Suara.com - Berbagai keluhan masyarakat lokal Bali tentang harga tanah semakin menyeruak. Baru-baru ini, media sosial digemparkan dengan pengakuan beberapa warga lokal yang mengaku sudah bertahun-tahun menabung namun tak kunjung mempunyai rumah.
Terlebih lagi, banyak agen Warga Negara Asing (WNA) yang kerap menawarkan harga tanah dan bangunan di Bali dengan harga tinggi.
Hal ini membuat banyak warganet protes dengan para bule yang menjadi agen tersebut. Kisruh soal banyaknya WNA yang bermukim di Bali dan membuat harga tanah serta bangunan melonjak.
Polemik ini menjadi fakta miris bagi perkembangan sektor wisata maupun regulasi pembangunan properti seperti rumah, villa, bahkan tempat wisata yang ada di Bali.
Lalu, apakah sebenarnya WNA bisa memiliki tanah di Indonesia? Bagaimana regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah? Simak inilah selengkapnya.
Kepemilikan tanah di Indonesia bagi WNA
Pada dasarnya, kepemilikan tanah bagi para WNA di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.
Menyandur dari situs resmi djkn.kemenkeu.go.id, ada beberapa pasal yang menguatkan bahwa WNA tidak boleh memiliki tanah di Indonesia sebagaimana dalam Pasal 26 ayat (2) UUPA yang berisi :
“Setiap jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warganegara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum, kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.”
Baca Juga: Warga Negara China Tewas Mendadak di Kamar Apartemen Mewah Menteng, Diduga Kena Covid-19
Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang memiliki kewarganegaraan asing dan secara langsung maupun tidak langsung mendapatkan hak milik dinyatakan batal dan kepemilikan tersebut jatuh terhadap negara serta resmi dikelola oleh negara.
Namun, para WNA bisa mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) jika ingin bermukim di Indonesia sesuai dengan ketentuan dan HGU jika ingin membangun usaha di Indonesia. Penjelasan tentang HGU yang dikaitkan dengan maraknya WNA yang membangun bisnis di Indonesia sudah jelas diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UUPA yang berisi :
“Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.”
Adapun perbedaan dari HGB yang diberlakukan untuk WNA dengan WNI dengan menekankan bahwa HGB hanya bisa berlaku untuk badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Dalam kata lain, setiap WNA yang ingin membangun usaha di Indonesia harus memastikan bahwa badan usaha yang dibangun sudah sesuai menurut hukum di Indonesia dan bertempat di Indonesia sesuai dengan UU yang berlaku.
Bagi para WNA yang hanya ingin bermukim di Indonesia tanpa membangun usaha, mereka berhak menggunakan hak mereka sebagai warga asing sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP 18/2021) yang berisi :
Berita Terkait
-
Egy Maulana Vikri Tak Ambil Pusing soal Top Skorer, Akui Punya Target Lain?
-
Imigrasi Bagi-bagi 471 Golden Visa Kepada WNA, Nilai Investasi Tembus Rp 9 Triliun
-
Warga Negara China Tewas Mendadak di Kamar Apartemen Mewah Menteng, Diduga Kena Covid-19
-
Santai Hadiahkan Vila untuk Ulang Tahun Arsy, Seberapa Kaya Anang Hermansyah menurut Data LHKPN?
-
Prabowo-Albanese Sepakat, Lima Anggota Bali Nine Pulang ke Australia
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
7 Daftar Model Kebaya Terbaru, Cocok Dipakai di Hari Kartini 21 April
-
5 Parfum Wanita Lokal yang Disukai Pria, Wangi Tahan Lama dan Menggoda
-
7 Parfum Wanita Wangi Lembut dan Segar Tahan Lama, Tersedia di Indomaret dan Alfamart
-
Royalti Tak Pasti di Era Streaming: Masalah Klasik Musisi yang Disorot KreasiPro
-
5 Parfum Wanita yang Tercium dari Jarak Jauh, Harga Ramah di Kantong
-
5 Shio Paling Beruntung Selama Akhir Pekan 4-5 April 2026, Kamu Termasuk?
-
Moscow Fashion Week 2026: Perpaduan Tradisi, Desainer Muda, dan Tren Sustainable yang Mendunia
-
5 Pilihan Shade Bedak OMG Coverlast Two Way Cake, Tahan Minyak 8 Jam dan Hasil Flawless
-
Sentuhan Luna Maya untuk Pendidikan, Hadirkan Ruang Belajar Lebih Layak
-
5 Rekomendasi Bedak Pixy yang Tahan Lama, Wajah Segar Seharian