Suara.com - Seorang mahasiswa asal Sulawesi Tengah bikin geger, usai aksi tak senonohnya memicu jatuhnya korban jiwa.
MAT (20) asal Sulteng menjadi tersangka tabrak lari hingga korban tewas di ring road Jalan Padjajaran, Mlati, Sleman, DIY.
Mirisnya, korban berinisial S (45) merupakan seseorang yang memiliki kebutuhan khusus.
Pelaku diketahui sedang mengemudikan mobil Mitsubishi Xpander dengan nopol BG 1759 YF sembari mendapat oral seks bersama teman wanitanya.
"Pelaku ditangkap di rumahnya. Ya di Pleret, Bantul, dua-duanya. Baik laki atau perempuan bukan merupakan suami-istri, hanya teman saja," ujar Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi pada Jumat (15/11/2024).
Akibat aksi nekat ini, MAT terancam pidana pasal berlapis salah satunya yakni Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pada pasal ini, dijelaskan bahwa setiap orang yg mengendarai kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Tak cuma itu, pelaku pun juga disangkakan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Jangan Sampai Celaka! Ini Tips Jaga Performa Mobil di Musim Hujan
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Jangankan oral seks...
Jangankan melakukan aktivitas yang tidak-tidak, pengendara yang kedapatan melakukan aktivitas sepele yang menghilangkan konsentrasi bisa kena pasal lain.
Pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang tidak konsentrasi saat berkendara adalah Pasal 106 ayat (1):
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Pengemudi dilarang menggunakan telepon genggam atau alat komunikasi lain yang dapat mengganggu konsentrasinya saat mengemudi. Pengemudi juga dilarang melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasinya, seperti: Merokok, menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, minum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan.
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Celaka! Ini Tips Jaga Performa Mobil di Musim Hujan
-
Mobil Terlaris Sepanjang Agustus-Oktober 2024: Duet Innova-Avanza Dominan!
-
Panduan Lengkap Beli Mobil: Kredit, Tunai, atau Sewa?
-
CATL Luncurkan Baterai Sodium-Ion Generasi Kedua: Kini Tahan Suhu Dingin, Lebih Murah dari LFP?
-
Harga BYD Bulan November 2024, Mobil Listrik Terlaris di Indonesia
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Tak Sebatas Sektor Otomotif, IIMS 2026 Gerakkan Pariwisata Indonesia dan Ekonomi Kreatif
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Beli Motor Bekas Tarikan Leasing Apakah Aman? Pertimbangkan Hal Berikut
-
Tetap Berjaya Meski Sudah Ada Penerusnya, Mazda 2 Berapa cc?
-
Terpopuler: Pajak Kendaraan Jateng Meroket tapi Jogja Tetap, NMax Kini Lebih Murah dari Beat
-
Si Hatchback Cakep Underrated, Berapa Harga Mazda 3 dan Pajak Tahunannya?
-
5 Motor Listrik Jarak Tempuh Tembus 100 Km: Sanggup Mudik Lintas Provinsi, Mulai Rp14 Juta
-
Update Harga Motor NMAX Bekas Februari 2026: Mulai Rp15 Jutaan, Cek Pasaran Tahun 2015-2021!
-
Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Jadi Sorotan, Ini Simulasi Hitungan Opsen PKB untuk Toyota Avanza