Suara.com - Menjelang pergantian tahun Masehi, polemik terkait ucapan selalu menjadi topik hangat yang dibicarakan oleh publik, terkhusus bagi yang beragama Islam.
Setiap tahun, perdebatan mengenai hukum mengucapkan Selamat Tahun Baru selalu meramaikan media sosial karena adanya perbedaan pendapat.
Di satu pihak, ada yang mengatakan boleh dan tidak ada masalah. Sementara di pihak lain, menyebut jika ucapan Selamat Tahun Baru tidak diperkenankan dalam ajaran Islam.
Perbedaan pendapat itulah yang kemudian membuat umat menjadi bingung sehingga perlu adanya informasi terkait pendapat atau pandangan ulama mengenai masalah ini.
Lantas, apa hukum mengucapkan Selamat Tahun Baru menurut agama Islam?
Dikutip dari NU Online, segenap umat Islam hendaknya menyambut pergantian tahun dengan riang gembira dan optimis dengan pencapaian baru.
Sebab, pada tahun yang baru akan disertai dengan peluang baru pula, sehingga umat diajak untuk lebih optimis dan mengubah diri lebih baik dari tahun sebelumnya.
Tak terkecuali dalam urusan ibadah, hendaknya umat Islam lebih memperbaiki ibadahnya, mengingat semakin bertambah tahun, maka bertambah juga usia seseorang sehingga harusnya lebih mendekat kepada Allah SWT.
Menurut penjelasan dari Syekh Jalaluddin as-Suyuthi, hukum mengucapkan Selamat Tahun Baru adalah mubah, bukan sunnah, apalagi bid’ah.
Baca Juga: Rayakan Tahun Baru dengan Kuliner Lezat? Ini Dia Pilihan Promo Menariknya!
Merujuk dari pendapat ulama tersebut, tidak ada perintah maupun larangan bagi umat Islam yang ingin mengucapkan Selamat Tahun Baru kepada sesama.
Namun dengan memasuki tahun baru, diharapkan umat Islam dapat membuka lembaran baru pula untuk menyongsong dengan rasa syukur.
Dengan demikian, dianjurkan pula agar memanjatkan doa kepada Allah SWT agar senantiasa dilindungi dan dijauhkan dari marabahaya.
Kemudian, lebih baik lagi jika menyambut tahun baru dengan kegiatan-kegiatan positif, seperti kegiatan sosial, membantu orang membutuhkan, dan bersedekah yang semata-mata hanya karena Allah Ta’ala.
Lantas, menurut Syekh Abu Hasan Al-Maqdisi seperti yang disebutkan oleh Al-Hafidz Al-Mundziri bahwa tidak ada larangan maupun perintah, sehingga bisa dihukumi mubah.
Dari penjelasan dua ulama tersebut, maka bisa dikatakan bahwa mengucapkan Selamat Tahun Baru adalah perkara yang diperbolehkan, selama tidak disertai dengan perbuatan yang melanggar ajaran Islam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
5 Bedak Waterproof yang Tahan Keringat untuk Usia 55 Tahun, Wajah Jadi Lebih Muda
-
Ramalan Keuangan Zodiak 26 Januari 2026: 4 Zodiak Dapat Bonus Besar di Tanggal Tua
-
7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Usia 55 Tahun Ke Atas
-
5 Sunscreen Lokal untuk Cegah Garis Halus dan Kerutan Usia 45 Tahun
-
Prinsip Kunci Manajemen Risiko Berbasis Volatilitas untuk Perdagangan Forex Efektif
-
Day Cream atau Sunscreen Dulu? Ini Urutan Skincare dan Rekomendasinya
-
5 Sunscreen Non Comedogenic untuk Flek Hitam Usia 45 Tahun ke Atas
-
Ini 7 Bahaya Menghirup Gas Nitrous Oxide Tabung Whip Pink yang Viral
-
12 Ramalan Shio Terbaru 25 Januari 2026 Tentang Keuangan, Cinta, dan Sial
-
Ruang Bermain yang Bisa Bergerak di Tengah Kota