Suara.com - Masturbasi atau onani adalah tindakan seksual di mana seseorang merangsang organ genitalnya sendiri untuk mencapai kepuasan seksual, sering kali berujung pada orgasme. Aktivitas ini dapat dilakukan dengan tangan atau alat bantu, dan bisa dilakukan sendiri atau bersama pasangan.
Masturbasi dianggap sebagai aktivitas yang umum dan normal, dengan manfaat kesehatan seperti mengurangi stres dan meningkatkan suasana hati. Namun, ada juga risiko terkait, seperti infeksi jika tidak menjaga kebersihan.
Meskipun sering dianggap tabu, banyak orang dari berbagai usia melakukannya sebagai cara untuk menyalurkan hasrat seksual. Hukum masturbasi dalam Islam adalah topik yang banyak dibahas dan memiliki beragam pendapat di kalangan ulama. Secara umum, pandangan ini dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori utama: haram, makruh, dan diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
Pendapat Ulama Mengenai Hukum Masturbasi
1. Hukum Haram
Sebagian besar ulama dari mazhab Maliki dan Syafi'i berpendapat bahwa masturbasi adalah haram. Mereka merujuk pada beberapa ayat Al-Qur'an yang menekankan pentingnya menjaga kemaluan, seperti dalam Surah Al-Mu'minun ayat 5-7, yang menyatakan bahwa orang-orang yang menjaga kemaluan mereka kecuali kepada istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki tidak akan tercela. Mereka yang mencari kepuasan di luar itu dianggap melampaui batas.
2. Hukum Makruh
Beberapa ulama, termasuk sebagian dari mazhab Hanafi dan Ibnu Hazm, menganggap masturbasi sebagai makruh. Pendapat ini didasarkan pada fakta bahwa tidak ada larangan eksplisit dalam Al-Qur'an mengenai praktik ini, sehingga dianggap sebagai tindakan yang tidak mulia tetapi tidak sepenuhnya terlarang. Dalam konteks tertentu, seperti untuk menghindari perzinahan, masturbasi bisa diterima.
3. Diperbolehkan dalam Kondisi Tertentu
Pendapat lain datang dari ulama Hanafi dan Hanbali yang menyatakan bahwa masturbasi bisa diperbolehkan dalam keadaan darurat, misalnya ketika seseorang takut akan terjerumus ke dalam perzinahan jika tidak melakukannya. Dalam hal ini, masturbasi dianggap sebagai pilihan yang lebih baik dibandingkan dengan melakukan zina.
Ulama Hanafi menggarisbawahi bahwa jika masturbasi dilakukan untuk menenangkan dorongan seksual yang kuat dan mencegah perbuatan haram lainnya, maka hal tersebut bisa dibenarkan.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, hukum masturbasi dalam Islam bervariasi tergantung pada pandangan mazhab dan kondisi individu. Meskipun banyak ulama menganggapnya haram atau makruh, ada juga pandangan yang memperbolehkannya dalam situasi tertentu untuk mencegah perzinahan.
Oleh karena itu, penting bagi individu untuk memahami konteks dan alasan di balik setiap pendapat serta berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam sesuai dengan situasi pribadi mereka.
Berita Terkait
-
Idrus Marham Usul Muktamar PBNU Dipercepat ke Mei 2026 demi Akhiri Konflik
-
Kisruh PBNU, Kader Muda Serukan Patuhi AD/ART dan Hormati Ikhtiar Islah Kiai Sepuh
-
Bahas Poligami, Ustaz Riza Muhammad: Menikah dengan Satu Istri Lebih Baik
-
Mahfud MD Ungkap Pemicu Desakan Mundur Ketum PBNU
-
Konflik PBNU Memanas, Mahfud MD: Saya Hanya Ingin NU Tetap Selamat
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Suede Lokal Mirip Puma, Adidas, dan New Balance, Mulai Rp100 Ribuan!
-
Acha Septriasa Punya Karier Baru, Kini Tak Melulu di Depan Kamera
-
5 Sepatu Skechers yang Cocok untuk Lari: Nyaman, Ringan, dan Tahan Lama
-
Apa Bedanya Skintint dan Foundation? Ini 5 Rekomendasinya yang Paling High Coverage
-
6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
-
Kulit Sehat dan Rambut Kuat Jadi Kunci Rasa Percaya Diri, Ini 3 Langkah Mewujudkannya
-
5 Lip Balm Mengandung Panthenol untuk Usir Rasa Insecure Punya Bibir Gelap
-
5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Batangan untuk Memutihkan Kulit Berjerawat, Tidak Bikin Kering
-
5 Rekomendasi Micellar Water dengan Salicylic Acid untuk Hapus Kotoran, Cegah Jerawat dan Flek Hitam
-
4 Pilihan Bedak Wardah untuk Menyesuaikan Kebutuhan dan Gaya Makeup