Suara.com - Aliando Syarief belakangan menjadi perhatian publik usai dikabarkan memacari aktris muda Richelle Skornicki. Hubungan keduanya disorot lantaran perbedaan usia yang mencolok.
Selain perbedaan usia, Richelle Skornicki yang lahir pada 22 Maret 2009 itu masih di bawah umur. Richelle sendiri masih berusia 15 tahun, sementara Aliando 28 tahun.
Memacari anak di bawah umur sendiri ada aturan hukumnya sehingga Aliando berpotensi terkena hukuman, seperti apa?
Aturan Pacaran dengan Anak Bawah Umur
Hubungan yang melibatkan orang dewasa dan anak di bawah umur bisa terkait dengan hukum di Tanah Air. Salah satunya terkait UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana sudah diubah menjadi UU Nomor 35 tahun 2014.
Pada UU tersebut, seseorang dikategorikan di bawah umur jika belum memenuhi usia 18 tahun.
Memacari anak di bawah umur seperti Aliando bisa dikategorikan melanggar aturan hukum. Hal ini bisa terjadi jika ada perbuatan cabul atau persetubuhan dalam hubungan tersebut.
Hubungan persetubuhan dengan anak di bawah umur meskipun suka sama suka bisa mengacu pada pelanggaran Pasal 76D UU Perlindungan Anak yang berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain".
Larangan ini juga berlaku saat orang dewasa membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Baca Juga: Profil Richelle Skornicki, Adik Sandrinna Michelle yang Dikabarkan Dekat dengan Aliando Syarief
Orang yang melanggar pasal tersebut bisa dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
Larangan perbuatan cabul pada anak di bawah umur juga tertera pada Pasal 76E.
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."
Perbuatan cabul sendiri buan hanya bersetubuh tapi juga melanggar kesopanan dan kesusilaan seperti meraba organ intim, berciuman, dan lain sebagainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2026 Indomaret, Kuota Terbatas!
-
Apa Jabatan Atta Halilintar di Federasi Futsal? Ikut Dipuji usai Timnas Juara 2 Piala Asia Futsal
-
Lip Mask Sebaiknya Dipakai Kapan? Intip 5 Rekomendasi Terbaik untuk Atasi Bibir Hitam
-
Arti Asli Kata Gong Xi Fa Cai, Ternyata Bukan Ucapan 'Selamat Tahun Baru Imlek'
-
Mau Belikan Sepeda untuk Anak Perempuan? Ini Tips Memilih dan 5 Pilihan yang Layak Dicoba
-
Pengalaman Langka di Jakarta: Anak Bahagia Main Bowling dan 'Ngopi' Dikelilingi Rusa!
-
Kenapa Imlek Selalu Hujan? Melihat dari Mitos Keberuntungan dan Fenomena Alam
-
Terpopuler: Perjalanan Karier Wakil Bupati Klaten hingga Kumpulan Promo Imlek 2026
-
Saat Makeup, Primer Dipakai setelah Apa? Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Tutupi Pori Besar
-
5 Sepeda Hybrid Paling Nyaman Buat Gowes, Siapkan untuk Teman Ngabuburit