- Ketua MPR Ahmad Muzani meminta kementerian dan lembaga menjelaskan fasilitas lapas secara terbuka pada 27 September 2026 di Bandung.
- Permintaan tersebut merespons sidak Ombudsman RI yang menemukan bangunan mewah dan dikomersialkan di Lapas Cibinong pada 23 September 2026.
- Komisi XIII DPR berencana memanggil Ombudsman serta Ditjen Pemasyarakatan untuk meminta penjelasan resmi terkait temuan bangunan tersebut.
Suara.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani meminta kementerian dan lembaga menjelaskan secara terbuka fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Pernyataan tersebut disampaikan Muzani merespons temuan Ombudsman RI mengenai sejumlah bangunan dengan fasilitas seperti hunian pribadi di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Muzani mengatakan penjelasan mengenai fasilitas lapas diperlukan agar dapat diketahui fasilitas apa saja yang memang menjadi hak warga binaan.
"Ya saya kira mungkin harus dijelaskan tentang fasilitas apa saja yang diberikan oleh lapas kepada para penghuni sehingga jika ada yang melebihi dari kapasitas itu tentu itu bisa diingatkan. Tapi sebaliknya jika ada yang kurang dari fasilitas yang diharapkan tentu bisa dipertanyakan," kata Muzani di Bandung, Minggu (27/9/2026).
Menurut dia, penjelasan mengenai fasilitas tersebut juga dapat menjadi acuan untuk melihat apakah sarana yang tersedia di lapas telah sesuai dengan ketentuan.
"Saya kira itu ada baiknya juga kementerian ataupun lembaga yang bersangkutan menjelaskan tentang beberapa fasilitas, sarana yang didapatkan oleh seorang penghuni lapas di lapas itu sendiri," ujarnya.
Temuan mengenai fasilitas di Lapas Cibinong terungkap setelah Ombudsman RI melakukan sidak pada Rabu (23/9/2026).
Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di area belakang lapas yang memiliki fasilitas seperti ruang tamu, ruang makan, kamar, televisi dan kulkas. Di kawasan tersebut juga ditemukan dua mobil mewah, fasilitas gym dan simulator golf yang sedang dibangun.
Ombudsman menyebut terdapat warga binaan yang berada di kawasan tersebut dan menduga fasilitas berupa kluster bangunan itu dikomersialkan kepada narapidana. Namun, Ombudsman masih melakukan pendalaman mengenai pihak yang menerima uang sewa dan penggunaan bangunan tersebut.
Di sisi lain, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyatakan kawasan yang diperiksa Ombudsman merupakan area asimilasi yang di dalamnya terdapat rumah dinas jabatan. Ditjenpas menyebut rumah-rumah tersebut memiliki surat keputusan (SK) rumah jabatan.
Perbedaan keterangan tersebut juga menjadi perhatian DPR. Komisi XIII DPR sebelumnya menyatakan akan memanggil Ombudsman dan Ditjen Pemasyarakatan untuk meminta penjelasan mengenai temuan serta status bangunan di kawasan tersebut.
Muzani mengatakan dirinya tidak mengetahui secara langsung apakah bangunan yang menjadi sorotan tersebut benar merupakan rumah dinas.
"Rumah dinas lapas itu kan biasanya nggak jauh-jauh dari situ, apakah benar apa nggak saya tidak bisa komentar karena saya nggak paham," ucapnya.
Ia menilai penjelasan mengenai standar fasilitas di lapas penting agar terdapat batas yang jelas mengenai sarana yang dapat diterima warga binaan.