Suara.com - Berbagai keluhan masyarakat lokal Bali tentang harga tanah semakin menyeruak. Baru-baru ini, media sosial digemparkan dengan pengakuan beberapa warga lokal yang mengaku sudah bertahun-tahun menabung namun tak kunjung mempunyai rumah.
Terlebih lagi, banyak agen Warga Negara Asing (WNA) yang kerap menawarkan harga tanah dan bangunan di Bali dengan harga tinggi.
Hal ini membuat banyak warganet protes dengan para bule yang menjadi agen tersebut. Kisruh soal banyaknya WNA yang bermukim di Bali dan membuat harga tanah serta bangunan melonjak.
Polemik ini menjadi fakta miris bagi perkembangan sektor wisata maupun regulasi pembangunan properti seperti rumah, villa, bahkan tempat wisata yang ada di Bali.
Lalu, apakah sebenarnya WNA bisa memiliki tanah di Indonesia? Bagaimana regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah? Simak inilah selengkapnya.
Kepemilikan tanah di Indonesia bagi WNA
Pada dasarnya, kepemilikan tanah bagi para WNA di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.
Menyandur dari situs resmi djkn.kemenkeu.go.id, ada beberapa pasal yang menguatkan bahwa WNA tidak boleh memiliki tanah di Indonesia sebagaimana dalam Pasal 26 ayat (2) UUPA yang berisi :
“Setiap jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warganegara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum, kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.”
Baca Juga: Warga Negara China Tewas Mendadak di Kamar Apartemen Mewah Menteng, Diduga Kena Covid-19
Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang memiliki kewarganegaraan asing dan secara langsung maupun tidak langsung mendapatkan hak milik dinyatakan batal dan kepemilikan tersebut jatuh terhadap negara serta resmi dikelola oleh negara.
Namun, para WNA bisa mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) jika ingin bermukim di Indonesia sesuai dengan ketentuan dan HGU jika ingin membangun usaha di Indonesia. Penjelasan tentang HGU yang dikaitkan dengan maraknya WNA yang membangun bisnis di Indonesia sudah jelas diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UUPA yang berisi :
“Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.”
Adapun perbedaan dari HGB yang diberlakukan untuk WNA dengan WNI dengan menekankan bahwa HGB hanya bisa berlaku untuk badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Dalam kata lain, setiap WNA yang ingin membangun usaha di Indonesia harus memastikan bahwa badan usaha yang dibangun sudah sesuai menurut hukum di Indonesia dan bertempat di Indonesia sesuai dengan UU yang berlaku.
Bagi para WNA yang hanya ingin bermukim di Indonesia tanpa membangun usaha, mereka berhak menggunakan hak mereka sebagai warga asing sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP 18/2021) yang berisi :
Berita Terkait
-
Egy Maulana Vikri Tak Ambil Pusing soal Top Skorer, Akui Punya Target Lain?
-
Imigrasi Bagi-bagi 471 Golden Visa Kepada WNA, Nilai Investasi Tembus Rp 9 Triliun
-
Warga Negara China Tewas Mendadak di Kamar Apartemen Mewah Menteng, Diduga Kena Covid-19
-
Santai Hadiahkan Vila untuk Ulang Tahun Arsy, Seberapa Kaya Anang Hermansyah menurut Data LHKPN?
-
Prabowo-Albanese Sepakat, Lima Anggota Bali Nine Pulang ke Australia
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Huawei Pura 90s Pro Series Siap Tantang Flagship dengan Kamera 200MP, AI hingga 5G
-
Ramalan Zodiak 20 Agustus 2026: Zodiak Mana yang Paling Mujur Urusan Cinta Hari Ini?
-
20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
-
3 Manfaat Tranexamic Acid untuk Melasma dan Flek Hitam, Benar Efektif?
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Pekanbaru Kabut Asap, Wilayah Lain Didominasi Berawan
-
Potong Jalur Birokrasi: Bandar Lampung Minta Dana Pajak Rokok Tak Lagi Mampir di Provinsi
-
Aksi Berani Bocah Madiun Pasang Badan Selamatkan Ibu dari Tikaman Ayah
-
4 Serum Korea yang Ampuh Atasi Pori Besar, Kulit Kendur, dan Kontrol Minyak
-
Info Cuaca Kamis: Langit Indonesia Didominasi Awan Tebal, Waspada Dampak Bibit Siklon 95W
-
Purbaya Jamin Tambah Anggaran Korban Bencana Gempa NTT, Tinggal Tunggu Arahan Prabowo