Suara.com - Meirizka Widjaja (MW) akhirnya menyusul anaknya, Gregorius Ronald Tannur ke penjara. Istri politikus PKB, Edward Tannur itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait skandal suap tiga hakim yang smepat memvonis bebas terhadap putranya.
Perihal penetapan Meirizka Widjaja sebagai tersangka diungkapkan oleh Direktur penyidikan Jampidsus pada Kejagung, Abdul Qohar.
“Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yaitu orang tua atau ibu terpidana Ronald Tannur yang dilaksanakan di Kejati Jatim,” kata Qohar di Kejaksaan Agung, Senin (4/11/2024).
“Terkait dengan perkara Tipikor dalam hal ini suap dan atau gratifikasi terhadap penanganan perkara Ronald Tannur,” tambahnya.
Qohat mengatakan, dalam perkara ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh MW.
”Sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” tegas Qohar.
Kronologi Suap Ibunda Ronald Tannur
Peristiwa ini bermula ketika Meirizka bertemu dengan Lisa Rahmat alias LR. MW meminta LR untuk menjadi kuasa hukum dari Ronald Tannur.
“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tanur ini berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW ini atau Ronald Tanur ini pernah satu sekolah. Jadi mereka sudah lama saling kenal,” ucapnya.
Baca Juga: Perlawanan Balik Tom Lembong usai Tersangka, Segera Ajukan Praperadilan Gugat Kejagung
Kemudian, pada 5 Oktober 2023 LR bertemu dengan MW di sebuah coffe shop, di wilayah Surabaya untuk membahas peristiwa yang telah dialami oleh Ronald Tanur.
Pertemuan tersebut kemudian berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023, pertemuan antara MW dan LR dilaksanakan di Kartor LR yang beralamat di Jalan Kendalsari Raya Nomor 51/52 Surabaya.
“LR menyampaikan kepada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tanur dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” jelasnya.
Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur.
“LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” ucapnya.
“Kemudian, LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tanur berasal dari tersangka MW,” sambungnya.
Tag
Berita Terkait
-
Perlawanan Balik Tom Lembong usai Tersangka, Segera Ajukan Praperadilan Gugat Kejagung
-
Pinjam Kantor Kejagung, Bawas MA Periksa Zarof Ricar Tersangka Makelar Kasus Ronald Tannur
-
Kejagung Periksa Ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja, Keluarga Terseret Suap Hakim?
-
Akhir Buruan! Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap Terkait Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory