Suara.com - Polda Sulawesi Selatan menetapkan Mira Hayati sebagai tersangka kasus pengedaran skincare berbahaya mengandung merkuri. Lalu, apa merek skincare Mira Hayati yang terbukti mengandung merkuri?
Sebagai informasi, Mira Hayati bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supratono mengungkapkan ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah MH (Mira Hayati), MS, dan AS," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supratono, seperti dilansir pada Sabtu (16/11/2024).
Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan juga mengungkapkan bahwa barang bukti berupa skincare tersebut telah disita dan dilakukan uji laboratorium oleh BPOM Makassar. Skincare milik Mira Hayati terbukti mengandung bahan berbahaya.
Pada kasus ini, terdapat dua merek skincare Mira Hayati yang dilaporkan mengadung merkuri yakni MH Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream. Kedua produk ini tidak hanya mengandung merkuri, tetapi juga mengandung hidrokuinon.
Merkuri sendiri merupakan salah satu unsur logam yang sangat berbahaya sekaligus beracun. Beberapa efek fatal penggunaan merkuri pada kulit di antaranya adalah menyebabkan perubahan warna pada kulit, ruam kemerahan, kulit mudah terkelupas, menimbulkan jaringan parut, bahkan hingga mengakibatkan kanker kulit.
Sementara itu, perempuan berjuluk "Ratu Emas" ini mengawali bisnisnya di dunia skincare di tahun 2020 dengan modal terbatas. Ia menerapkan strategi promosi yang cerdik yakni dengan membagi-bagikan produknya secara gratis hingga bisnisnya berkembang dan sukses.
Mira Hayati pun berhasil mendirikan pabrik kosmetik sendiri lewat perusahaan PT. Agus Mira Mandiri Utama. Omzet yang ia dapatkan dari produk skincare MH Miracle Whitening Skin ini diperkirakan mencapai angka Rp3 miliar hingga Rp10 miliar per bulannya.
Jumlah ini melesat cukup pesat jika dibandingkan dengan omzet yang ia dapat pada awal berbisnis, yakni hanya sekitar Rp1 juta per bulan. Namun sayang, bisnis skincare yang dimiliki Mira Hayati ini menghadapi akhir yang kurang menyenangkan.
Baca Juga: Mira Hayati Jadi Tersangka Skincare Merkuri, Padahal Omzetnya Mencapai Rp 10 Miliar Per Bulan
Kini Mira Hayati terancam hukuman 12 tahun penjara serta denda mencapai Rp5 miliar karena telah melanggar Undang-Undang di Bidang Kesehatan.
"Jadi pidananya adalah pasti melanggar Undang-Undang Bidang Kesehatan ancaman bisa sampai 12 tahun. Hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliar," jelas Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan pada konferensi pers di Mapolda Sulsel pada Jumat (08/11/2024).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, rupanya owner skincare ini belum ditahan oleh Polda Sulsel karena beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah kondisi Mira Hayati yang kurang sehat.
"Sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ada beberapa pertimbangan, kalau tidak salah itu yang satu hamil dan sakit, itu si Mira Hayati," jelas Kombes Didik Supratono.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
35 Link Twibbon Idulfitri 2026 Gratis Download dan Langsung Pakai
-
Bolehkah Menikahi Sepupu dari Pihak Ayah? Ini Penjelasan Hukum dalam Islam
-
Cara Buka Blokir PIN Brimo Setelah Salah Pin 3 Kali, Lebih Cepat Tanpa Harus Ke Bank
-
5 Cara Mengatur Jadwal Silaturahmi Lebaran Agar Tidak Kelelahan
-
Panduan Sholat Jumat saat Idulfitri: Ketentuan Bagi Umat Muslim yang Sudah Sholat Id Tadi Pagi
-
Niat Salat Idulfitri dengan Tata Cara Rakaat Pertama dan Kedua
-
Bacaan Niat Mandi Wajib setelah Haid dan Tata Caranya sesuai Sunnah
-
Asal-usul Ketupat Lebaran, Tradisi Khas Idulfitri di Indonesia
-
10 Cara Menyampaikan Permintaan Maaf yang Tulus saat Sungkem
-
15 Ucapan Selamat Lebaran 2026 yang Sopan untuk Kolega dan Kenalan