Suara.com - Keberadaan UIPM (Universal Institute of Professional Management) di Indonesia tampaknya masih dipandang sebelah mata. Padahal, lembaga yang mengklaim fungsinya di Indonesia bukan kampus melainkan yayasan, telah menjelaskan mengenai status pihaknya yang telah menerima kepercayaan dari Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN ECOSOC) sebagai lembaga berstatus Special Consultative atau Konsultatif Khusus.
"Kebetulan UIPM Indonesia diberi mandat oleh PBB (United Nations ECOSO) untuk memantau (Observer, Monitoring dan Reporter)," tulis pihak UIPM dalam surat edaran beberapa waktu lalu.
Sebagai lembaga internasional yang memiliki mandat PBB, UIPM mengklaim pihaknya ikut berperan dalam menjaga akuntabilitas pemerintah terhadap standar global. Dan ini artinya, Indonesia seharusnya menjadikan UIPM sebagai mitra strategis.
Mengutip laman resminya, disebutkan juga bahwa terdapat perbedaan mendasar antara NGO yang berafiliasi dengan PBB seperti UIPM, dengan NGO lokal di Indonesia. Hal ini terletak pada cakupan kewenangan, kebebasan bertindak, dan akses terhadap mekanisme internasional.
Berikut perbedaan utama di antara keduanya:
1. NGO PBB
Mandat Internasional:
NGO yang terafiliasi dengan PBB, seperti UIPM melalui statusnya di UN ECOSOC, memiliki mandat global untuk:
- Mengawasi, mengamati, dan melaporkan pelanggaran HAM.
- Menyampaikan laporan tahunan ke Sidang Umum PBB.
- Memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan melalui forum internasional.
Akses ke Mahkamah Internasional:
Jika ditemukan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, laporan dapat diteruskan ke International Court of Justice (ICJ) atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag.
Baca Juga: Buntut Gelar Kehormatan, Jurnalis Asing Sebut Raffi Ahmad Insecure dengan Pencapaiannya
Independensi:
NGO semacam ini bersifat independen dari pemerintah lokal, sehingga bebas dari tekanan atau intervensi.
Fokus Hak Asasi:
Prioritas diberikan pada perlindungan hak asasi manusia, kebebasan pendidikan, dan hak rakyat atas kesejahteraan.
2. NGO Lokal
Keterbatasan Kewenangan:
NGO lokal biasanya hanya dapat beroperasi dalam kerangka hukum nasional, sehingga:
- Tidak memiliki akses langsung untuk melaporkan ke PBB atau lembaga internasional lainnya.
- Terbatas pada advokasi di tingkat lokal atau nasional.
Rentan Terhadap Tekanan:
NGO lokal sering menghadapi tantangan seperti tekanan politik, pembatasan kebebasan, atau kriminalisasi aktivisme jika dianggap mengkritik pemerintah secara langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Viva untuk Natalan di Gereja, Awet Seharian!
-
6 Rekomendasi Parfum Miniso Terbaik untuk Kado Natal
-
Food Street Baru di Aeon Pakuwon Mall Suguhkan Sushi Geprek dan Menu Spicy Fusion yang Bikin Nagih!
-
Fashion Paling Diburu untuk Liburan Akhir Tahun di Musim Hujan, Ada 2 Item Terlaris
-
Elegan di Ujung Tahun: Intip Jade Series Terbaru dari Merche yang Wajib Dimiliki!
-
5 Inspirasi OOTD Natal ala Shandy Aulia, Tampil Anggun dan Sophisticated
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik yang Cocok Dipakai Natalan di Gereja
-
5 Parfum Pria Wangi Tahan Lama hingga 24 Jam, Cocok untuk Acara Natal
-
7 Moisturizer Terbaik untuk Flek Hitam Usia 60 Tahun ke Atas
-
5 Sheet Mask yang Instan Mencerahkan Wajah, Cocok Dipakai Sebelum Natal