Suara.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, secara resmi memperkenalkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) bernama Coretax. Hadirnya sistem terbaru ini, membuat wajib pajak perlu untuk mengenalnya secara lebih dekat lagi. Termasuk mengenai cara daftar Coretax serta fungsinya.
Dikutip dari laman resmi DJP, Coretax atau Core Tax DJP Administration System Direktorat Jenderal Pajak telah diperkenalkan secara resmi sejak pertengahan bulan Desember 2024 lalu. Ada praimplementasi Coretax DJP yang berlangsung dari 16 Desember 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 kemarin.
Hadirnya Coretax DJP ini, maka data dan informasi tentang perpajakan wajib pajak disebut bisa terkelola dengan lebih baik. Oleh sebab itu, wajib pajak harus lebih memahami sistem ini supaya bisa menggunakannya dengan baik.
Apa Itu Coretax?
Masih melansir sumber yang sama, Coretax adalah sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi para penggunanya. Pembangunan Coretax inj menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018.
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sendiri merupakan proyek rancang ulang dalam proses bisnis administrasi perpajakan yang diatur melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) kemudian disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Peraturan ini juga berisi terkait pengembangan core tax system yang menjadi salah satu bagian dari pembaruan dari sistem administrasi perpajakan DJP. Tak hanya itu, peraturan ini juga memaparkan terkait beragam informasi tengang sistem administrasi perpajakan, seperti bagaimana cara kerja coretax system yang diperuntukkan dalam membantu melakukan prosedur serta tata kelola administrasi perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
SCoretax diciptakan untuk membuat sistem administrasi perpajakan jadi lebih modern seiring dengan berkembangnya teknologi. Tak sampai di situ saja, dengan Coretax maka semua proses bisnis inti administrasi perpajakan akan berjslan dengan lebih baik. Misalnya pendaftaran wajib pajak, pembayaran pajak, pelaporan pajak, sampai pemeriksaan dan pengumpulan pajak.
Alasan Pembaruan Core Tax System
Direktorat Jendral Pajak menyatakan beberapa faktor internal dan eksternal yang jadi alasan otoritas pajak melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan ini. Berikut adalah beberapa alasan dilakukannya pembaruan pada coretax system:
• Belum terintegrasinya Sistem yang digunakan DJP (SIDJP)
Baca Juga: PKS Puji Kebijakan Prabowo Soal PPN Barang Mewah: Bukti Berpihak pada Rakyat Kecil
• Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang usang dan sudah ketinggalan zaman. Dalam hal ini DJP menyatakan jika teknologi yang digunakan sudah cukup tua dan apabila masih terus digunakan dalam jangka waktu Panjang, maka akan membuatnya bermasalah. Sehingga sistem yang digunakan harus “up-to-date” agar tidak dapat mempengaruhi integrasi model yang terjadi pada platform yang sangat berkembang pesat seperti saat ini.
• Urgensi dalam melakukan pembaruan core tax system. Hal ini ditujukan untuk membantu mengakomodir kebutuhan dalam melakukan pertukaran informasi ataupun data.
Cara Daftar Coretax
Sementara itu, terkait cara daftar Coretax juga telah tertuang di dalam modul. Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan:
• Buka laman resmi Coretax DJP di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
• Pilih menu Daftar di sini.
• Kemudian klik menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Memilih Pembalut yang Lebih Ramah Lingkungan, Ini yang Perlu Diketahui Perempuan
-
4 Cara Menata Kamar Tidur Biar Hoki Sesuai Feng Shui, Lengkap dengan Rekomendasi Produk dari Azko
-
Foundation Apa yang Bisa Menutupi Flek Hitam? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Makeup Flawless
-
Cushion Apa yang Bisa Menutupi Flek Hitam? Ini 9 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM
-
Spesifikasi dan Keunggulan Pompa Air Shimizu PS-128 BIT untuk Kebutuhan Air Rumah Anda
-
Sunscreen Apa yang Bisa Menghilangkan Bruntusan? Ini 6 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
-
Cek Feng Shui Kamar Tidur Anda, Bisa Jadi Penyebab Rezeki Seret dan Lelah Terus-menerus
-
Cara Pilih Cushion untuk Kulit Berminyak, Lengkap 2 Rekomendasi Terbaik
-
Ketika Ayam Bakar Berpadu Gochujang dan Merica Batak Jadi Juara Kompetisi Masak Korea
-
Cushion vs Foundation: Mana yang Lebih Aman dan Ampuh untuk Kulit Berjerawat?