Suara.com - Febby Rastanty akhirnya melepas masa lajangnya dengan dinikahi Drajat Djumantara pada Sabtu (9/11/2024). Momen inilah yang tergambar di Instagram Story unggahan penyanyi Yura Yunita.
“Congrats ya sayangku @febbyrastanty,” ucap Yura sambil memperlihatkan kebersamaan Febby dan Ajat di kursi pelaminan.
Tampak pasangan yang sudah berpacaran sejak tahun 2021 itu mengusung adat Sunda untuk pernikahan mereka. Rangkaian bunga berwarna putih dan peach yang menyegarkan mata terlihat menjadi dekorasi utama di sekitar pelaminan.
Yura juga mengunggah momen ketika Ajat melakukan ijab kabul dengan Febby duduk di sampingnya. Dari situ terungkap sedikit mahar yang diberikan oleh Ajat untuk meminang Febby, yakni uang dalam pecahan Dollar Amerika Serikat.
“...Uang sebelas US Dollar dan Rupiah 2.024, dibayar tunai,” seperti itulah potongan ucapan wali yang menikahkan Ajat dan Febby.
Tampaknya Ajat menyiapkan mahar sesuai dengan tanggal pernikahan mereka, yakni 9 November 2024.
Ajat tampak menyampaikan kalimat ijab kabulnya dengan tenang dan mantap, sehingga langsung dinyatakan sah menikahi Febby.
Tentu momen mengharukan ini disambut dengan banyak komentar positif oleh warganet di media sosial. Apalagi karena selama ini Febby cenderung tidak pernah mengumbar kehidupan pribadinya, termasuk hubungannya dengan Ajat yang berjalan serius selama beberapa tahun belakangan.
Di sisi lain, akad nikah ini juga mengantarkan Febby selangkah lebih dekat menjadi Ibu Bhayangkari. Pasalnya Ajat merupakan perwira polisi, tepatnya menyandang pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu), dengan sejumlah gelar akademis mentereng yaitu Sarjana Terapan Kepolisian (S. Tr. K), Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K.), dan Magister Sains (M.Si.).
Baca Juga: Drajat Djumantara Anak Siapa? Calon Suami Febby Rastanty Ternyata Bukan dari Keluarga Sembarangan
Melansir Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, Iptu merupakan salah satu dari pangkat Golongan III atau Perwira Pertama yang berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.046.600 sampai Rp5.006.500.
Seorang polisi berhak mendapatkan sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan untuk istri/suami dan anaknya sebagaimana diatur di PP 21/2001. Tunjangan istri/suami sendiri ditetapkan sebesar 10% gaji pokok setelah melaporkan perkawinan. Dengan demikian, Febby diasumsikan berhak menerima tunjangan antara Rp304.660 sampai Rp500.650 setiap bulan dari negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Hobi Ikan Hias Naik Level, Kini Punya Panggung Kompetisi Nasional
-
Ini 6 Shio yang Diramal Paling Beruntung Besok 24 Desember 2025, Siap-Siap Hoki!
-
7 Brand Sepatu Lokal Size Besar untuk Solusi Kaki Lebar, Ada Nomor 44-45
-
Yura Yunita Ungkap Pengalaman Rambut Rontok: Bukan Soal Potong Rambut, Tapi Perawatan Kulit Kepala
-
Dari Krisis Usia Petani ke Peluang Baru bagi Anak Muda Indonesia
-
Tips Eksfoliasi Aman untuk Kulit Kering agar Skincare Meresap Lebih Maksimal
-
5 Sunscreen Lokal untuk Memperbaiki Skin Barrier, Kulit Lebih Sehat dan Kuat
-
5 Rekomendasi Parfum Artis Pilihan Tasya Farasya, Ada yang Mirip Brand Mewah Senilai Jutaan
-
Evolusi Seni Patung Kontemporer Indonesia di Era Material dan Teknologi Baru
-
5 Skincare Teratu Beauty Khusus Kulit Berjerawat, Cocok untuk Dewasa dan Harga Terjangkau