Suara.com - Pernikahan kedua Irish Bella dan Haldy Sabri nampaknya masih terus menjadi sorotan publik, bahkan memicu komentar negatif dari netizen.
Pasalnya, pernikahan tersebut dianggap cukup mendadak, dan dalam waktu yang singkat, sebab Irish Bella memang baru beberapa bulan saja resmi bercerai dari mantan suaminya, Ammar Zoni.
Tak sedikit yang penasaran dengan hubungan keduanya, yang akhirnya dibuka langsung oleh keduanya dalam live TikTok baru-baru ini.
Disebutkan Haldy Sabri, prosesi lamaran dan pertunangan keduanya sendiri diawali di sebuah tempat suci, yakni Mekkah.
"Saya ngelamar dia guys, di Mekkah guys," kata dia seperti Suara.com kutip pada akun TikTok @minnion2805, Rabu (18/12/2024).
Lebih lanjut, Haldy Sabri mengatakan jika informasi tersebut sama sekali belum pernah mereka ungkap ke publik sebelumnya.
"Dan kita tunangan jg di Mekkah guys. Ini baru pertama kali kita kasih tau ke publik," tambahnya lagi.
Hukum melamar dan bertunangan di Mekkah
Sebenarnya, melamar dan bertunangan di Mekkah boleh-boleh saja, namun menjadi tidak sah jika pasangan tersebut berihram. Dikutip Bincang Syariah, hukum bertunangan saat ihram menurut para ulama dibolehkan dan sah, baik yang melakukan ihram pihak perempuan maupun laki-laki.
Baca Juga: Siapa Dokter Berinisial K? Perempuan yang Dekati Ammar Zoni Usai Ditinggal Nikah Irish Bella
Akan tetapi secara hukum fikih, sekalipun sah, tunangan saat ihram dihukumi makruh. Sebab khitbah merupakan hal yang mengantarkan kepada nikah sedangkan nikah saat ihram dilarang.
Oleh karena itu, khitbah yang dilakukan tetap sah namun makruh. Hal ini, sebagaimana dikatakan oleh Syekh Abu Bakar Syatho Al-Dimyathi dalam kitab I’anatu Al-Thalibin,jilid II,halaman 361;
“Dimakruhkan meminang perempuan saat ihram dan tidak haram”
Senada dengan hal itu, Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah al Muhadzab jilid VII, halaman 284, mengutip pendapat Imam Syafi’I dan para Ashabnya bahwa bertunangan saat ihram dibolehkan, hanya saja dihukumi makruh.
Oleh sebab itulah dianjurkan tunangan itu ditunda hingga selesai ihram. Simak penjelasan Imam Nawawi Berikut;
Imam Syafi’i dan Ashabnya berkata, dibolehkan meminang perempuan saat ihram akan tetapi makruh karena hadis”
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Hubungan Darah Dony Oskaria dengan Nagita Slavina, Baru Ditunjuk Jadi Plt Menteri BUMN
-
Viral Gadis Unboxing Upah Motol Bawang, Dibayar Rp12 Ribu untuk 16 Kg, Tetap Bahagia dan Bersyukur
-
Furnitur Kayu Naik Kelas: Estetik, Berbudaya, dan Ramah Lingkungan
-
Apakah Yurike Sanger dan Soekarno Punya Anak? Ini Fakta Lengkap Hubungan Mereka
-
6 Fakta Kematian Remaja Perempuan di Mobil Tesla Milik Penyanyi D4vd
-
Profil dan Kekayaan Dony Oskaria, Ditunjuk Prabowo Jadi Plt Menteri BUMN
-
Ratu Tisha Anak Siapa? Dicopot Erick Thohir dari Komite PSSI
-
5 Krim Anti Aging Terbaik untuk Kulit Glowing dan Awet Muda, Wajib Dicoba!
-
Perjalanan Cinta Yurike Sanger dengan Soekarno, Istri Termuda Sang Proklamator
-
Moisturizer dan Krim Siang Apakah Sama? Simak Penjelasan Dokter biar Gak Salah