Suara.com - Denny Sumargo melaporkan balik Farhat Abbas atas dugaan pengancaman. Laporan tersebut dibuat sosok yang karib disapa Densu melalui kuasa hukumnya Mohamad Anwar di Polda Metro Jaya.
Mulanya, Denny Sumargo tak langsung bereaksi setelah dilaporkan Farhat Abbas ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan diskriminasi ras. Namun, setelah mendapat saran dari sang pengacara, Densu memilih untuk bertindak.
"Setelah saya dilaporkan, beliau (pengacara) datang ke saya 'Bang ini udah nggak beres, boleh nggak kita antisipasi secara hukum. Karena kan yang terakhir abang bilang udah damai. Kok ini diperpanjang?. Saya bilang 'Silakan kalau mau'," terang Denny Sumargo, Senin (18/11/2024).
Denny Sumargo dan tim kuasa hukum merasa mengantongi adanya bukti pengancaman dari Farhat Abbas. Maka dari itu, mereka memilih untuk menempuh jalur hukum.
Bersamaan dengan itu, sosok pengacara Densu yang menjadi inisiator laporan balik ke Farhat Abbas menarik perhatian. Lantas siapakah sosok Mohamad Anwar?
Mohamad Anwar adalah kuasa hukum Denny Sumargo yang sejak beberapa tahun belakangan mendampingi sang artis.
Mohamad Anwar memiliki firma hukum yang diberi nama Mohamad Anwar & Associates yang telah berdiri sejak 1998. Mengutip laman pengacaraku.id, sosok Mohamad Anwar memiliki pendidikan mentereng, hal itu terlihat dari gelar yang dimiliki.
Diketahui, sosok advocat tersebut bertitel Mohamad Anwar, S.H, M.H, CLA, CLI, C.Med , CTA. Pengacara Denny Sumargo ini mengaku sudah lebih dari 20 tahun berpengalaman di bidang hukum. Bersama timnya, Mohamad Anwar mengklaim memiliki keahlian untuk menangani permasalahan hukum komersial dan korporasi.
Kini, ia mendampingi Densu menghadapi Farhat Abbas. Sebelumnya, Mohamad Anwar juga menjadi pengacara suami Olivia Allan tersebut saat melaporkan kasus tindak pemalsuan dan penggelapan uang yang dilakukan Ditya Andrista, eks manajer Densu pada 2021 silam.
Baca Juga: Farhat Abbas Ajukan Perdamaian, Denny Sumargo Tegas Tolak Cabut Laporan
Mohamad Anwar juga mengawal Densu saat melaporkan DJ Verny Hasan terkait kasus lama soal tes DNA pada 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung