Video rekaman live Rachel Vennya dan Erika Carlina kini viral dan tersebar di berbagai media sosial serta menuai banyak hujatan dari warganet. Video yang juga melibatkan selebgram Fuji Utami itu mendapat banyak tanggapan pro kontra.
Pasalnya saat tengah melakukan live tersebut, Rachel Vennya dan Erika Carlina menunjukkan tengah video call bersama Fuji. Tak disangka-sangka rupanya saat itu Fuji tengah nge-vape alias memakai rokok elektrik. Entah disengaja atau tidak, video ini langsung menjadi perhatian warganet terutama di media sosial.
Pada momen tersebut, Fuji tampak menyemburkan asap dari vape yang ia hisap. Rachel Vennya yang tampaknya baru menyadari hal tersebut pun bergegas mengambil ponsel dari tangan Erika Carlina dan keduanya hanya bisa terdiam. Pada video yang beredar, netizen juga mendengar suara teriakan yang diduga adalah suara Fuji.
Dilihat dari tanggapan Rachel Vennya dan Erika Carlina saat live tersebut, netizen mengatakan bahwa keduanya tidak sengaja mengungkap hal tersebut kepada publik. Namun ada pula beberapa netizen yang menuding bahwa keduanya sengaja berlaku demikian karena ingin menjatuhkan nama baik sahabatnya.
Ada pula yang menyerang Fuji dan mengatakan bahwa dirinya salah pilih teman sehingga berdampak buruk terhadap hidupnya. Terlepas dari video yang tengah viral ini, sebenarnya bagaimana hukum nge-vape dalam Islam?
Hukum Nge-vape dalam Islam, Perspektif Muhammadiyah dan NU
Berdasarkan informasi yang beredar, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terhadap vape lewat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum Merokok e-Cigarette pada 14 Januari 2020 yang lalu di Yogyakarta.
Salah satu anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Wachid, menegaskan bahwa vape atau merokok e-cigarette hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional. Terdapat 5 alasan yang mendasari hal ini, dengan penjelasan antara lain:
- Termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khaba’is (merusak atau membahayakan)
- Merokok vape mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai dengan Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 195 dan An-Nisa ayat 29
- Merokok vape dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain yang terkena paparan uapnya
- Vape sebagaimana rokok konvensional diakui mengadung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan kesehatan
- Berdasarkan logika qiyas aulawi, keharaman vape lebih kuat dibandingkan rokok konvensional, di antaranya karena penggunaan vape tidak lebih aman daripada rokok konvensional, sesuai fakta ilmiah yang menunjukkan tidak ada satu pun pihak medis yang menyatakannya aman dari bahaya
Berbeda dengan Muhammadiyah, NU baru membawa perihal vape pada musyawarah ulama yang digelar pada 18-20 Maret 2020 yang lalu. Berdasarkan pernyataan Kiai Said, vape dapat dikatakan haram jika mengganggu kesehatan seseorang, tetapi jika tidak menimbulkan penyakit maka masih dikatakan makruh atau dapat dianjurkan untuk ditinggalkan. Salah satu staf Dewan Halal PBNU, Kiai Arwani Faisal, memberikan tanggapannya terkait hal ini.
Baca Juga: Apa Pekerjaan Aisar Khaled di Malaysia? Momen Manis Bareng Fuji Bikin Netizen Gemas
"Rokok itu masih mubah (boleh), sampai kiamat ulama NU tidak akan mengharamkan rokok," ujar Kaiai Arwani Faisal pada 14 Oktober 2014 yang lalu.
Terkait vape, KH Marsudi Syuhud selaku Ketua PBNU pada tahun 2018 pernah memperbolehkan masyarakat untuk merokok vape. Ia berpendapat berdasarkan bahtsul masail NU tentang rokok, hukum rokok elektrik juga diperbolehkan.
"Kalau rokok di NU kan masih makruh. Ya maksimalnya makruh lah (vape)," ujar KH Marsudi.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menurut pandangan Muhammadiyah, rokok dan segala jenis rokok termasuk vape atau rokok e-cigarette hukumnya haram. Sedangkan, menurut pandangan NU, merokok konvensional maupun merokok vape hukumnya makruh.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
Terkini
-
5 Parfum yang Cocok Dipakai saat Cuaca Panas: Tetap Segar Sepanjang Hari!
-
Apakah Scrub Bibir Bisa Atasi Bibir Hitam? Intip 5 Rekomendasi yang Bagus
-
8 Promo Makanan Spesial Hari Paskah 2026, dari Ramen hingga All You Can Eat
-
Urutan Skincare Pagi Skintific agar Kulit Cerah dan Flek Hitam Memudar
-
5 Sleeping Mask Terbaik, Rahasia Bangun Tidur Langsung Cantik dan Glowing!
-
Viral Egi Fazri Umrahkan Vidi Aldiano, Ini Syarat Pelaku Badal Umrah yang Sah Menurut Islam
-
3 Zodiak yang Diprediksi Banjir Rezeki Selama April 2026, Finansial Makin Moncer!
-
5 Hand Cream untuk Kulit Kering, Ampuh Melembapkan dan Tidak Lengket
-
5 Sepatu Lari Lokal Senyaman Adidas Adizero, Awet dan Harga Bersahabat
-
30 Ide Ucapan Selamat Paskah dari Muslim yang Sederhana, Hangat, dan Berkesan