Suara.com - Ekonom memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 tidak akan melampaui capaian tahun 2024.
Proyeksi ini muncul di tengah kekhawatiran akan dampak kebijakan fiskal, seperti kenaikan PPN menjadi 12 persen dan penyesuaian cukai, yang diperkirakan akan menekan daya beli masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Direktur Eksekutif Center of Economic Reform (CORE) Indonesia Mohammad Faisal dalam acara diskusi bertajuk "Energi Baru dan Terbarukan (EBT): Pendorong atau Penghambat pertumbuhan Ekonomi" di Kantor Core Indonesia, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
"Dengan melihat arah kebijakan saat ini, kami memperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun depan maksimal hanya 5 persen, bahkan bisa lebih rendah lagi di kisaran 4,8 persen," kata Faisal.
Menurut Faisal Angka ini jauh di bawah target pertumbuhan yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk mencapai target yang lebih tinggi, para Faisal berpendapat bahwa pemerintah perlu melakukan perubahan signifikan pada kebijakan fiskal yang berlaku saat ini.
"Agar pertumbuhan ekonomi dapat lebih bergairah, pemerintah harus berani melepaskan diri dari proyeksi konservatif dan mengambil langkah-langkah yang lebih berani," katanya.
Salah satu langkah yang disarankan adalah percepatan industrialisasi. Dengan mendorong sektor industri, diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan produktivitas, dan mendorong ekspor.
Sebelumnya pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, sejumlah barang dan jasa tetap dibebaskan dari PPN, sementara beberapa barang lain mendapatkan fasilitas diskon tarif.
"Sesuai jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantornya, Senin (16/12/2024).
Baca Juga: Tanpa Industrialisasi Target Pertumbuhan 8 Persen Prabowo Dianggap Mustahil Tercapai
Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu termasuk dalam kelompok yang dibebaskan dari PPN. Kemudian, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, dan air. Sementara itu, tepung terigu dan minyak goreng hanya akan dikenakan PPN sebesar 1 persen.
"Jadi, tidak naik ke 12 persen, 1 persen ditanggung pemerintah" jelas Airlangga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Tok! Tarif Listrik Juli - September 2026 Tidak Naik!
-
Kinerja Emiten Tak Jelek, Misbakhun Heran IHSG Terus Anjlok
-
Tarif Listrik PLN Tak Naik Juli-September, Simak Rincian Harganya per Kw
-
Prediksi IHSG Hari Ini dan Saham-saham Rekomendasi Analis
-
Perkuat Permodalan dan Perluas Pembiayaan UMKM, OJK Restui Penggabungan Enam BPR Lintas Sumatera
-
BEI Bakal Berubah, OJK Godok Aturan Demutualisasi, Danantara, BI Bisa Masuk Jadi Pemegang Saham
-
Rincian Perubahan Harga BBM Pertamina Per Hari Ini
-
Harga BBM Turun per 1 Juli 2026: Pertamax Turbo dan Pertamina Dex Lebih Murah
-
QuickPro Apakah Platform Investasi Resmi Berizin di Indonesia? Ini Penjelasannya
-
Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50