Suara.com - Sosok Habib Zaidan bin Yahya turut disorot sebab terekam kamera tertawa saat Miftah Maulana alias Gus Miftah menghina penjual es teh di pengajian. Jejak digital Habib Zaidan pun belakangan ikut viral.
Salah satu jejak digital Habib Zaidan yang sangat viral di media sosial adalah video dirinya diklaim tidak tidur selama 2 hari berturut. Video tersebut diunggah oleh banyak akun, termasuk Instagram hushwatchid.
Dalam video tersebut, Habib Zaidan nampak tengah menikmati mie instan di meja makan. Di depannya ada seorang perempuan yang merekam sang Habib sambil menyebutnya "anak ajaib" karena 2 hari tidak tidur.
"Enggak tidur, dua hari. Dari kemarin enggak tidur. Udah dua hari ini enggak tidur, anak ajaib," kata perempuan yang merekam Habib Zaidan, dilansir Suara.com dari Instagram pada Minggu (8/12/2024).
Video Habib Zaidan diklaim tidak tidur selama dua hari pun menuai banyak komentar dari netizen. Tak sedikit netizen yang khawatir, sebab tidak tidur berhari-hari bisa berdampak buruk pada kesehatan.
Apa Dampak Tidak Tidur selama 2 Hari pada Kesehatan?
Menurut Psikolog Clevelend Clinik bernama Michelle Drerup, Psy.D, tidak tidur selama 2 hari alias 48 jam berturut-turut sudah termasuk dalam "kurang tidur ekstrem".
Kepada Everyday Health, Michelle Drerup menyebutkan salah satu dampak yang akan muncul ketika seseorang tidak tidur selama 2 hari adalah microsleep (sesi tidur singkat yang berlangsung 3-15 detik).
"Microsleep — ledakan istirahat 3 hingga 15 detik — di mana otak Anda mati. Mata Anda tidak tertutup, dan Anda mungkin tidak menyadari apa yang terjadi, tapi otak Anda tidak aktif selama beberapa detik," jelas Michelle Drerup, seperti dilansir pada Minggu (8/12/2024).
Tidak tidur selama dua hari juga bisa memunculkan dampak lain menurut Hussam Al-Sharif, seorang Dokter Spesialis Paru-Paru dan Spesialis Tidur di Mayo Clinic di Eau Claire, Wisconsin.
"Setelah dua hari tidak tidur, Anda dapat mengalami peningkatan rasa mudah tersinggung, kecemasan, ingatan kabur, dan gangguan berpikir. Beberapa orang merasa tertekan dan beberapa mungkin menjadi euforia," tutur Hussam Al-Sharif.
Kebutuhan Tidur sesuai Usia menurut Kemenkes
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah merilis daftar kebutuhan tidur sesuai kelompok umur. Simak daftar lengkapnya berikut ini:
- Umur 0 sampai 1 bulan: 14-18 jam per hari
- Umur 1 sampai 8 bulan: 12-14 jam per hari
- Umur 18 bulan sampai 3 tahun: 11-12 jam per hari
- Umur 3 tahun sampai 6 tahun: 11 jam per hari
- Umur 6 sampai 12 tahun: 10 jam per hari
- Umur 12 sampai 18 tahun: 8,5 jam per hari
- Umur 18 sampai 40 tahun: 7-8 jam per hari
- Umur 40 sampai 60 tahun: 7 jam per hari
- Umur 60 tahun ke atas: 6 jam per hari
Berita Terkait
-
Ikut Sakit Hati, Kunto Aji Sampai Tidak Berani Dengar Hinaan Gus Miftah ke Yati Pesek di Video Viral
-
Kini Viral Hina Penjual Es Teh, Miftah Maulana Lupa Ceramah Lawas soal 'Mulutmu Harimaumu'?
-
Bikin Yati Pesek Pendam Sakit Hati Selama 2 Tahun, Gus Miftah Klaim Sudah Minta Maaf dan Bakal Temui Sang Sinden
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan