Suara.com - Pernikahan pasangan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan tidak sah secara hukum. Keduanya lantas mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dan telah jalani sidang pada Senin (18/11/2024).
Adapun hasilnya, Humas PA Jakarta Selatan menyatakan bahwa itsbat nikah mereka ditolak karena salah satu rukun nikah tidak terpenuhi. Syarat itu berupa wali nikah Mahalini disebut bukan sosok yang berhak.
"Dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu syarat ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," kata Suryana melansir kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (26/11/2024).
Sosok Wali Nikah Mahalini
Diketahui bahwa Mahalini merupakan seorang mualaf atau baru masuk agama Islam. Untuk itu, jelas Suryana, sosok yang seharusnya menikahkan adalah wali hakim, sebagai pengganti ayahnya yang memang non muslim.
Namun, ketika akad yang berlangsung pada 10 Mei 2024 silam itu, Mahalini dinikahkan oleh seorang ustaz. Sosok ini diketahui sebagai Ustaz Yahya NY yang memang tidak memiliki hubungan keluarga dengan sang penyanyi.
"Mahalini itu kan memang mualaf kalau tidak salah baru dua hari ya. Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, nah berarti walinya bukan orang tuanya," papar Suryana.
"Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan adalah ustaz. Ustaz itu menikahkan Mahalini mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim," lanjutnya.
Suryana menerangkan bahwa dalam undang-undang perkawinan, yang sah menikahkan seseorang adalah wali nasab (keluarga) atau wali hakim. Jika tidak ada, maka bisa diganti Menteri Agama (Menag) lalu didelegasikan yang terakhir oleh kepala KUA.
Baca Juga: 4 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Dinyatakan Tidak Sah
"Sebetulnya dalam undang-undang perkawinan sudah jelas ada dua jenis wali, pertama wali nasab dan wali hakim. Kalau bukan orang tuanya, wali nikah harus ada hubungan kekerabatan keluarga," ujar dia.
"Itu ada di dalam peraturan Menteri Agama bahwa wali hakim di nomor 30 tahun 2005, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah Menteri Agama kemudian delegasikan yang terakhir oleh kepala KUA," lanjut Suryana.
Diimbau untuk Menikah Ulang
Dikarenakan tidak sah, Rizky Febian dan Mahalini diimbau harus melakukan akad nikah ulang. Hal ini juga dilakukan agar mendapatkan buku nikah dan keabsahan pernikahan keduanya tercatat secara agama maupun negara.
"Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," ucap Suryana.
Mahalini dan Rizky Febian juga diberi imbauan untuk segera memenuhi persyaratan pernikahan usai putusan itsbat keduanya keluar. Mereka juga diminta mengurus sendiri agar memahami prosesnya, termasuk soal wali nilah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Terpopuler: 11 Kontroversi Irawati Puteri, Viral Azab Korupsi MBG di Lombok
-
7 Rekomendasi Kran Wastafel Cuci Piring Terbaik, Air Tidak Nyiprat
-
Bacaan Niat Puasa Syawal, Apakah Harus Dilakukan Berurutan?
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat
-
Niat Puasa Ganti Ramadan, Bolehkah Dilakukan dengan Syawal?
-
9 Makanan Pantangan Kolesterol Tinggi yang Wajib Dihindari usai Lebaran
-
5 Rekomendasi Jam Tangan Wanita Elegan dan Anti Air yang Awet
-
7 Cara Jitu Hadapi Post-Holiday Blues bagi Karyawan setelah Mudik Lebaran
-
Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Ramadan, Lengkap dengan Hukumnya Jika Digabung