Suara.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum terbaru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun anggaran 2026.
Regulasi ini langsung menjadi perhatian publik, terutama bagi jutaan aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan yang setiap tahun menantikan tambahan penghasilan tersebut.
Kehadiran aturan ini dianggap penting karena memberikan kepastian mengenai jadwal pencairan, komponen penghasilan yang dihitung, serta mekanisme penyaluran dana kepada para penerima.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong stabilitas ekonomi masyarakat. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu PP Nomor 9 Tahun 2026?
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 adalah aturan yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan pada tahun 2026. Melalui regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa hak para pegawai negara tetap terpenuhi sesuai dengan kemampuan anggaran negara.
Dana yang digunakan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah dialokasikan untuk masing-masing kementerian, lembaga, maupun instansi pemerintah. Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara langsung kepada penerima dalam bentuk uang melalui mekanisme administrasi keuangan negara yang telah terintegrasi.
Siapa yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026?
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13. Penerima tidak hanya terbatas pada pegawai yang masih aktif bekerja, tetapi juga para pensiunan yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Berikut kelompok penerima yang disebutkan dalam regulasi tersebut:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan lainnya
Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Mengucapkan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum?
Bagi para pensiunan, proses pencairan dana biasanya dilakukan melalui lembaga pengelola dana pensiun yang bekerja sama dengan pemerintah untuk menyalurkan pembayaran secara langsung ke rekening penerima.
Syarat Penerima Gaji ke-13
Walaupun sebagian besar aparatur negara berhak menerima gaji ke-13, terdapat beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
- Berstatus sebagai pegawai aktif
- Tidak sedang menjalani masa cuti di luar tanggungan negara
- Data kepegawaian tercatat dengan benar
- Mempunyai rekening bank pribadi yang masih aktif
- Laporan kinerja telah diverifikasi oleh instansi terkait
Jika terdapat data yang belum lengkap, proses pencairan dapat tertunda hingga administrasi diperbaiki.
Apa Saja Komponen Gaji ke-13 ASN dalam PP Nomor 9 Tahun 2026?
Berita Terkait
-
Kapan Waktu Terbaik Mengucapkan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum?
-
Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah Lengkap dengan Latin dan Artinya
-
Hukum Istri Membayar Zakat Fitrah Suami, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
-
40 Design Amplop THR Lebaran Unik Gratis Siap Print, Bikin Idul Fitri Makin Berkesan
-
4 Kue Kaleng Suguhan Lebaran yang Viral Dibahas Warganet, Isi Dalamnya Jadi Sorotan
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Parfum Musky Wangi Apa? Ini 5 Produk Lokal dengan Rating Terbaik dan Harganya
-
5 Manfaat Pakai Sandal Rematik, Benarkah Bisa Membantu Mengurangi Nyeri Kaki?
-
3 Serum Wardah Terlaris di Shopee, Harga Terjangkau dan Review Positif
-
1 Gram Emas Hari Ini Harganya Berapa? Ini Update 9 Juni 2026
-
Bikin Tenang, Ini 5 Cara Menata Rumah Menurut Feng Shui untuk Hempas Cemas dan Stres
-
Serum Wardah Crystal Secret Dipakai Siang atau Malam? Ini Cara Pakainya yang Benar
-
Ramalan Zodiak 9 Juni 2026: Leo Bersinar, Scorpio Panen Peluang
-
Malam 1 Suro 2026 Kapan? Catat Tanggal, Makna, dan Tradisinya
-
6 Shio Paling Beruntung pada 9 Juni 2026, Hoki Besar Diprediksi Menghampiri
-
3 Zodiak Diprediksi Keuangannya Membaik Mulai 9 Juni 2026, Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga