Suara.com - Keberadaan UIPM (Universal Institute of Professional Management) di Indonesia tampaknya masih dipandang sebelah mata. Padahal, lembaga yang mengklaim fungsinya di Indonesia bukan kampus melainkan yayasan, telah menjelaskan mengenai status pihaknya yang telah menerima kepercayaan dari Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN ECOSOC) sebagai lembaga berstatus Special Consultative atau Konsultatif Khusus.
"Kebetulan UIPM Indonesia diberi mandat oleh PBB (United Nations ECOSO) untuk memantau (Observer, Monitoring dan Reporter)," tulis pihak UIPM dalam surat edaran beberapa waktu lalu.
Sebagai lembaga internasional yang memiliki mandat PBB, UIPM mengklaim pihaknya ikut berperan dalam menjaga akuntabilitas pemerintah terhadap standar global. Dan ini artinya, Indonesia seharusnya menjadikan UIPM sebagai mitra strategis.
Mengutip laman resminya, disebutkan juga bahwa terdapat perbedaan mendasar antara NGO yang berafiliasi dengan PBB seperti UIPM, dengan NGO lokal di Indonesia. Hal ini terletak pada cakupan kewenangan, kebebasan bertindak, dan akses terhadap mekanisme internasional.
Berikut perbedaan utama di antara keduanya:
1. NGO PBB
Mandat Internasional:
NGO yang terafiliasi dengan PBB, seperti UIPM melalui statusnya di UN ECOSOC, memiliki mandat global untuk:
- Mengawasi, mengamati, dan melaporkan pelanggaran HAM.
- Menyampaikan laporan tahunan ke Sidang Umum PBB.
- Memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan melalui forum internasional.
Akses ke Mahkamah Internasional:
Jika ditemukan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, laporan dapat diteruskan ke International Court of Justice (ICJ) atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag.
Baca Juga: Buntut Gelar Kehormatan, Jurnalis Asing Sebut Raffi Ahmad Insecure dengan Pencapaiannya
Independensi:
NGO semacam ini bersifat independen dari pemerintah lokal, sehingga bebas dari tekanan atau intervensi.
Fokus Hak Asasi:
Prioritas diberikan pada perlindungan hak asasi manusia, kebebasan pendidikan, dan hak rakyat atas kesejahteraan.
2. NGO Lokal
Keterbatasan Kewenangan:
NGO lokal biasanya hanya dapat beroperasi dalam kerangka hukum nasional, sehingga:
- Tidak memiliki akses langsung untuk melaporkan ke PBB atau lembaga internasional lainnya.
- Terbatas pada advokasi di tingkat lokal atau nasional.
Rentan Terhadap Tekanan:
NGO lokal sering menghadapi tantangan seperti tekanan politik, pembatasan kebebasan, atau kriminalisasi aktivisme jika dianggap mengkritik pemerintah secara langsung.
Fokus Program:
Lebih banyak bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat, pengembangan lokal, atau isu-isu spesifik seperti pendidikan atau lingkungan, tanpa kemampuan untuk bertindak di ranah global.
UIPM, selain sebagai lembaga pendidikan internasional, juga berfungsi sebagai lembaga pemantau independen dunia. Dengan mandat dari UN ECOSOC, UIPM memiliki kapasitas untuk:
- Mengawasi kinerja pemerintah Indonesia, termasuk legislatif, eksekutif, yudikatif, kepolisian, dan TNI.
- Mendokumentasikan pelanggaran HAM atau tindakan semena-mena yang menyengsarakan rakyat, termasuk hak atas pendidikan, kebebasan berekspresi, dan kesejahteraan sosial.
- Melaporkan hasil observasi ke forum internasional, termasuk Sidang Umum PBB, yang dapat berdampak pada citra global pemerintah Indonesia.
Dengan kelebihan yang dimilikinya itu, UIOM berharap Pemerintah Indonesia lebih berhati-hati dalam menjalankan kebijakan agar tidak melanggar hak asasi manusia, terutama terkait kebebasan pendidikan dan kesejahteraan rakyat. Tak hanya itu, UIPM juga berharap adanya komunikasi secara transparan antara Pemerintah dengan lembaga-lembaga seperti dirinya untuk memastikan bahwa tindakan mereka sesuai dengan standar internasional. Dan terakhir, UIPM berharap NGO independen dapat dilibatkan dalam dialog kebijakan untuk memperbaiki kinerja pemerintah, dan bukan justru membatasi peran mereka.
Dalam keterangannya, CEO UIPM Rantastia Nur Alangan menyesali sikap sebagian masyarakat yang masih menghujatnya, membuat mereka terkesan iri dengan kemajuan anak bangsa lainnya.
"Karena sudah hilang moral Pancasila, dan budaya korupsi sejak lama mendarah daging sampai turun temurun. Sehingga tidak bisa membedakan mana yang berbahaya, mana yang abal-abal, mana yang menjalankan amanah rakyat," sesalnya.
Ia kemudian menyebut bahwa UIPM bukan teroris, justru menjalankan amanah rakyat dan satu-satunya NGO yang bisa menyuarakan aspirasi rakyat ke kancah internasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Pembagian THR Paling Lambat Kapan? Tidak Boleh Dicicil, Cek Batas Waktunya
-
5 Cushion dengan Refill yang Lebih Hemat dan Praktis Mulai Rp70 Ribuan
-
Cara Daftar Mudik Gratis BTN 2026 dan Info Detail Perjalanan
-
Kronologi Pelecehan Seksual Sutradara terhadap Anak di Bawah Umur Berkedok Casting Film
-
Jadwal Buka Puasa Semarang Hari Ini 24 Februari 2026, Cek Panduan Resmi Kemenag
-
Mengapa Harus Reapply Sunscreen? Ini 3 Rekomendasi Produknya
-
Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api dengan Mudah dan Cepat, Ini Syaratnya
-
6 Lokasi Penukaran Uang Baru Kas Keliling Pintar BI di Jogja, Jangan Sampai Kehabisan
-
Libur Sekolah Lebaran 2026 Berapa Hari? Cek Keputusan Resminya di Sini
-
Beda Pendidikan Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro, Pasangan Alumni LPDP Terancam Blacklist