Suara.com - Aksi seorang anggota kepolisian yang bertugas sebagai Patwal (Patroli dan Pengawal) menjaga mobil pejabat berpelat RI 36 kini berujung viral.
Adapun kini beredar video sang polisi tersebut yang mengendarai motor gede alias moge dan mengamankan sebuah mobil taksi dengan jenis Toyota Alphard.
Sang petugas melakukan manuver mengejar taksi tersebut seraya menodongkan jarinya untuk memberikan peringatan.
Melalui video yang diunggah oleh akun X @mafiawasit, mobil taksi tersebut sempat melintang dan hendak menyalip mobil lainnya sembari berganti ruas jalan.
Kolom komentar video tersebut kini dipenuhi dengan komentar yang mendebatkan apakah pemilik mobil RI 36 tersebut berhak dikawal Patwal seperti yang terjadi di video itu.
Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan penjagaan ketat dari Patwal?
Hanya kendaraan prioritas yang boleh mendapatkan pengawalan
Aturan terkait Patwal telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Lebih lanjut, ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan bahwa hanya kendaraan-kendaraan prioritas yang berhak mendapatkan pengawalan.
Berikut beberapa kendaraan prioritas yang dijelaskan dalam Pasal 65 ayat 1:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugasAmbulans yang membawa orang sakit
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
- Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus
Selain PP tersebut, aturan terkait pengawalan polisi di jalan raya juga diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
UU No. 22 tahun 2009 juga turut menambahkan poin "kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia" dan "konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Polisi yang melakukan Patwal memiliki beberapa tugas dan wewenang agar pihak yang dikawal bisa melakukan perjalanan dengan aman, yakni sebagai berikut:
- Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu,
- Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus,
- Mempercepat arus lalu lintas,
- Memperlambat arus lalu lintasMengubah arah arus lalu lintas.
Komentar miring terkait Patwal mobil RI 36
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Siswi SMA Cetak Prestasi Nasional Lewat Riset Biolarvasida dari Limbah Dapur
-
Finansial Serba Digital: Praktis Buat Urban, Tantangan Buat Indonesia
-
Skin Booster Bakal Jadi Tren Perawatan Kulit Natural yang Paling Dicari
-
5 Ide Kado Hari Guru Nasional 2025, Sederhana tapi Berkesan
-
5 Cushion yang Bagus untuk Usia 40-an, Garis Halus dan Flek Hitam Tersamarkan
-
5 Cushion dengan SPF 50 untuk Aktivitas Outdoor, Lindungi dari Sinar UV
-
Program Penanaman 1.000 Pohon Gaharu Dorong Ekosistem Industri Berbasis Keberlanjutan
-
7 Rekomendasi Serum Retinol untuk Usia 50 Tahun, Samarkan Tanda Penuaan
-
7 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 70 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Tipis
-
Bukan Hanya Tren: Indonesia Pimpin Gerakan 'Slow Fashion' Global di BRICS+ Fashion Summit Moskow