Suara.com - Keterlibatan Jokowi dalam Pilkada tahun 2024 baik di Jawa Tengah maupun di Jakarta.
Salah satu yang mendapat dukungan Jokowi secara terbuka adalah pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi Hanafi dan Gus Yasin.
"Pak Luthfi dan Gus Yasin, saya meyakini mampu melanjutkan apa yang sudah dikerjakan oleh pemerintah yang lalu dan juga bisa bersinergi kuat dengan pemerintah pusat Bapak Prabowo Subianto (Presiden RI)," ungkap Jokowi dalam sesi kampanye tersebut.
Dukungan secara terbuka yang dilakukan Jokowi ini pun dikaitkan dengan istilah "cawe-cawe" yang sempat dipopulerkan saat masih menjabat sebagai Presiden RI.
Sejak tanggal 20 Oktober lalu, Jokowi resmi purnatugas sebagai Presiden RI dan kembali ke tanah kelahirannya, Kota Solo. Meskipun sudah purnatugas, namun Jokowi masih berhak menerima uang pensiun dari negara.
Lalu, berapa sebenarnya uang pensiun yang diterima oleh Jokowi?
Uang Pensiun Jokowi
Pemberian uang pensiun kepada setiap mantan Presiden RI diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden.
"Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," isi Pasal 6 Ayat 1 dalam UU tersebut.
Baca Juga: Peran Jokowi Saat Pensiun Dikritik: Malah Jastip dan Jurkam
Gaji pensiun yang diterima Jokowi bernilai 100% dari gaji pokok mereka di jabatan terakhirnya.
Gaji tersebut setara dengan 6 kali lebih besar dari gaji pokok tertinggi di level Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu sebesar Rp5.040.000.
Jika gaji pokok pensiun Presiden 6 kali lebih besar, maka Jokowi berhak menerima uang sebesar Rp30,24 juta per bulan. Ia juga menerima fasilitas yaitu rumah pensiun dari negara yang berada di Solo, Jawa Tengah.
Jokowi hanya menerima gaji pokok, sementara Presiden RI Prabowo Subianto yang kini tengah menjabat menerima berbagai tunjangan dan fasilitas lainnya yang diberikan negara kepada Presiden.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Sudah Sampaikan Undangan, RK Belum Dapat Kepastian Jokowi Hadir atau Tidak di Kampanye Akbar RIDO Terakhir
-
Bongkar soal Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong Ngaku Diperintah Jokowi
-
Peran Jokowi Saat Pensiun Dikritik: Malah Jastip dan Jurkam
-
Anies Nostalgia Masa Kuliah di UGM Bareng Pramono Anung, Netizen: Jokowi Mana Punya Kenangan
-
Anies Baswedan Pamer Cerita saat Kuliah di UGM Bareng Pramono Anung, Warganet: Jokowi Mana Punya
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Anti-Mainstream! Coba Resep Puding Susu Karamel Ini untuk Maniskan Momen Lebaran Keluarga
-
6 Buah untuk Turunkan Asam Urat Tinggi Pasca Lebaran secara Alami, Konsumsi Rutin
-
Kapan Lebaran Ketupat 2026? Ini Jadwal dan Makna Perayaannya
-
Tradisi Salam Tempel saat Lebaran: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Bank Buka Kapan Setelah Lebaran? Ini Jadwal Operasional BRI, BCA, hingga Mandiri
-
Tips Menyimpan Kue Kering Sisa Lebaran agar Tetap Renyah dan Tidak Melempem
-
7 Amalan Sunah di Bulan Syawal yang Dianjurkan dalam Islam, Jangan Terlewat!
-
5 Tempat Wisata di Jogja yang Tetap Buka saat Lebaran, Tiket Masuk Mulai Rp10 Ribuan
-
Kapan Puncak Arus Balik Lebaran 2026? Ini Prediksi dan Tips Hindari Macet
-
Jadwal Operasional Transportasi Publik Selama Libur Lebaran 2026: Transjakarta, MRT, dan KRL