Suara.com - Sepasang kekasih viral setelah mengunggah video yang mengeklaim dikawal polisi saat menerobos kemacetan di Puncak, Bogor Jawa Barat baru-baru ini. Mereka dikecam dan polisi yang mengawal kini dibebastugaskan.
Akibat insiden itu pula, publik mengkritik polisi yang dinilai memberikan layanan pengawalan Patwal ke pihak-pihak yang tidak berhak. Lalu, pertanyaannya, siapa saja yang berhak dijaga patwal?
Menurut Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 43 Tahun 1993, dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan ada 7 orang atau kelompok yang berhak mendapatkan layanan patwal. Ketujuhnya adalah sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
- Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
"Semua kendaraan tersebut di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP di atas harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain," demikian dilansir dari laman resmi Polri.
Petugas berwenang melakukan pengamanan, demikian dilanjutkan dalam ayat 3, apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.
"Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a sampai dengan e," tegas kepolisian dalam situs resminya.
Dibebastugaskan
Sebelumnya diwartakan Kepolisian Resor Bogor menghukum anggota Satuan Lalu Lintas yang diketahui memberikan pengawalan terhadap wisatawan sepasang kekasih dalam menerobos kemacetan di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kami proses kami periksa di Propam kemudian kami bebas tugaskan dari tugasnya sebagai pengawal motor," ungkap Kepala Satlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama Ganda Permana di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (16/12/2024).
Baca Juga: Mobil Menag Gus Yaqut Masuk Jalur Transjakarta Viral, Kini Kemenag Salahkan Patwal
Ia menjelaskan pengawalan semestinya hanya diberikan kepada masyarakat ketika dalam kondisi mendesak.
"Memang namanya pengawalan pelayanan untuk masyarakat bila mana memang ada urgensi yang memang diperlukan pengawalan pihak kepolisian diperkenankan untuk mengawal," jelas dia.
Rizky juga melakukan pemanggilan terhadap sepasang kekasih yang menerima jasa pengawalan oleh petugas untuk dilakukan klarifikasi.
Peristiwa pemberian jasa pengawalan terhadap sepasang kekasih menerobos kemacetan jalur wisata Puncak ini menjadi perbincangan netizen setelah wisatawan tersebut mengunggah video saat dikawal oleh petugas menggunakan motor patwal.
Berita Terkait
-
Skandal Patwal Kawal Orang Pacaran di Puncak Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Viral Sejoli Dikawal Patwal Demi Pacaran di Puncak Tanpa Macet, Videonya Tuai Hujatan
-
Beda dari RI 26, Warganet Bertemu Mobil Pelat RI 25 Tanpa Patwal: Itu Isinya...
-
KKB Papua Tembak Anggota Polisi di Puncak Jaya, Sempat Todongkan Senpi ke Arah Kepala
-
Masyarakat Sebut Demokrasi Sudah Mati, Soroti TPS 09 Puncak Bogor
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan
-
Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun
-
Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel
-
Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri
-
Mengenal Silsilah QJ Motor di Indonesia: Merek Mana Saja yang Masih Satu Klan?