Suara.com - Berbagai keluhan masyarakat lokal Bali tentang harga tanah semakin menyeruak. Baru-baru ini, media sosial digemparkan dengan pengakuan beberapa warga lokal yang mengaku sudah bertahun-tahun menabung namun tak kunjung mempunyai rumah.
Terlebih lagi, banyak agen Warga Negara Asing (WNA) yang kerap menawarkan harga tanah dan bangunan di Bali dengan harga tinggi.
Hal ini membuat banyak warganet protes dengan para bule yang menjadi agen tersebut. Kisruh soal banyaknya WNA yang bermukim di Bali dan membuat harga tanah serta bangunan melonjak.
Polemik ini menjadi fakta miris bagi perkembangan sektor wisata maupun regulasi pembangunan properti seperti rumah, villa, bahkan tempat wisata yang ada di Bali.
Lalu, apakah sebenarnya WNA bisa memiliki tanah di Indonesia? Bagaimana regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah? Simak inilah selengkapnya.
Kepemilikan tanah di Indonesia bagi WNA
Pada dasarnya, kepemilikan tanah bagi para WNA di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.
Menyandur dari situs resmi djkn.kemenkeu.go.id, ada beberapa pasal yang menguatkan bahwa WNA tidak boleh memiliki tanah di Indonesia sebagaimana dalam Pasal 26 ayat (2) UUPA yang berisi :
“Setiap jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warganegara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum, kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.”
Baca Juga: Warga Negara China Tewas Mendadak di Kamar Apartemen Mewah Menteng, Diduga Kena Covid-19
Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang memiliki kewarganegaraan asing dan secara langsung maupun tidak langsung mendapatkan hak milik dinyatakan batal dan kepemilikan tersebut jatuh terhadap negara serta resmi dikelola oleh negara.
Namun, para WNA bisa mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) jika ingin bermukim di Indonesia sesuai dengan ketentuan dan HGU jika ingin membangun usaha di Indonesia. Penjelasan tentang HGU yang dikaitkan dengan maraknya WNA yang membangun bisnis di Indonesia sudah jelas diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UUPA yang berisi :
“Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.”
Adapun perbedaan dari HGB yang diberlakukan untuk WNA dengan WNI dengan menekankan bahwa HGB hanya bisa berlaku untuk badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Dalam kata lain, setiap WNA yang ingin membangun usaha di Indonesia harus memastikan bahwa badan usaha yang dibangun sudah sesuai menurut hukum di Indonesia dan bertempat di Indonesia sesuai dengan UU yang berlaku.
Bagi para WNA yang hanya ingin bermukim di Indonesia tanpa membangun usaha, mereka berhak menggunakan hak mereka sebagai warga asing sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP 18/2021) yang berisi :
Berita Terkait
-
Egy Maulana Vikri Tak Ambil Pusing soal Top Skorer, Akui Punya Target Lain?
-
Imigrasi Bagi-bagi 471 Golden Visa Kepada WNA, Nilai Investasi Tembus Rp 9 Triliun
-
Warga Negara China Tewas Mendadak di Kamar Apartemen Mewah Menteng, Diduga Kena Covid-19
-
Santai Hadiahkan Vila untuk Ulang Tahun Arsy, Seberapa Kaya Anang Hermansyah menurut Data LHKPN?
-
Prabowo-Albanese Sepakat, Lima Anggota Bali Nine Pulang ke Australia
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Nonton Bola Lebih Seru, Pikachu Turun ke Lapangan Temani Anak-Anak di AFF U23
-
Nonton Drakor Sampai WFH, Gaya Hidup Digital Kian Butuh Internet Kencang
-
Golden Black Coffee Milik Tasya Farasya Ada Berapa Cabang? Jual Kopi Susu dengan 5 Tingkat Kafein
-
Apa Tugas Ratu Tisha Selama di PSSI? Dicopot Erick Thohir dari Jabatan Ketua Komite
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung Glycolic Acid, Bikin Wajah Cerah dan Halus Mulai Rp25 Ribu
-
Hubungan Darah Dony Oskaria dengan Nagita Slavina, Baru Ditunjuk Jadi Plt Menteri BUMN
-
Viral Gadis Unboxing Upah Motol Bawang, Dibayar Rp12 Ribu untuk 16 Kg, Tetap Bahagia dan Bersyukur
-
Furnitur Kayu Naik Kelas: Estetik, Berbudaya, dan Ramah Lingkungan
-
Apakah Yurike Sanger dan Soekarno Punya Anak? Ini Fakta Lengkap Hubungan Mereka
-
6 Fakta Kematian Remaja Perempuan di Mobil Tesla Milik Penyanyi D4vd