Suara.com - Denny Sumargo melaporkan balik Farhat Abbas atas dugaan pengancaman. Laporan tersebut dibuat sosok yang karib disapa Densu melalui kuasa hukumnya Mohamad Anwar di Polda Metro Jaya.
Mulanya, Denny Sumargo tak langsung bereaksi setelah dilaporkan Farhat Abbas ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan diskriminasi ras. Namun, setelah mendapat saran dari sang pengacara, Densu memilih untuk bertindak.
"Setelah saya dilaporkan, beliau (pengacara) datang ke saya 'Bang ini udah nggak beres, boleh nggak kita antisipasi secara hukum. Karena kan yang terakhir abang bilang udah damai. Kok ini diperpanjang?. Saya bilang 'Silakan kalau mau'," terang Denny Sumargo, Senin (18/11/2024).
Denny Sumargo dan tim kuasa hukum merasa mengantongi adanya bukti pengancaman dari Farhat Abbas. Maka dari itu, mereka memilih untuk menempuh jalur hukum.
Bersamaan dengan itu, sosok pengacara Densu yang menjadi inisiator laporan balik ke Farhat Abbas menarik perhatian. Lantas siapakah sosok Mohamad Anwar?
Mohamad Anwar adalah kuasa hukum Denny Sumargo yang sejak beberapa tahun belakangan mendampingi sang artis.
Mohamad Anwar memiliki firma hukum yang diberi nama Mohamad Anwar & Associates yang telah berdiri sejak 1998. Mengutip laman pengacaraku.id, sosok Mohamad Anwar memiliki pendidikan mentereng, hal itu terlihat dari gelar yang dimiliki.
Diketahui, sosok advocat tersebut bertitel Mohamad Anwar, S.H, M.H, CLA, CLI, C.Med , CTA. Pengacara Denny Sumargo ini mengaku sudah lebih dari 20 tahun berpengalaman di bidang hukum. Bersama timnya, Mohamad Anwar mengklaim memiliki keahlian untuk menangani permasalahan hukum komersial dan korporasi.
Kini, ia mendampingi Densu menghadapi Farhat Abbas. Sebelumnya, Mohamad Anwar juga menjadi pengacara suami Olivia Allan tersebut saat melaporkan kasus tindak pemalsuan dan penggelapan uang yang dilakukan Ditya Andrista, eks manajer Densu pada 2021 silam.
Baca Juga: Farhat Abbas Ajukan Perdamaian, Denny Sumargo Tegas Tolak Cabut Laporan
Mohamad Anwar juga mengawal Densu saat melaporkan DJ Verny Hasan terkait kasus lama soal tes DNA pada 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Rahasia Kreasi Kopi Kekinian: Coconut Milk, Bahan Lokal yang Mengguncang Industri Minuman!
-
Tren Fesyen Wanita Karier 2025: Ini 5 Item Wajib Ada di Lemari
-
Eye Cream atau Moisturizer Dulu? Ini Urutannya untuk Skincare Malam
-
Berapa Biaya Sekolah di Orchid Park Secondary School seperti Gibran? Segini Kisarannya
-
8 Fakta Pernikahan Selena Gomez dan Benny Blanco, Ini Potret Intimate Wedding Mereka
-
Alasan Kakek Nenek Prabowo Subianto Dimakamkan di Belanda
-
Kurikulum Internasional dan Regulasi Nasional: Formula Baru Pendidikan Masa Depan
-
5.200 Pelari Gaungkan Semangat UMKM Indonesia, Sport dan Empowerment Jadi Satu
-
Wacana akan Jadi Ibukota Politik, Mengapa IKN Dibangun di Kalimantan Timur?
-
Siapa Ayah Prabowo Subianto? Silsilahnya Disorot usai Sang Presiden Ziarah Makam di Belanda