Suara.com - Psikolog Klinis Anak dan Remaja Universitas Indonesia (UI), Vera Itabiliana Hadiwidjojo menegaskan pentingnya batas usia minimal anak bermedia sosial, yaitu minimal 13 tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan umum yang diterapkan berbagai platform media sosial.
"Kalau menurut saya 13 tahun, anak baru boleh diperkenalkan sesuai dengan batasan. Untuk masuk media sosial itu harus punya email, kan? Saran saya batasnya minimal 13 tahun," ujar Vera, Selasa (10/12/2024).
Vera menjelaskan, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak dan remaja di era digital. Namun, media sosial bagi anak di bawah usia 13 tahun menimbulkan kekhawatiran, seperti dampak negatif terhadap perkembangan psikologis mereka.
Ia mengungkapkan, banyak platform media sosial sudah menetapkan usia minimal anak menggunakan media sosial pada 13 tahun. Selain itu, beberapa negara seperti Australia menerapkan kebijakan lebih ketat dengan menetapkan batas usia 16 tahun.
"Saya pribadi setuju dengan batas usia 16 tahun, karena pada usia tersebut anak-anak lebih matang dalam menghadapi dampak negatif dunia maya," tambah Vera.
Risiko Media Sosial pada Anak di Bawah 13 Tahun
Vera menyebutkan sejumlah dampak negatif jika anak-anak terlalu dini terpapar media sosial, termasuk perilaku kasar, keterpaparan konten seksual, hingga risiko depresi dan kecemasan. Ia menekankan bahwa beberapa anak bahkan menemukan tutorial berbahaya seperti bunuh diri di platform tersebut.
"Anak-anak yang belum matang untuk membedakan baik dan buruk di dunia maya cenderung lebih rentan terhadap tekanan sosial, komentar negatif, dan konten tidak sesuai usia," katanya.
Menurut Vera, pendampingan orang tua menjadi kunci penting agar anak hanya mengakses konten sesuai usia. Banyak platform sudah menyediakan pengaturan usia untuk membatasi jenis konten yang dapat diakses oleh pengguna muda.
"Dengan batas usia minimal yang tepat dan pendampingan yang baik, kita dapat membantu anak menjalani kehidupan digital dengan lebih sehat dan aman," katanya.
Vera berharap aturan usia minimal anak bermedia sosial ini dapat melindungi mereka dari dampak negatif dunia maya, sekaligus memberikan ruang untuk tumbuh secara sehat di era digital. (antara)
Berita Terkait
-
Jejak Digital Tidak Pernah Hilang: Sudahkah Kita Bijak Bermedia Sosial?
-
Jangan Abaikan Pentingnya Pantau Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini
-
Viral Rumah Tangga Hancur karena TikTok, Ini Adab Bermedia Sosial untuk Pasutri dalam Islam
-
Tim PPK Ormawa Imatika Ajak Anggota PKK Belajar Etika Bermedia Sosial
-
Beda Kelas Cuitan Lawas Ridwan Kamil dan Anies Baswedan: Bahas Bra vs Pendidikan
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
2 Cushion Make Over dengan 25 Shades, Pilih Hydrastay atau Powerstay?
-
5 Sampo Khusus Rambut Berwarna Biar Awet dan Tahan Lama
-
Kementerian ESDM Raih Opini WTP, BPK Catat Perbaikan Pengelolaan Keuangan
-
Tinted Sunscreen Somethinc untuk Kulit Apa? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Review Pembeli
-
Iran Beri Syarat Berat ke AS Jika Ingin Selat Hormuz Dibuka, Apa Saja?
-
Kronologi Pemotor Tewas usai Terpental di Jalan Sudirman Pekanbaru
-
Real Cewek Manis, Intip 5 Ide Outfit Girly dan Simpel ala Chae SooBin!
-
3 Contoh Teks Doa Malam Tirakatan 17 Agustus 2026, Khidmat dan Penuh Makna
-
Tak Cuma Buat Belanja, Sistem Pembayaran Digital Kini Menyentuh Layanan Publik
-
Apa Itu Skin Tint dan Bedanya dengan Foundation? Ini Penjelasannya