Suara.com - Sepasang kekasih viral setelah mengunggah video yang mengeklaim dikawal polisi saat menerobos kemacetan di Puncak, Bogor Jawa Barat baru-baru ini. Mereka dikecam dan polisi yang mengawal kini dibebastugaskan.
Akibat insiden itu pula, publik mengkritik polisi yang dinilai memberikan layanan pengawalan Patwal ke pihak-pihak yang tidak berhak. Lalu, pertanyaannya, siapa saja yang berhak dijaga patwal?
Menurut Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 43 Tahun 1993, dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan ada 7 orang atau kelompok yang berhak mendapatkan layanan patwal. Ketujuhnya adalah sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
- Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
"Semua kendaraan tersebut di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP di atas harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain," demikian dilansir dari laman resmi Polri.
Petugas berwenang melakukan pengamanan, demikian dilanjutkan dalam ayat 3, apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.
"Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a sampai dengan e," tegas kepolisian dalam situs resminya.
Dibebastugaskan
Sebelumnya diwartakan Kepolisian Resor Bogor menghukum anggota Satuan Lalu Lintas yang diketahui memberikan pengawalan terhadap wisatawan sepasang kekasih dalam menerobos kemacetan di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kami proses kami periksa di Propam kemudian kami bebas tugaskan dari tugasnya sebagai pengawal motor," ungkap Kepala Satlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama Ganda Permana di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (16/12/2024).
Baca Juga: Mobil Menag Gus Yaqut Masuk Jalur Transjakarta Viral, Kini Kemenag Salahkan Patwal
Ia menjelaskan pengawalan semestinya hanya diberikan kepada masyarakat ketika dalam kondisi mendesak.
"Memang namanya pengawalan pelayanan untuk masyarakat bila mana memang ada urgensi yang memang diperlukan pengawalan pihak kepolisian diperkenankan untuk mengawal," jelas dia.
Rizky juga melakukan pemanggilan terhadap sepasang kekasih yang menerima jasa pengawalan oleh petugas untuk dilakukan klarifikasi.
Peristiwa pemberian jasa pengawalan terhadap sepasang kekasih menerobos kemacetan jalur wisata Puncak ini menjadi perbincangan netizen setelah wisatawan tersebut mengunggah video saat dikawal oleh petugas menggunakan motor patwal.
Berita Terkait
-
Skandal Patwal Kawal Orang Pacaran di Puncak Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Viral Sejoli Dikawal Patwal Demi Pacaran di Puncak Tanpa Macet, Videonya Tuai Hujatan
-
Beda dari RI 26, Warganet Bertemu Mobil Pelat RI 25 Tanpa Patwal: Itu Isinya...
-
KKB Papua Tembak Anggota Polisi di Puncak Jaya, Sempat Todongkan Senpi ke Arah Kepala
-
Masyarakat Sebut Demokrasi Sudah Mati, Soroti TPS 09 Puncak Bogor
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
Terkini
-
7 Mobil Tua yang Murah Perawatan untuk Harian maupun Koleksi
-
5 Daftar Mobil Bekas Murah Tapi Ternyata Pajaknya Mahal
-
5 Mobil Keluarga dengan Suspensi Paling Empuk, Tidak Guncang di Jalanan Terjal
-
5 Mobil Listrik Murah Meriah yang Bebas Pajak dan Anti Ganjil Genap, Cocok Buat Kado Natal
-
5 Cara Cek Mobil Bekas Secara Otodidak agar Tidak Tertipu Kondisi Mesin dan Bodi
-
Motor Bisa Meledak Tiba-Tiba? Jangan Pernah Simpan 7 Benda Ini di Bagasi, Nyawa Taruhannya
-
7 Mobil Bekas Kecil Kuat di Tanjakan Pegunungan, Mesin Badak Harga di Bawah Rp80 juta
-
Pilihan Motor Bekas di Bawah Rp 5 Juta yang Masih Bisa Diandalkan
-
Rekomendasi Motor Matik Bekas Tahun Muda yang Tetap Bisa Dipakai Gaya
-
5 Cara Oper Kredit Mobil Resmi yang Aman untuk Atasi Cicilan yang Berat