Suara.com - Setelah viral berita mengenai pemberian gelar Honoris Causa kepada Raffi Ahmad, santer beredar kabar mengenai status Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang ternyata belum mendapatkan izin penyelenggaraan di Indonesia.
Hal ini disuarakan oleh Kemendikbud Ristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau LLDIKTI wilayah IV, lewat surat yang diunggahnya di laman resminya beberapa waktu lalu.
"Sehubungan dengan adanya laporan masyarakat mengenai keberadaan Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang berlokasi di Bekasi, dengan ini kami sampaikan bahwa Universal Institute of Professional Management (UIPM) sampai dengan saat ini belum mendapat izin penyelenggaraan di Indonesia," tulis LLDIKTI.
"LLDIKTI Wilayah IV menghimbau agar masyarakat memastikan setiap keberadaan perguruan tinggi dengan melakukan pengecekan status perizinannya melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/, dan atau melalui laman https://direktori.lldikti4.id/ untuk perguruan tinggi di wilayah Jawa Barat dan Banten," tulis surat itu lebih lanjut.
Pengurus UIPM Indonesia, termasuk CEO Rantastia Nur Alangan, telah melakukan klarifikasi dengan mendatangi langsung Kemendikbud dengan membawa berkas-berkas pendukung legalitas internasional UIPM untuk diperiksa dan ditelaah.
Mengenai surat edaran tersebut, Rantastia kemudian menyatakan bahwa pihak LLDIKTI Bandung terlalu tergesa-gesa dalam memberi pengumuman, sebab surat itu dikeluarkan sebelum pihaknya mengadakan pertemuan dengan Plt. Direktorat Kelembagaan Kemendikbudristek saat itu, Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H.
"Seharusnya pengumuman itu dikeluarkan setelah hasil pertemuan dengan Pak Bimo. Pertemuan dengan Pak Bimo sudah menemukan kesepakatan bersama bahwa UIPM di Indonesia adalah Yayasan bukan Perguruan Tinggi," kata Rantastia.
Ia pun menambahkan bahwa pemberian gelar Honoris Causa kepada selebritas Raffi Ahmad bukan diadakan di Indonesia, tetapi di Thailand. Sedangkan di Indonesia hanya sebatas marketing saja.
Plt. Direktorat Kelembagaan Kemendikbudristek Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H. sendiri telah menyatakan bahwa UIPM adalah perguruan tinggi asing online yang mempunyai hukum sendiri di dunia internasional, serta mempunyai otoritas sendiri. Namun, ia menegaskan bahwa jika UIPM ingin membuka kampus di Indonesia, maka wajib mengikuti peraturan Dikti.
Baca Juga: Digunakan Oleh UIPM, Apa Itu Metode Pendidikan Second Life?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Promo JSM Alfamart Diperpanjang, Minyak Goreng 2 Liter Cuma Rp30 Ribuan
-
5 Tips Membagi Waktu Kunjung ke Rumah Orang Tua dan Mertua saat Lebaran
-
5 Rekomendasi Outfit Keluarga Lebaran 2026 Tema Earth Tone yang Elegan
-
Promo Indomaret Festival Ramadan: Sirup Banting Harga Jadi Rp7.500 Jelang Lebaran
-
Terakhir Hari Ini! Serbu Promo 9 Micellar Water di Superindo, Murah Mulai Rp18 Ribuan
-
Promo Alfamart Lebaran 2026: Sirup ABC Cuma 7 Ribuan, Khong Guan Banting Harga
-
6 Rekomendasi Sajadah Travel Empuk dan Ringan, Ringkas Dibawa ke Mana Saja
-
7 Rekomendasi Merek Bantal Leher untuk Mudik, Perjalanan Nyaman Anti Pegal
-
7 Rekomendasi Sunscreen di Indomaret agar Salat Id Bebas Flek Hitam
-
Persiapan Mudik Lebaran 2026, Cek Tarif Tol Prambanan ke Semarang Per Maret 2026