI, BCA, Mandiri Tutup Total