Suara.com - Gus Miftah kini membeberkan alasan dirinya menyandang gelar kiai. Pengakuan tersebut dilontarkan Gus Miftah kala diwawancarai oleh wartawan senior, Andy F. Noya. Gus Miftah kala itu mengaku dipanggil ustaz dan kiai lantaran dirinya memiliki pesantren.
Diketahui, Gus Miftah adalah pendiri Pesantren Ora Aji yang bertempat di Sleman, Yogyakarta.
"Kita nggak punya pekerjaan karena bagi saya, dakwah itu bukan profesi. Tapi karena saya punya pesantren, orang manggil saya ustaz. Orang manggil saya kiai,"bunyi pengakuan Gus Miftah dari cuplikan wawancara dengan Andy Noya, dikutip Rabu (11/12/2024).
Usai pengakuan tersebut viral, publik mencari-cari tahu sejarah dan makna gelar kiai lalu sontak menilai apakah Gus Miftah layak menyandang gelar itu. Lantas, seperti apa sejarah dan apa makna gelar kiai sebenarnya?
Sejarah dan Makna Gelar Kiai Menurut Sejarawan
Catatan sejarah yang merekam penggunaan gelar kiai adalah Puncak Kekuasaan Mataram: Politik Ekspansi Sultan Agung karya de Graaf dan Kamus Jawa Kuna karya Zoetmulder.
Kedua sejarawan asal Belanda tersebut menemukan fakta sejarah bahwa istilah kiai digunakan sejak zaman Mataram Kuno. Tercatat bahwa gelar kiai diperuntukkan bagi para tokoh agama atau orang yang memimpin pondok pesantren.
Kata kiai berasal dari bahasa Jawa kuno yakni ki yayi. Ki merujuk pada gender atau jenis kelamin penyandang gelar, sedangkan yayi berarti adik.
Maka jika diterjemahkan secara harfiah, ki yayi berarti adik laki-laki. Versi feminin atau versi perempuan dari kyai adalah nyai yang diambil dari kata ni yayi. Tak jauh berbeda dari ki yayi, ni yayi berarti adik perempuan.
Baca Juga: Sosok Kiai Ageng Muhammad Besari, Diakui Gus Miftah sebagai Leluhurnya
Adik dalam konteks yang lebih spesifik dalam penggunaan kata kyai dan nyai diperuntukkan bagi adik seorang raja.
Adapun Zoetmulder melalui karya sejarahnya mencatat bahwa kyai dan nyai digunakan untuk menghormati adik bangsawan sebagai bentuk penghormatan kerabat raja.
Lambat laun istilah kiai dan nyai berubah fungsi. Kini, kiai dan nyai digunakan untuk memanggil seorang tokoh pondok pesantren yang dihormati.
Selain untuk sosok tokoh agama, kiai juga kerap dipakai untuk memberi nama pusaka atau senjata sakti seperti keris Kiai Joko Piturun.
Istilah kiai juga diberikan kepada binatang-binatang yang dianggap spesial atau keramat seperti kerbau Kiai Slamet dan kuda Kiai Gentayu.
Berdasarkan penjelasan dari kedua sejarawan tersebut, maka Gus Miftah menerima gelar kiai bukan tanpa alasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Mudik Gratis Kian Diburu Jelang Lebaran 2026, Jateng dan Jatim Jadi Tujuan Favorit
-
50 Gambar Ucapan Idul Fitri 2026 Gratis, Siap Pakai untuk Story WA atau Instagram
-
Tertinggal Shalat Ied Berjamaah, Bolehkah Sholat Idul Fitri Sendirian di Rumah?
-
Apakah Menikahi Sepupu Termasuk Perkawinanan Sedarah? Ini Penjelasannya
-
Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
-
5 Tempat Makan 'Legend' Sepanjang Pantura: Wajib Mampir Kala Mudik 2026
-
Promo Spesial Ramadan BRI, Cara Cerdas Nikmati Bukber dan Hiburan Lebih Hemat
-
7 Parfum Mirip Chanel Coco Mademoiselle Versi Murah tapi Wanginya Mewah
-
4 Langkah Pertolongan Pertama Jika Kena Air Keras, Antisipasi dari Kasus Andrie Yunus
-
Apakah 1 Syawal Boleh Puasa? Simak Hukum dan Waktu Pelaksanaannya