Suara.com - Setelah viral berita mengenai pemberian gelar Honoris Causa kepada Raffi Ahmad, santer beredar kabar mengenai status Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang ternyata belum mendapatkan izin penyelenggaraan di Indonesia.
Hal ini disuarakan oleh Kemendikbud Ristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau LLDIKTI wilayah IV, lewat surat yang diunggahnya di laman resminya beberapa waktu lalu.
"Sehubungan dengan adanya laporan masyarakat mengenai keberadaan Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang berlokasi di Bekasi, dengan ini kami sampaikan bahwa Universal Institute of Professional Management (UIPM) sampai dengan saat ini belum mendapat izin penyelenggaraan di Indonesia," tulis LLDIKTI.
"LLDIKTI Wilayah IV menghimbau agar masyarakat memastikan setiap keberadaan perguruan tinggi dengan melakukan pengecekan status perizinannya melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/, dan atau melalui laman https://direktori.lldikti4.id/ untuk perguruan tinggi di wilayah Jawa Barat dan Banten," tulis surat itu lebih lanjut.
Pengurus UIPM Indonesia, termasuk CEO Rantastia Nur Alangan, telah melakukan klarifikasi dengan mendatangi langsung Kemendikbud dengan membawa berkas-berkas pendukung legalitas internasional UIPM untuk diperiksa dan ditelaah.
Mengenai surat edaran tersebut, Rantastia kemudian menyatakan bahwa pihak LLDIKTI Bandung terlalu tergesa-gesa dalam memberi pengumuman, sebab surat itu dikeluarkan sebelum pihaknya mengadakan pertemuan dengan Plt. Direktorat Kelembagaan Kemendikbudristek saat itu, Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H.
"Seharusnya pengumuman itu dikeluarkan setelah hasil pertemuan dengan Pak Bimo. Pertemuan dengan Pak Bimo sudah menemukan kesepakatan bersama bahwa UIPM di Indonesia adalah Yayasan bukan Perguruan Tinggi," kata Rantastia.
Ia pun menambahkan bahwa pemberian gelar Honoris Causa kepada selebritas Raffi Ahmad bukan diadakan di Indonesia, tetapi di Thailand. Sedangkan di Indonesia hanya sebatas marketing saja.
Plt. Direktorat Kelembagaan Kemendikbudristek Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H. sendiri telah menyatakan bahwa UIPM adalah perguruan tinggi asing online yang mempunyai hukum sendiri di dunia internasional, serta mempunyai otoritas sendiri. Namun, ia menegaskan bahwa jika UIPM ingin membuka kampus di Indonesia, maka wajib mengikuti peraturan Dikti.
Baca Juga: Digunakan Oleh UIPM, Apa Itu Metode Pendidikan Second Life?
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek