Suara.com - Febby Rastanty akhirnya melepas masa lajangnya dengan dinikahi Drajat Djumantara pada Sabtu (9/11/2024). Momen inilah yang tergambar di Instagram Story unggahan penyanyi Yura Yunita.
“Congrats ya sayangku @febbyrastanty,” ucap Yura sambil memperlihatkan kebersamaan Febby dan Ajat di kursi pelaminan.
Tampak pasangan yang sudah berpacaran sejak tahun 2021 itu mengusung adat Sunda untuk pernikahan mereka. Rangkaian bunga berwarna putih dan peach yang menyegarkan mata terlihat menjadi dekorasi utama di sekitar pelaminan.
Yura juga mengunggah momen ketika Ajat melakukan ijab kabul dengan Febby duduk di sampingnya. Dari situ terungkap sedikit mahar yang diberikan oleh Ajat untuk meminang Febby, yakni uang dalam pecahan Dollar Amerika Serikat.
“...Uang sebelas US Dollar dan Rupiah 2.024, dibayar tunai,” seperti itulah potongan ucapan wali yang menikahkan Ajat dan Febby.
Tampaknya Ajat menyiapkan mahar sesuai dengan tanggal pernikahan mereka, yakni 9 November 2024.
Ajat tampak menyampaikan kalimat ijab kabulnya dengan tenang dan mantap, sehingga langsung dinyatakan sah menikahi Febby.
Tentu momen mengharukan ini disambut dengan banyak komentar positif oleh warganet di media sosial. Apalagi karena selama ini Febby cenderung tidak pernah mengumbar kehidupan pribadinya, termasuk hubungannya dengan Ajat yang berjalan serius selama beberapa tahun belakangan.
Di sisi lain, akad nikah ini juga mengantarkan Febby selangkah lebih dekat menjadi Ibu Bhayangkari. Pasalnya Ajat merupakan perwira polisi, tepatnya menyandang pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu), dengan sejumlah gelar akademis mentereng yaitu Sarjana Terapan Kepolisian (S. Tr. K), Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K.), dan Magister Sains (M.Si.).
Baca Juga: Drajat Djumantara Anak Siapa? Calon Suami Febby Rastanty Ternyata Bukan dari Keluarga Sembarangan
Melansir Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, Iptu merupakan salah satu dari pangkat Golongan III atau Perwira Pertama yang berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.046.600 sampai Rp5.006.500.
Seorang polisi berhak mendapatkan sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan untuk istri/suami dan anaknya sebagaimana diatur di PP 21/2001. Tunjangan istri/suami sendiri ditetapkan sebesar 10% gaji pokok setelah melaporkan perkawinan. Dengan demikian, Febby diasumsikan berhak menerima tunjangan antara Rp304.660 sampai Rp500.650 setiap bulan dari negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
5 Moisturizer untuk Kulit Berminyak dan Pori-Pori Besar, Wajah Auto Licin dan Glowing
-
Terpopuler: Doa hingga Susunan Upacara Hari Pahlawan Disorot Jelang 10 November 2025
-
5 Rekomendasi Foundation OMG untuk Kulit Sawo Matang dan Tips Memakainya
-
5 Rekomendasi Sepatu Padel Wanita Terbaik dan Murah, Mulai Rp200 Ribuan
-
5 Serum Niacinamide di Bawah Rp50 Ribu, Bantu Samarkan Flek Hitam
-
Rotan, Warisan Nusantara yang Mendunia Lewat Sentuhan Brand Lokal dan Kolaborasi Global
-
7 Rekomendasi Sunscreen Buat Upacara Hari Pahlawan, Harga ala Dana Pelajar
-
5 Pilihan Parfum Aroma Gardenia untuk Kesan Feminin Kuat, Cocok bagi Wanita Percaya Diri
-
SMA 72 Jakarta Akreditasinya Apa? Ini Profil Sekolah yang Disorot usai Ledakan di Masjid
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan