"Oral seks menjadi berisiko bila dilakukan bersama pasangan atau orang yang tidak jelas kesehatan seksualnya karena oral seks dapat menjadi media penularan IMS (Infeksi Menular Seksual) seperti sifilis, gonore, klamidia, herpes, hepatitis B, HIV bahkan HPV yg bisa menyebabkan kanker tenggorokan atau kanker mulut," terang Dokter Haekal.
Risiko ini bisa terjadi lantaran kegiatan seks lekat kaitannya dengan pertukaran cairan, termasuk saat oral. Bahkan, sekadar sariawan pun bisa menyebabkan penyakit menular seksual.
"Hal ini dikarenakan kuman, bakteri atau virus penyakit-penyakit tersebut ada di dalam cairan kelamin seperti cairan vagina dan cairan semen yang bisa menular ke mukosa mulut bila ada luka di dalam mulut seperti sariawan. Begitu juga sebaliknya, kuman, bakteri dan virus tersebut bisa berada di dalam cairan saliva yang bisa menular melalui kulit kelamin yang terluka," jelas Dokter Haekal.
Tips Oral Seks yang Sehat dan Aman
Dokter Haekal menggarisbawahi bahwa syarat utama melakukan oral seks yang sehat dan aman adalah dengan melakukannya bersama pasangan yang sah atau sehat atau tidak bergonta ganti pasangan atau yang tidak diketahui kondisi kesehatan seksualnya.
Selain itu, bila melakukannya kepada orang lain yang tidak diketahui kondisi kesehatannya, maka pasangan wajib melakukan tips ini:
- Gunakan kondom untuk laki-laki sehingga aman bagi pasangan/perempuan saat memberikan seks oral.
- Gunakan dental dam untuk menutupi area vagina sehingga mulut orang yang memberikan oral tidak berkontak langsung dengan vagina.
- Jangan menyikat gigi sebelumnya agar tidak timbul luka akibat menyikat gigi yg dapat meningkatkan resiko penularan kuman, bakteri atau virus.
- Lakukan vaksinasi Hepatitis B dan HPV agar terhindar dari risiko terinfeksi hepatitis B dan HPV.
- Yang paling utama dan penting adalah hindari perilaku seksual berisiko seperti bergonta-ganti pasangan seksual.
Adakah Hukuman Bagi Pelaku Oral Seks saat Berkendara?
Kembali ke kasus kecelakaan di Jogja, MAT yang terbukti melakukan kelalaian karena melakukan oral seks saat berkendara kini terancam menghadapi hukuman pidana yang cukup berat, termasuk pasal berlapis.
Salah satunya Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal ini, dijelaskan bahwa siapa pun yang mengendarai kendaraan dan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
Namun, hukuman untuk MAT tidak berhenti di situ. Ia juga disangkakan dengan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas, tetapi dengan sengaja tidak berhenti untuk memberikan pertolongan atau melaporkan kecelakaan tersebut kepada polisi, bisa dihukum penjara paling lama tiga tahun atau denda hingga Rp 75 juta.
Tak hanya itu, pengemudi yang kehilangan konsentrasi karena melakukan hal-hal sepele saat berkendara juga bisa dijerat pasal lain. Pasal 106 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur dengan jelas bahwa pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.
Artinya, pengemudi dilarang melakukan hal-hal yang bisa mengganggu konsentrasi, seperti menggunakan telepon genggam, merokok, atau bahkan menonton video di kendaraan. Semua kegiatan ini, meskipun terlihat sepele, bisa berisiko besar bagi keselamatan di jalan dan berujung pada hukuman.
Berita Terkait
-
5 Tips Belanja ke Pasar Tradisional: Nikita Willy dan Winona Harus Tahu!
-
Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas
-
Arjuna Apartment Dukung Ngayogjazz, Sinergikan Budaya Lokal dan Modernitas
-
Tips Ampuh Menjaga Perdamaian saat Pilkada Meski Beda Pilihan
-
Gak Ada Otak! Nyetir Mobil sambil 'Anu' Dikemut Cewek, Mahasiswa di Sleman Tabrak Pria Difabel hingga Tewas
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Dokter Estetika Korea: Kulit Sehat Jadi Tren Baru Perawatan Kecantikan, Kenapa?
-
6 Rekomendasi Body Lotion dengan Anti-Aging untuk Mencegah Tanda Penuaan
-
Tantangan Komunikasi di 2026: Semua Bisa Viral, Tapi Tidak Semua Bisa Bermakna
-
6 Pilihan Sepatu Kanky Rp200 Ribuan untuk Menunjang Aktivitas Harian
-
Apa Perbedaan Body Lotion dan Body Serum? Ini 4 Rekomendasi Produknya
-
5 Sepatu Running Lokal Nyaman Setara Puma Ori, Harga Rp100 Ribuan Kualitas Juara
-
Extension Bulu Mata: Keindahan dengan Risiko, Apa yang Perlu Diketahui?
-
Rp30 Ribu Bisa Dapat Bedak SPF Apa? Cek 3 Pilihan Ramah Budget Ibu Rumah Tangga
-
Jamaah Bukan Sekadar Peserta, Mengapa Pendekatan Humanis Dibutuhkan Saat Umrah dan Haji?
-
Petualangan Malam Ini: Posisi Mana yang Sesuai dengan Mood Kalian?