Suara.com - Pernikahan kedua Irish Bella dan Haldy Sabri nampaknya masih terus menjadi sorotan publik, bahkan memicu komentar negatif dari netizen.
Pasalnya, pernikahan tersebut dianggap cukup mendadak, dan dalam waktu yang singkat, sebab Irish Bella memang baru beberapa bulan saja resmi bercerai dari mantan suaminya, Ammar Zoni.
Tak sedikit yang penasaran dengan hubungan keduanya, yang akhirnya dibuka langsung oleh keduanya dalam live TikTok baru-baru ini.
Disebutkan Haldy Sabri, prosesi lamaran dan pertunangan keduanya sendiri diawali di sebuah tempat suci, yakni Mekkah.
"Saya ngelamar dia guys, di Mekkah guys," kata dia seperti Suara.com kutip pada akun TikTok @minnion2805, Rabu (18/12/2024).
Lebih lanjut, Haldy Sabri mengatakan jika informasi tersebut sama sekali belum pernah mereka ungkap ke publik sebelumnya.
"Dan kita tunangan jg di Mekkah guys. Ini baru pertama kali kita kasih tau ke publik," tambahnya lagi.
Hukum melamar dan bertunangan di Mekkah
Sebenarnya, melamar dan bertunangan di Mekkah boleh-boleh saja, namun menjadi tidak sah jika pasangan tersebut berihram. Dikutip Bincang Syariah, hukum bertunangan saat ihram menurut para ulama dibolehkan dan sah, baik yang melakukan ihram pihak perempuan maupun laki-laki.
Baca Juga: Siapa Dokter Berinisial K? Perempuan yang Dekati Ammar Zoni Usai Ditinggal Nikah Irish Bella
Akan tetapi secara hukum fikih, sekalipun sah, tunangan saat ihram dihukumi makruh. Sebab khitbah merupakan hal yang mengantarkan kepada nikah sedangkan nikah saat ihram dilarang.
Oleh karena itu, khitbah yang dilakukan tetap sah namun makruh. Hal ini, sebagaimana dikatakan oleh Syekh Abu Bakar Syatho Al-Dimyathi dalam kitab I’anatu Al-Thalibin,jilid II,halaman 361;
“Dimakruhkan meminang perempuan saat ihram dan tidak haram”
Senada dengan hal itu, Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah al Muhadzab jilid VII, halaman 284, mengutip pendapat Imam Syafi’I dan para Ashabnya bahwa bertunangan saat ihram dibolehkan, hanya saja dihukumi makruh.
Oleh sebab itulah dianjurkan tunangan itu ditunda hingga selesai ihram. Simak penjelasan Imam Nawawi Berikut;
Imam Syafi’i dan Ashabnya berkata, dibolehkan meminang perempuan saat ihram akan tetapi makruh karena hadis”
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang
-
5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran
-
Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas
-
Pakai Sunscreen Dulu atau Day Cream Dulu? Ini Urutan Skincare yang Benar
-
Bacaan Niat Puasa Enam Hari di Bulan Syawal, Ini Waktu Terbaik dan Keutamaannya
-
Promo Nonton Bioskop Spesial Lebaran, Dapat Cashback hingga Beli 1 Gratis 1 Tiket
-
7 Tips Bersih-Bersih Rumah setelah Mudik, Dijamin Langsung Rapi dalam Sehari
-
Update Harga Sepatu Onitsuka Tiger Ori Terbaru 2026, Jangan sampai Tertipu Barang KW!
-
6 Tips Diet setelah Lebaran agar Berat Badan Turun Tanpa Tersiksa