"Oral seks menjadi berisiko bila dilakukan bersama pasangan atau orang yang tidak jelas kesehatan seksualnya karena oral seks dapat menjadi media penularan IMS (Infeksi Menular Seksual) seperti sifilis, gonore, klamidia, herpes, hepatitis B, HIV bahkan HPV yg bisa menyebabkan kanker tenggorokan atau kanker mulut," terang Dokter Haekal.
Risiko ini bisa terjadi lantaran kegiatan seks lekat kaitannya dengan pertukaran cairan, termasuk saat oral. Bahkan, sekadar sariawan pun bisa menyebabkan penyakit menular seksual.
"Hal ini dikarenakan kuman, bakteri atau virus penyakit-penyakit tersebut ada di dalam cairan kelamin seperti cairan vagina dan cairan semen yang bisa menular ke mukosa mulut bila ada luka di dalam mulut seperti sariawan. Begitu juga sebaliknya, kuman, bakteri dan virus tersebut bisa berada di dalam cairan saliva yang bisa menular melalui kulit kelamin yang terluka," jelas Dokter Haekal.
Tips Oral Seks yang Sehat dan Aman
Dokter Haekal menggarisbawahi bahwa syarat utama melakukan oral seks yang sehat dan aman adalah dengan melakukannya bersama pasangan yang sah atau sehat atau tidak bergonta ganti pasangan atau yang tidak diketahui kondisi kesehatan seksualnya.
Selain itu, bila melakukannya kepada orang lain yang tidak diketahui kondisi kesehatannya, maka pasangan wajib melakukan tips ini:
- Gunakan kondom untuk laki-laki sehingga aman bagi pasangan/perempuan saat memberikan seks oral.
- Gunakan dental dam untuk menutupi area vagina sehingga mulut orang yang memberikan oral tidak berkontak langsung dengan vagina.
- Jangan menyikat gigi sebelumnya agar tidak timbul luka akibat menyikat gigi yg dapat meningkatkan resiko penularan kuman, bakteri atau virus.
- Lakukan vaksinasi Hepatitis B dan HPV agar terhindar dari risiko terinfeksi hepatitis B dan HPV.
- Yang paling utama dan penting adalah hindari perilaku seksual berisiko seperti bergonta-ganti pasangan seksual.
Adakah Hukuman Bagi Pelaku Oral Seks saat Berkendara?
Kembali ke kasus kecelakaan di Jogja, MAT yang terbukti melakukan kelalaian karena melakukan oral seks saat berkendara kini terancam menghadapi hukuman pidana yang cukup berat, termasuk pasal berlapis.
Salah satunya Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal ini, dijelaskan bahwa siapa pun yang mengendarai kendaraan dan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
Namun, hukuman untuk MAT tidak berhenti di situ. Ia juga disangkakan dengan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas, tetapi dengan sengaja tidak berhenti untuk memberikan pertolongan atau melaporkan kecelakaan tersebut kepada polisi, bisa dihukum penjara paling lama tiga tahun atau denda hingga Rp 75 juta.
Tak hanya itu, pengemudi yang kehilangan konsentrasi karena melakukan hal-hal sepele saat berkendara juga bisa dijerat pasal lain. Pasal 106 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur dengan jelas bahwa pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.
Artinya, pengemudi dilarang melakukan hal-hal yang bisa mengganggu konsentrasi, seperti menggunakan telepon genggam, merokok, atau bahkan menonton video di kendaraan. Semua kegiatan ini, meskipun terlihat sepele, bisa berisiko besar bagi keselamatan di jalan dan berujung pada hukuman.
Berita Terkait
-
5 Tips Belanja ke Pasar Tradisional: Nikita Willy dan Winona Harus Tahu!
-
Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas
-
Arjuna Apartment Dukung Ngayogjazz, Sinergikan Budaya Lokal dan Modernitas
-
Tips Ampuh Menjaga Perdamaian saat Pilkada Meski Beda Pilihan
-
Gak Ada Otak! Nyetir Mobil sambil 'Anu' Dikemut Cewek, Mahasiswa di Sleman Tabrak Pria Difabel hingga Tewas
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Biar Lebih Tenang, Ini Cara Pastikan Aplikasi yang Kamu Pakai Aman
-
Anti-Burnout Club: 4 Cara Sederhana Ciptakan Momen 'Zen' ala Naomi Zaskia di Tengah Kesibukan
-
Cuaca Makin Gerah? Ini 7 Kipas Angin Berdiri Anti-Berisik, Anginnya Semriwing
-
7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
-
Berhenti Menunggu Sempurna: Mengapa Ide Brilian Anda Terbuang Sia-sia Jika Terus Menunda
-
Keren, Sekolah Ramah Lingkungan dari 2,2 Ton Sampah Plastik Dibangun di Tangerang
-
Bukan Cuma Tempat Tinggal, Hunian di Indonesia Kini Jadi Incaran Investasi
-
Bye-bye Minyak dan Beruntusan! Ini 5 Sunscreen Tone Up yang Bikin Wajah Cerah Instan
-
Kerap Disepelekan! Satgas IDAI Ingatkan Wabah Influenza Pernah Sebabkan 100 Juta Kematian
-
7 Tas ASI Cooler Bag Paling Tahan Lama, Bisa Jaga Suhu Hingga 20 Jam