Suara.com - Febby Rastanty akhirnya melepas masa lajangnya dengan dinikahi Drajat Djumantara pada Sabtu (9/11/2024). Momen inilah yang tergambar di Instagram Story unggahan penyanyi Yura Yunita.
“Congrats ya sayangku @febbyrastanty,” ucap Yura sambil memperlihatkan kebersamaan Febby dan Ajat di kursi pelaminan.
Tampak pasangan yang sudah berpacaran sejak tahun 2021 itu mengusung adat Sunda untuk pernikahan mereka. Rangkaian bunga berwarna putih dan peach yang menyegarkan mata terlihat menjadi dekorasi utama di sekitar pelaminan.
Yura juga mengunggah momen ketika Ajat melakukan ijab kabul dengan Febby duduk di sampingnya. Dari situ terungkap sedikit mahar yang diberikan oleh Ajat untuk meminang Febby, yakni uang dalam pecahan Dollar Amerika Serikat.
“...Uang sebelas US Dollar dan Rupiah 2.024, dibayar tunai,” seperti itulah potongan ucapan wali yang menikahkan Ajat dan Febby.
Tampaknya Ajat menyiapkan mahar sesuai dengan tanggal pernikahan mereka, yakni 9 November 2024.
Ajat tampak menyampaikan kalimat ijab kabulnya dengan tenang dan mantap, sehingga langsung dinyatakan sah menikahi Febby.
Tentu momen mengharukan ini disambut dengan banyak komentar positif oleh warganet di media sosial. Apalagi karena selama ini Febby cenderung tidak pernah mengumbar kehidupan pribadinya, termasuk hubungannya dengan Ajat yang berjalan serius selama beberapa tahun belakangan.
Di sisi lain, akad nikah ini juga mengantarkan Febby selangkah lebih dekat menjadi Ibu Bhayangkari. Pasalnya Ajat merupakan perwira polisi, tepatnya menyandang pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu), dengan sejumlah gelar akademis mentereng yaitu Sarjana Terapan Kepolisian (S. Tr. K), Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K.), dan Magister Sains (M.Si.).
Baca Juga: Drajat Djumantara Anak Siapa? Calon Suami Febby Rastanty Ternyata Bukan dari Keluarga Sembarangan
Melansir Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, Iptu merupakan salah satu dari pangkat Golongan III atau Perwira Pertama yang berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.046.600 sampai Rp5.006.500.
Seorang polisi berhak mendapatkan sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan untuk istri/suami dan anaknya sebagaimana diatur di PP 21/2001. Tunjangan istri/suami sendiri ditetapkan sebesar 10% gaji pokok setelah melaporkan perkawinan. Dengan demikian, Febby diasumsikan berhak menerima tunjangan antara Rp304.660 sampai Rp500.650 setiap bulan dari negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Huawei Pura 90s Pro Series Siap Tantang Flagship dengan Kamera 200MP, AI hingga 5G
-
Ramalan Zodiak 20 Agustus 2026: Zodiak Mana yang Paling Mujur Urusan Cinta Hari Ini?
-
20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
-
3 Manfaat Tranexamic Acid untuk Melasma dan Flek Hitam, Benar Efektif?
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Pekanbaru Kabut Asap, Wilayah Lain Didominasi Berawan
-
Potong Jalur Birokrasi: Bandar Lampung Minta Dana Pajak Rokok Tak Lagi Mampir di Provinsi
-
Aksi Berani Bocah Madiun Pasang Badan Selamatkan Ibu dari Tikaman Ayah
-
4 Serum Korea yang Ampuh Atasi Pori Besar, Kulit Kendur, dan Kontrol Minyak
-
Info Cuaca Kamis: Langit Indonesia Didominasi Awan Tebal, Waspada Dampak Bibit Siklon 95W
-
Purbaya Jamin Tambah Anggaran Korban Bencana Gempa NTT, Tinggal Tunggu Arahan Prabowo