Suara.com - Masturbasi atau onani adalah tindakan seksual di mana seseorang merangsang organ genitalnya sendiri untuk mencapai kepuasan seksual, sering kali berujung pada orgasme. Aktivitas ini dapat dilakukan dengan tangan atau alat bantu, dan bisa dilakukan sendiri atau bersama pasangan.
Masturbasi dianggap sebagai aktivitas yang umum dan normal, dengan manfaat kesehatan seperti mengurangi stres dan meningkatkan suasana hati. Namun, ada juga risiko terkait, seperti infeksi jika tidak menjaga kebersihan.
Meskipun sering dianggap tabu, banyak orang dari berbagai usia melakukannya sebagai cara untuk menyalurkan hasrat seksual. Hukum masturbasi dalam Islam adalah topik yang banyak dibahas dan memiliki beragam pendapat di kalangan ulama. Secara umum, pandangan ini dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori utama: haram, makruh, dan diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
Pendapat Ulama Mengenai Hukum Masturbasi
1. Hukum Haram
Sebagian besar ulama dari mazhab Maliki dan Syafi'i berpendapat bahwa masturbasi adalah haram. Mereka merujuk pada beberapa ayat Al-Qur'an yang menekankan pentingnya menjaga kemaluan, seperti dalam Surah Al-Mu'minun ayat 5-7, yang menyatakan bahwa orang-orang yang menjaga kemaluan mereka kecuali kepada istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki tidak akan tercela. Mereka yang mencari kepuasan di luar itu dianggap melampaui batas.
2. Hukum Makruh
Beberapa ulama, termasuk sebagian dari mazhab Hanafi dan Ibnu Hazm, menganggap masturbasi sebagai makruh. Pendapat ini didasarkan pada fakta bahwa tidak ada larangan eksplisit dalam Al-Qur'an mengenai praktik ini, sehingga dianggap sebagai tindakan yang tidak mulia tetapi tidak sepenuhnya terlarang. Dalam konteks tertentu, seperti untuk menghindari perzinahan, masturbasi bisa diterima.
3. Diperbolehkan dalam Kondisi Tertentu
Pendapat lain datang dari ulama Hanafi dan Hanbali yang menyatakan bahwa masturbasi bisa diperbolehkan dalam keadaan darurat, misalnya ketika seseorang takut akan terjerumus ke dalam perzinahan jika tidak melakukannya. Dalam hal ini, masturbasi dianggap sebagai pilihan yang lebih baik dibandingkan dengan melakukan zina.
Ulama Hanafi menggarisbawahi bahwa jika masturbasi dilakukan untuk menenangkan dorongan seksual yang kuat dan mencegah perbuatan haram lainnya, maka hal tersebut bisa dibenarkan.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, hukum masturbasi dalam Islam bervariasi tergantung pada pandangan mazhab dan kondisi individu. Meskipun banyak ulama menganggapnya haram atau makruh, ada juga pandangan yang memperbolehkannya dalam situasi tertentu untuk mencegah perzinahan.
Oleh karena itu, penting bagi individu untuk memahami konteks dan alasan di balik setiap pendapat serta berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam sesuai dengan situasi pribadi mereka.
Berita Terkait
-
Iran Jadikan Umat Islam Timteng Intel Pembocor Markas AS dan Israel Biar Bisa Dibom
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Update Korban Perang: 1.332 Rakyat Iran Tewas Dibom Rudal AS-Israel
-
Dapat Penolakan Ulama, Prabowo Pilih Pertahankan Keanggotaan Indonesia di Board of Peace
-
Mencari Lailatul Qadar: Malam Ganjil Versi Muhammadiyah atau Pemerintah?
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Tips Memilih Baju Lebaran Anak: Nyaman, Stylish, dan Siap Temani Momen Keluarga
-
Jangan Booking Tiket Mudik Lebaran Sebelum Cek Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo
-
Bye-Bye Macet! 4 Cara Ngabuburit 'One Stop' di Mal Ini Bikin Ramadan Makin Seru
-
Berapa Liter Air Putih yang Sebaiknya Diminum saat Malam Hari?
-
3 Zodiak yang Mendapat Harapan Baru untuk Masa Depan Mulai 12 Maret 2026
-
5 Rekomendasi Lulur Mandi Terbaik Mencerahkan Kulit di Alfamart
-
Apa yang Harus Dihindari Ketika Puasa? Ini Hal-hal yang Bisa Mengurangi Pahala Ramadan
-
Tata Cara Sholat Tasbih Malam Lailatul Qadar, Lengkap dengan Bacaan dan Keutamaannya
-
Contoh Surat Izin Mudik Lebaran untuk Karyawan: Format Resmi dan Cara Membuatnya
-
Kapan WFA Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta? Ini Jadwalnya Menurut Surat Edaran Kemnaker