Polemik antara Denny Sumargo, Agus Salim, dan Farhat Abbas kini terlihat semakin memanas. Kabar terbaru mengatakan bahwa Farhat Abbas selaku Pengacara Agus Salim tak terima kliennya dihubungi oleh Denny Sumargo secara diam-diam. Apalagi Densu, sapaan akrab Denny Sumargo, kabarnya meminta Agus Salim untuk mencabut laporan.
Densu dikabarkan sengaja meminta Agus Salim untuk merahasiakan tawaran bantuan sebesar Rp300 juta kepada Farhat Abbas. Densu beralasan tidak ingin memperibet masalah jika hal ini diketahui Farhat Abbas.
“Iya, soalnya waktu itu gue bilang ‘enggak usah kasih tahu Bang Farhat’, soalnya kalau dikasih tahu Bang Farhat, ribet lagi,” ujar Densu.
Densu mengatakan alasannya memberikan uang Rp300 juta itu lantaran kasihan melihat Agus yang tak kunjung diobati karena donasi yang dikelola Teh Novi justru menjadi polemik. Namun rupanya niat Densu ini ditanggapi berbeda oleh Farhat Abbas. Pengacara satu ini justru berniat melaporkan Densu ke KPK dengan dugaan suap.
“Kita lihat, kita pelajari, kalau memang ini ada indikasi bujuk rayu, itu suap. Kita akan laporkan ke korupsi (KPK), karena sudah ada saksinya,” ujar Farhat Abbas pada salah satu kesempatan.
Hal ini tentu saja menjadi perhatian publik. Benarkah apa yang dilakukan Denny Sumargo kepada Agus Salim termasuk suap? Berdasarkan website Pusat Edukasi Antikorupsi, berikut adalah penjelasan terkait suap-menyuap.
Tentang Suap
Secara harfiah, ‘suap’ didefinisikan sebagai ‘makan, bisa jadi nasi, roti, atau makanan lain’, sehingga kata ini juga dapat diartikan sebagai ‘sejumput nasi atau roti yang dimasukkan ke mulut’.
Sayangnya seiring waktu, definisi ini semakin meluas. Kini tak hanya berhubungan dengan makan, kata ini justru juga menyangkut perbuatan kriminal. Berdasarkan buku Sosiolog Hukum: Sesuatu Pengantar karya Dr. Baso Madiong disebutkan bahwa suap dianggap sebagai bentuk primitif dan induk korupsi.
Baca Juga: Warganet Curigai Farhat Abbas, Pernyataan Teh Novi soal Uang dari Kemensos Tuai Sorotan
Berdasarkan terminologi hukum yang dikutip dari buku Delik-Delik Korupsi karya Mahrus Ali dan Deni Setya Bagus Yuherawan, suap didefinisikan sebagai ‘pemberian atau janji kepada seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya’.
Menurut Ali dan Yuherawan, terdapat tujuh karakter delik suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dengan keterangan sebagai berikut:
- Pertama: bertemunya kehendak pemberi dan penerima untuk melakukan suap. Maka, dalam perkara suap baik pemberi dan penerima suap sama-sama dihukum.
- Kedua: niat jahat untuk melakukan perbuatan terlarang sebelum suap dilakukan.
- Ketiga: objek suap adalah hadiah atau janji.
- Keempat: pemberi suap bisa siapa saja, sedangkan penerima suap adalah penyelenggara negara, pegawai negeri, hakim, dan advokat.
- Kelima: suap terkait jabatan penerima suap, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
- Keenam: dalam delik suap tidak berlaku pembalikan beban pembuktian. Baik pemberi suap maupun penerima suap tidak berkewajiban untuk membuktikan bahwa hadiah atau janji yang diberikan oleh pemberi suap atau penerima suap tidak ada kaitannya dengan jabatan publik penerima suap. Yang berkewajiban untuk membuktikan bahwa hadiah atau janji bukanlah suap tetap jaksa penuntut umum.
- Ketujuh: Operasi Tangkap Tangan dapat terjadi pada delik suap. Faktanya, mayoritas OTT KPK menyangkut perkara suap.
Itulah beberapa keterangan mengenai suap dan siapa saja yang bisa dijerat pasal suap. Bagaimana dengan kasus Denny Sumargo dan Agus Salim? Ada baiknya ditunggu saja berita terbaru mengenai kasus ini.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
-
Perban di Kaki Agus Bikin Salfok, Netizen: Perasaan yang Disiram Air Keras Itu Mukanya
-
Warganet Curigai Farhat Abbas, Pernyataan Teh Novi soal Uang dari Kemensos Tuai Sorotan
-
Denny Sumargo Menangis, Teh Novi Siapkan Uang Pribadi Demi Agus Meski Dilaporkan ke Polisi
-
Krisna Mukti Bungkam, Farhat Abbas Dituding Manfaatkan Alvin Lim Demi Agus Salim Bisa ke Singapura
-
Eks Kuasa Hukum Sempat Hubungi Farhat Abbas Sebelum Mediasi, Teh Novi Dicurigai Kena Jebakan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
DRW Skincare Rayakan Satu Dekade dengan Hadirkan DRW Prime dan Komitmen Kebermanfaatan
-
Anti Boros, 5 Rekomendasi Cushion dengan Kemasan Refill Murah untuk Si Budget Terbatas
-
5 Rangkaian Skincare Murah untuk Remaja, dari Sabun Cuci Muka sampai Sunscreen
-
5 Contoh Doa Hari Guru Nasional 2025 untuk Upacara di Sekolah
-
7 Rekomendasi Lipstik Warna Soft untuk Guru, Tidak Mencolok di Sekolah
-
7 Fakta Menarik Fatima Bosch, Pemenang Miss Universe 2025 Asal Meksiko
-
5 Ucapan Hari Guru Islami yang Menyentuh Hati, Lengkap dengan Doanya
-
13 Tahun Pencarian, Peneliti Menangis Tersedu-sedu Menemukan Bunga Rafflesia Mekar di Hutan Sumatra
-
5 Sepatu Senam Murah untuk Ibu Rumah Tangga, Nyaman dan Stylish
-
15 Poster Hari Guru yang Bisa Diunduh Gratis, untuk Story Instagram dan WhatsApp