Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengumumkan telah menerbitkan sebanyak 471 Golden Visa sejak diresmikan pada Juli hingga Desember 2024. Ratusan Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing itu membawa total nilai investasi mencapai Rp 9 triliun.
“Pengguna Golden Visa 471 dengan investasi sebesar Rp 9 triliun,” kata Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Golden Visa merupakan layanan izin tinggal selama 5-10 tahun kepada warga negara asing (WNA) yang telah berinvestasi atau punya jasa khusus untuk Indonesia. Ada minimal jumlah investasi bagi WNA untuk bisa mendapatkan golden visa.
Bagi WNA perorangan nominalnya minimal 350.000 US dollar (setara Rp5,69 miliar) dan untuk korporasi 25 juta US dollar (setara Rp406 miliar). Namun, pemerintah RI juga mengeluarkan golden visa untuk kategori global talent yang diberikan kepada sosok yang punya jasa terhadap pembangunan negara.
Selain itu, manfaat lainnya yang diberikan kepada pemegang Golden Visa juga bisa lebih mudan akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS).
Secara keseluruhan, jumlah visa yang diterbitkan oleh Imigrasi pada periode 1 Januari–15 Desember 2024 ada sebanyak 5.162.775. Sekitar 89 persen di antaranya atau 4.635.858 di antaranya merupakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival).
Adapun jumlah penerbitan visa kunjungan satu kali perjalanan (single entry) tercatat sebanyak 420.529, visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple entry) sebanyak 43.292, serta visa tinggal terbatas sebanyak 62.630.
Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen Imigrasi per 15 Desember 2024 mencapai Rp8,58 triliun. Pencapaian tersebut 142 persen lebih besar dari target, yakni Rp6 triliun.
Baca Juga: Sandiaga Balas Unggahan Fabio Quartararo Yang Ngebet Ingin Tinggal Di Bali: Golden Visa Menanti Anda
Berita Terkait
-
Buronan Harun Masiku Bebas Melenggang ke Luar Negeri, Imigrasi Tak Bisa Cegah karena Ini
-
Waduh! Buronan KPK Harun Masiku Ternyata Sudah Tak Berstatus Dicegah ke Luar Negeri, kok Bisa?
-
Malaysia dan Singapura Segera Terapkan Sistem Imigrasi Tanpa Paspor, Cukup Scan QR Code
-
Jumlah Wisatawan Meningkat Jelang Nataru, Kantor Imigrasi Medan Siaga Tambah Petugas
-
Beda dengan Dewasa, Paspor Anak Masa Berlakunya Berapa Tahun?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!