Polemik antara Denny Sumargo, Agus Salim, dan Farhat Abbas kini terlihat semakin memanas. Kabar terbaru mengatakan bahwa Farhat Abbas selaku Pengacara Agus Salim tak terima kliennya dihubungi oleh Denny Sumargo secara diam-diam. Apalagi Densu, sapaan akrab Denny Sumargo, kabarnya meminta Agus Salim untuk mencabut laporan.
Densu dikabarkan sengaja meminta Agus Salim untuk merahasiakan tawaran bantuan sebesar Rp300 juta kepada Farhat Abbas. Densu beralasan tidak ingin memperibet masalah jika hal ini diketahui Farhat Abbas.
“Iya, soalnya waktu itu gue bilang ‘enggak usah kasih tahu Bang Farhat’, soalnya kalau dikasih tahu Bang Farhat, ribet lagi,” ujar Densu.
Densu mengatakan alasannya memberikan uang Rp300 juta itu lantaran kasihan melihat Agus yang tak kunjung diobati karena donasi yang dikelola Teh Novi justru menjadi polemik. Namun rupanya niat Densu ini ditanggapi berbeda oleh Farhat Abbas. Pengacara satu ini justru berniat melaporkan Densu ke KPK dengan dugaan suap.
“Kita lihat, kita pelajari, kalau memang ini ada indikasi bujuk rayu, itu suap. Kita akan laporkan ke korupsi (KPK), karena sudah ada saksinya,” ujar Farhat Abbas pada salah satu kesempatan.
Hal ini tentu saja menjadi perhatian publik. Benarkah apa yang dilakukan Denny Sumargo kepada Agus Salim termasuk suap? Berdasarkan website Pusat Edukasi Antikorupsi, berikut adalah penjelasan terkait suap-menyuap.
Tentang Suap
Secara harfiah, ‘suap’ didefinisikan sebagai ‘makan, bisa jadi nasi, roti, atau makanan lain’, sehingga kata ini juga dapat diartikan sebagai ‘sejumput nasi atau roti yang dimasukkan ke mulut’.
Sayangnya seiring waktu, definisi ini semakin meluas. Kini tak hanya berhubungan dengan makan, kata ini justru juga menyangkut perbuatan kriminal. Berdasarkan buku Sosiolog Hukum: Sesuatu Pengantar karya Dr. Baso Madiong disebutkan bahwa suap dianggap sebagai bentuk primitif dan induk korupsi.
Baca Juga: Warganet Curigai Farhat Abbas, Pernyataan Teh Novi soal Uang dari Kemensos Tuai Sorotan
Berdasarkan terminologi hukum yang dikutip dari buku Delik-Delik Korupsi karya Mahrus Ali dan Deni Setya Bagus Yuherawan, suap didefinisikan sebagai ‘pemberian atau janji kepada seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya’.
Menurut Ali dan Yuherawan, terdapat tujuh karakter delik suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dengan keterangan sebagai berikut:
- Pertama: bertemunya kehendak pemberi dan penerima untuk melakukan suap. Maka, dalam perkara suap baik pemberi dan penerima suap sama-sama dihukum.
- Kedua: niat jahat untuk melakukan perbuatan terlarang sebelum suap dilakukan.
- Ketiga: objek suap adalah hadiah atau janji.
- Keempat: pemberi suap bisa siapa saja, sedangkan penerima suap adalah penyelenggara negara, pegawai negeri, hakim, dan advokat.
- Kelima: suap terkait jabatan penerima suap, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
- Keenam: dalam delik suap tidak berlaku pembalikan beban pembuktian. Baik pemberi suap maupun penerima suap tidak berkewajiban untuk membuktikan bahwa hadiah atau janji yang diberikan oleh pemberi suap atau penerima suap tidak ada kaitannya dengan jabatan publik penerima suap. Yang berkewajiban untuk membuktikan bahwa hadiah atau janji bukanlah suap tetap jaksa penuntut umum.
- Ketujuh: Operasi Tangkap Tangan dapat terjadi pada delik suap. Faktanya, mayoritas OTT KPK menyangkut perkara suap.
Itulah beberapa keterangan mengenai suap dan siapa saja yang bisa dijerat pasal suap. Bagaimana dengan kasus Denny Sumargo dan Agus Salim? Ada baiknya ditunggu saja berita terbaru mengenai kasus ini.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
-
Perban di Kaki Agus Bikin Salfok, Netizen: Perasaan yang Disiram Air Keras Itu Mukanya
-
Warganet Curigai Farhat Abbas, Pernyataan Teh Novi soal Uang dari Kemensos Tuai Sorotan
-
Denny Sumargo Menangis, Teh Novi Siapkan Uang Pribadi Demi Agus Meski Dilaporkan ke Polisi
-
Krisna Mukti Bungkam, Farhat Abbas Dituding Manfaatkan Alvin Lim Demi Agus Salim Bisa ke Singapura
-
Eks Kuasa Hukum Sempat Hubungi Farhat Abbas Sebelum Mediasi, Teh Novi Dicurigai Kena Jebakan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Daftar Harga Mesin Cuci LG Front Loading 8 Kg Terbaru, Mulai dari Rp4 Jutaan
-
Munif Taufik Dijuluki Justice Collaborator Kasus FH UI, Apa Ancaman Hukumannya?
-
Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur? Cek Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri
-
6 Mesin Cuci 2 Tabung Harga Rp1 Jutaan yang Hemat Listrik, Cocok untuk Rumah Tangga
-
7 Rekomendasi Kacamata Anti Sinar UV 400, Lindungi Mata dari Sengatan Godzilla El Nino
-
4 Ancaman Hukuman Berat Menanti 16 Mahasiswa UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat
-
7 Parfum Wanita yang Tercium dari Jarak Jauh, Murah Cuma Rp30 Ribuan
-
Front Loading vs Top Loading, Ini Kelebihan dan Kekurangan Mesin Cuci 1 Tabung
-
Bukan Whistleblower, Munif Taufik Dicap Netizen Justice Collaborator di Kasus FH UI, Apa Bedanya?
-
5 Rekomendasi Primer yang Tahan Lama, Bikin Makeup Menempel Seharian