Suara.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Dini Sera Afrianti yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur kembali menyita perhatian publik. Bukan hanya Ronald Tannur, kini sorotan publik juga tertuju kepada sang ibu, Meirizka Widjaja.
Ibu Ronald Tannur resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim yang menangani perkara sang putra. Ini karena Meirizka diduga menyuap hakim sebesar Rp3,5 miliar agar Ronald Tannur divonis bebas.
Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ronald memang divonis bebas. Namun belakangan, tiga hakim yang membebaskan Ronald itu ditetapkan menjadi tersangka. Lantas apa pekerjaan ibu Ronald Tannur yang sanggup menyuap hakim Rp3,5 miliar? Simak penjelasan berikut ini.
Pekerjaan Ibunda Ronald Tannur
Meirizka Widjaja merupakan istri Edward Tannur, seorang mantan anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus pengusaha. Sayangnya belum diketahui secara pasti apa pekerjaan pasti ibu Ronald Tannur itu hingga bisa menyuap hakim sebesar Rp3,5 miliar.
Hanya saja diketahui bahwa Edward Tannur memiliki total harta kekayaan sebesar Rp11,1 miliar dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 31 Desember 2022
Selain itu Meirizka dikenal memiliki aura keibuan yang besar sehingga sosoknya disegani oleh sesama istri pejabat dan masyarakat di NTT, tempat suaminya menjabat sebagai anggota DPR. Namun setelah insiden yang melibatkan Ronald, Meirizka terlihat menutup semua akun media sosialnya yang menambah ketertarikan publik terhadap kehidupannya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Edward Tannur mengetahui rencana istrinya untuk menyuap Majelis Hakim PN Surabaya. Walau begitu, Edward disebut tak tahu menahu soal besaran uang yang dikeluarkan Meirizka demi membebaskan anaknya.
Kejagung hingga kini masih terus melakukan pendalaman perkara tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain di dalamnya. Disebutkan awalnya Meirizka memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar. Usai majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur, Meirizka memberikan uang Rp2 miliar.
Hubungan Meirizka dengan para hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur itu diperantarai oleh pengacara Lisa Rahman. Sementara itu ketiga hakim PN Surabaya yang disuap oleh ibunda Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Kekinian Meirizka menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari ke depan. Ibunda Ronald Tannur ini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana