Suara.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, secara resmi memperkenalkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) bernama Coretax. Hadirnya sistem terbaru ini, membuat wajib pajak perlu untuk mengenalnya secara lebih dekat lagi. Termasuk mengenai cara daftar Coretax serta fungsinya.
Dikutip dari laman resmi DJP, Coretax atau Core Tax DJP Administration System Direktorat Jenderal Pajak telah diperkenalkan secara resmi sejak pertengahan bulan Desember 2024 lalu. Ada praimplementasi Coretax DJP yang berlangsung dari 16 Desember 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 kemarin.
Hadirnya Coretax DJP ini, maka data dan informasi tentang perpajakan wajib pajak disebut bisa terkelola dengan lebih baik. Oleh sebab itu, wajib pajak harus lebih memahami sistem ini supaya bisa menggunakannya dengan baik.
Apa Itu Coretax?
Masih melansir sumber yang sama, Coretax adalah sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi para penggunanya. Pembangunan Coretax inj menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018.
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sendiri merupakan proyek rancang ulang dalam proses bisnis administrasi perpajakan yang diatur melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) kemudian disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Peraturan ini juga berisi terkait pengembangan core tax system yang menjadi salah satu bagian dari pembaruan dari sistem administrasi perpajakan DJP. Tak hanya itu, peraturan ini juga memaparkan terkait beragam informasi tengang sistem administrasi perpajakan, seperti bagaimana cara kerja coretax system yang diperuntukkan dalam membantu melakukan prosedur serta tata kelola administrasi perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
SCoretax diciptakan untuk membuat sistem administrasi perpajakan jadi lebih modern seiring dengan berkembangnya teknologi. Tak sampai di situ saja, dengan Coretax maka semua proses bisnis inti administrasi perpajakan akan berjslan dengan lebih baik. Misalnya pendaftaran wajib pajak, pembayaran pajak, pelaporan pajak, sampai pemeriksaan dan pengumpulan pajak.
Alasan Pembaruan Core Tax System
Direktorat Jendral Pajak menyatakan beberapa faktor internal dan eksternal yang jadi alasan otoritas pajak melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan ini. Berikut adalah beberapa alasan dilakukannya pembaruan pada coretax system:
• Belum terintegrasinya Sistem yang digunakan DJP (SIDJP)
Baca Juga: PKS Puji Kebijakan Prabowo Soal PPN Barang Mewah: Bukti Berpihak pada Rakyat Kecil
• Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang usang dan sudah ketinggalan zaman. Dalam hal ini DJP menyatakan jika teknologi yang digunakan sudah cukup tua dan apabila masih terus digunakan dalam jangka waktu Panjang, maka akan membuatnya bermasalah. Sehingga sistem yang digunakan harus “up-to-date” agar tidak dapat mempengaruhi integrasi model yang terjadi pada platform yang sangat berkembang pesat seperti saat ini.
• Urgensi dalam melakukan pembaruan core tax system. Hal ini ditujukan untuk membantu mengakomodir kebutuhan dalam melakukan pertukaran informasi ataupun data.
Cara Daftar Coretax
Sementara itu, terkait cara daftar Coretax juga telah tertuang di dalam modul. Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan:
• Buka laman resmi Coretax DJP di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
• Pilih menu Daftar di sini.
• Kemudian klik menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Pinkan Mambo Sewa Tempat Tinggal di Kawasan Elite, Ngaku Terinspirasi Atta Halilintar
-
5 Zodiak Paling Beruntung Awal Oktober: Cancer, Pisces, Scorpio, Aquarius, dan Libra
-
Sunscreen Daviena Skincare Cocok untuk Kulit Apa? Intip Varian dan Harganya
-
Cara Menghilangkan Flek Hitam Secara Alami, Pakai 10 Bahan Dapur Ini!
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Marathon: Ringan dan Kokoh, Kurangi Potensi Cidera
-
Apa Itu Etanol yang Bikin BP-AKR dan VIVO Batal Beli BBM dari Pertamina?
-
Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Beda Berapa Tahun? Kini Rumah Tangga Diisukan Retak
-
Vadel Badjideh Sebelum Dipenjara Kerja Apa? Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 M
-
Chagee Kolaborasi dengan Hacipupu: Teh Anggur Hijau Rendah Kalori yang Bikin Nagih!
-
8 Prompt Gemini AI buat Mirror Selfie Bawa Bunga Lily: Hasilnya Estetik, Natural, Kayak Asli