Suara.com - Sebentar lagi akan tiba Tahun Baru 2025. Di malam pergantian tahun biasanya masyarakat akan merayakannya dengan menggelar acara di berbagai tempat.
Salah satu kebiasaan dalam merayakan malam pergantian tahun adalah dengan meniup terompet dan pesta kembang api, tepat di hari pergantian tahun.
Masyarakat suka cita menyambut tahun baru 2025 dengan harapan kehidupan lebih baik dibanding tahun 2024 yang telah dilalui.
Namun tidak semua daerah di Indonesia memperbolehkan acara pesta kembang api di malam tahun baru 2025 kali ini. Daerah mana saja? Berikut ini daftarnya.
1. Tangerang Selatan
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menegaskan pihaknya melarang pesta kembang api di malam pergantian tahun.
"Dilarang pesta kembang api tanpa izin," kata Pilar Saga Ichsan, Kamis (26/12/2024).
Jika ada pihak yang ingin menggelar pesta kembang api secara komersial, Pilar Saga mengatakan, harus seizin pihak kepolisian dan kewilayahan.
2. Banda Aceh
Baca Juga: Rayakan Tahun Baru Tanpa Macet! Panduan Car Free Night Jakarta 2025
Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya merayakan malam tahun baru 2025 termasuk mengadakan pesta kembang api.
Larangan itu dibuat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh dengan alasan bertentangan terhadap syariat Islam.
"Kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2025, tidak melakukan perayaan apapun baik di tempat terbuka maupun tempat tertutup seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh," bunyi poin larangan.
3. Kota Bogor
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang pesta kembang api dan petasan di malam perayaan tahun Baru 2025.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengatakan larangan ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga.
“Kita mengikuti aturan dari kepolisian yang juga melarang penggunaan petasan dan kembang api,” ujar Hery.
4. Makassar
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib melarang masyarakat menggelar pesta kembang api, menggelar pesta minum keras, menyalakan petasan, di malam tahun baru 2025.
“Malam tahun baru tidak ada minuman keras, tidak ada petasan ataupun kembang api yang dapat meresahkan,” tegas Ngajib.
Ia mengimbau masyarakat melewatkan malam pergantian tahun dengan beribadah ke tempat ibadah seperti masjid.
5. Sabang
Penjabat (Pj) Wali Kota Sabang, Andri Nourman, melarang masyarakat mengadakan perayaan malam pergantian tahun 2025.
Andri menuturkan hal yang dilarang itu seperti pesta kembang api, petasan mercon, meniup terompet, minum minuman keras, pergaulan bebas, balapan kendaraan, dan semua bentuk yang bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh.
Berita Terkait
-
Rayakan Tahun Baru Tanpa Macet! Panduan Car Free Night Jakarta 2025
-
10 Rekomendasi Spot untuk Menyaksikan Pesta Kembang Api Gratis di Bandung Tahun Baru 2025
-
Cuti Bersama Tahun Baru 2025, Ada atau Tidak? Simak Penjelasannya
-
Twibbon Tahun Baru 2025 dengan Desain Keren, Unduh di Sini
-
Kaleidoskop Timnas Indonesia 2024: Era Pemain Keturunan, Cetak Sejarah Hingga Kangen Elkan Baggott
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Diterpa Isu Cerai, Intip Kekayaan Ahmad Assegaf Suami Tasya Farasya
-
PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Tambahan dan Gaji ke-13, Ini Bedanya dengan ASN
-
6 Rekomendasi Parfum Aroma Bayi Tahan Lama untuk Dewasa, Bikin Wangi Badan Lembut dan Memikat
-
Profil dan Pendidikan Ulta Levenia, Puji Prabowo Lawan Tekanan Asing
-
Kronologi Lengkap Kisruh Ferry Irwandi vs TNI: Dari Lapor Polisi Hingga Berakhir Damai
-
Bye-bye Kerutan Halus! 5 Rekomendasi Krim Pagi Anti-Aging Ajaib untuk Usia 35 Tahun ke Atas
-
Pendidikan dan Jabatan Mentereng Ahmad Assegaf Suami Tasya Farasya
-
Apa Itu Eat the Rich? Topik yang Picu Debat Panas di X
-
Terpopuler: Tasya Farasya Cerai, Pratama Arhan Rujuk dengan Azizah Salsha?
-
Berapa Gaji Tasya Farasya yang Diduga Gugat Cerai Ahmad Assegaf?