Suara.com - Raffi Ahmad masih terus menuai perhatian terkait dengan kontroversi mobil dinas RI 36. Pasalnya polisi patwal mobil Raffi Ahmad dianggap arogan terhadap para pengedara lain.
Atas kejadian tersebut, Raffi Ahmad mengakui sudah mendapat terguran dari Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy.
Raffi juga menyebut saat kejadian, ia tak berada di dalam mobil. Mobil dinasnya kala itu sedang mengambil sebuah dokumen sementara ia tengah rapat.
Soal kejadian Raffi Ahmad, mungkinkan RI 36 melanggar aturan?
1. Mobil Prioritas
Pada Pasal 134 UU No 22 Tahun 2022, setidaknya ada tujuh jenis kendaraan yang harus diutamakan di jalan. Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian menggunakan isyarat lampu atau bunyi sirine.
Salah satu pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi menyebutkan Raffi Ahmad merupakan pejabat setara menteri. Sementara posisi menteri sendiri tak masuk dalam kategori pimpinan lembaga negara yang punya hak diutamakan di jalan.
"Apakah menteri masuk dalam pimpinan negara? tidak teman-teman," ujar Ferry seperti dikutip dari kanal YouTube miliknya, Kamis (16/1/2025).
Baca Juga: Raffi Ahmad Keciduk Dikawal Patwal, Bukan Tugas Negara Cuma Mau Pamer Mobil Baru
2. Pengawalan
Mobil RI 36 sendiri mendapat pengawalan poisi di jalan raya. Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 4 Tahun 2017.
Pada pasal 8 ayat 2, tercantum ada sejumlah pejabat yang bisa mendapakan fasilitas pengawalan, antara lain.
Pejabat Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
b. Ketua/Wakil Ketua MPR;
c. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD;
d. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung;
e. Hakim Agung;
f. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial;
h. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
i. Menteri atau pejabat setingkat Menteri;
j. Gubernur/Wakil Gubenur; dan
k. Bupati atau Walikota
"Kalau kita balik ke konteks Raffi Ahmad karena dia setara menteri dia punya (previlege) untuk dikawal," kata Ferry.
Kendati memiliki hak dikawal, menurut Ferry pejabat tak otomatis memiliki hak untuk diprioritaskan di jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Apakah Benar Dadan Hindayana Ahli Serangga? Ini Riwayat Pendidikan dan Kariernya
-
5 Cushion yang Minim Transfer, Makeup Tetap Rapi Meski Pakai Masker dan Berkeringat
-
4 Shio yang Dikenal Paling Setia, Sekali Jatuh Hati Sulit Berpaling
-
Misteri Pencopotan Dadan Hindayana: Benarkah Wacana Makan Gratis di Arab Saudi Jadi Pemicunya?
-
3 Moisturizer Kolagen Asli Tanpa Merkuri, Bantu Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
-
5 Sepatu Lari Underrated, Kualitas dan Kenyamanan Top tapi Jarang Dibicarakan
-
3 Pimpinan Baru BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot, Ada Birokrat Senior hingga Mayjen TNI
-
Pakai Kapas atau Tangan? Ini Cara Pakai Toner yang Benar Menurut Dokter
-
Siapa Itu Sony Sonjaya? Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa Kejagung, Ternyata Purnawirawan Polri
-
Snail Mucin untuk Apa? Ini 6 Manfaatnya untuk Kesehatan Kulit Wajah