Suara.com - Per tanggal 1 Januari 2025, pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. PPN 12 persen tersebut ternyata sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Deni Surjantoro selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementrian keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa keputusan pemerintah menaikkan PPN 12 persen sudah benar dan sesuai prosedur.
“Pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain aspek ekonomi, sosial, dan fiskal bahkan juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan para praktisi," ucap Deni.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, tujuan dinaikkannya tarif PPN adalah untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kendati dirasa cukup baik menurut pemerintah, namun sebagian masyarakat merasa tidak setuju dan melakukan penolakan.
Salah satu tindakan yang dilakukan untuk menolak ketentuan tersebut adalah membuat dan mengajukan petisi pembatalan.
Link tersebut bisa dikunjungi dengan mengklik tautan ini: link petisi menolak PPN 12 persen.
Aksi penolakan dengan membuat petisi yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat tersebut langsung ditujukan untuk Presiden Republik Indonesia oleh Bareng Warga dan dimulai sejak 19 November 2024.
Bukan tanpa alasan, petisi penolakan PPN 12 persen tersebut dibuat dikarenakan kebijakan pemerintah dapat merugikan kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Kalender 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Download di Sini!
Hal itu dikarenakan semua harga barang kebutuhan, seperti sabun mandi dan Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik.
Padahal, seperti yang kita tahu bahwa saat ini keadaan ekonomi masyarakat Indonesia belum juga membaik.
Tak hanya ekonomi yang masih cukup buruk, status pengangguran di tanah air masih terbilang tinggi.
Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, angka pengangguran di Indonesia mencapai angka 4,91 juta orang.
Ditambah lagi, Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan pendapatan yang layak rupanya juga patut diragukan.
Oleh sebab itu, jika PPN resmi dinaikkan oleh pemerintah, maka daya beli masyarakat akan menurun drastis.
Berita Terkait
-
Kalender 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Download di Sini!
-
Pertumbuhan Ekonomi 2025 Terancam Stagnasi, Kebijakan Pajak Prabowo Jadi Kendala Utama
-
Ketimbang Terapkan PPN 12 Persen, Prabowo Diusulkan Naikan Cukai Rokok karena Lebih Untungkan Negara
-
Ini Link Daftar Pendamping Desa 2025, Kapan Pendaftaran Dibuka?
-
Cek! Makanan Hingga Jasa Bakal Ini Kena PPN 12% Mulai 2025
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Berapa Harga Parfum Dior Ori? Ini 5 Varian Berkelas dengan Harga Lebih Terjangkau
-
Moisturizer Panthenol yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya
-
Apa Bedanya Tone Up Sunscreen dan Tinted Sunscreen? Ini 5 Rekomendasinya
-
Daftar Tanggal Merah April 2026: Cek Jadwal Libur Nasional dan Long Weekend
-
Lagi Tren Login Muhammadiyah, Ini 6 Keuntungan Punya Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah
-
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
-
Doa Halal Bihalal Kantor, Lengkap dengan Susunan Acara yang Formal dan Khidmat
-
5 Face Mist Anti Sumuk untuk Segarkan Wajah saat Cuaca Panas, Lembap Tanpa Rasa Lengket
-
WFH 1 Hari Sepekan Usai Lebaran, Benarkah Hanya untuk ASN? Simak 5 Faktanya
-
7 Contoh Undangan Halalbihalal Via WhatsApp untuk Keluarga dan Kantor