3. Lakukan Observasi Kelayakan Hak Asuh
Salah satu tahapan penting untuk mengadopsi anak adalah observasi kelayakan hak asuh yang dilakukan oleh tim pekerja sosial. Langkah pertama, mereka akan berbincang dengan calon orang tua asuh.
Selanjutnya, tim pekerja sosial itu akan menyambangi rumah calon orang tua asuh Kunjungan ini dilakukan sebanyak 2 kali selama 6 bulan dengan tujuan untuk mengetahui kehidupan sehari-hari mereka.
4. Telah Memenuhi Syarat Adopsi Anak
Syarat adopsi anak di Indonesia tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984 dan PP No. 54 Tahun 2007. Salah satu syaratnya, calon orang tua asuh harus memiliki status perkawinan yang sah.
Selanjutnya, mereka juga harus mempunyai kondisi jasmani dan rohani yang baik. Surat keterangan sehat dari dokter atau lembaga kesehatan yang terverfikasi dapat dilampirkan untuk dijadikan sebagai bukti.
Selain itu, calon orang tua asuh juga harus menyertakan beberapa dokumen pendukung lainnya. Di antaranya, surat keterangan catatan kepolisian bebas kasus kriminal hingga surat keterangan penghasilan.
5. Tunggu Hasil Kelayakan Hak Adopsi
Usai tim Pekerja Sosial (Peksos) melakukan kunjungan ke rumah calon orang tua asuh, proses selanjutnya adalah menunggu hasil kelayakan hak adopsi. Tahap ini meliputi evaluasi dan penilaian terhadap mereka.
Baca Juga: Lolly Pindah Kamar di RS Polri, Kini Sekelas Hotel Bintang Lima
Hasil kelayakan ditentukan berdasarkan sejumlah faktor. Mulai dari kestabilan finansial, kesiapan emosional, kondisi tempat tinggal, serta hubungan sosial calon orang tua asuh. Jika hasilnya baik, maka bisa lulus evaluasi tersebut.
6. Diawasi oleh Dinsos
Proses adopsi anak di Indonesia sendiri melibatkan pengawasan yang ketat oleh Dinas Sosial (Dinsos). Untuk itu, calon orang tua asuh perlu mengajukan permohonan adopsi kepada Dinas Sosial setempat.
Setelah itu, Dinsos akan melakukan proses verifikasi yang mencakup pemeriksaan latar belakang keluarga, kondisi ekonomi, hingga kesehatan. Dalam hal ini, calon orang tua asuh harus dalam keadaan yang baik.
Selanjutnya, akan ada persidangan adopsi yang bertujuan untuk mempertimbangkan kelayakan untuk mengangkat anak. Jika calon orang tua asuh menerima rekomendasi Dinsos, maka proses adopsi berhasil.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Lolly Pindah Kamar di RS Polri, Kini Sekelas Hotel Bintang Lima
-
Lolly dan Annisa Pakusadewo Tumbuh Tanpa Figur Ayah, Ada yang Dendam Saat Dewasa
-
Ahmad Sahroni Dukung Nikita Mirzani di Kasus Lolly, Netizen: Fitri Salhuteru Pasti Tantrum
-
Berapa Anak Razman Arif Nasution? Kini Ngaku Siap Adopsi Lolly Putri Nikita Mirzani
-
Siapa Ahmad Sahroni? Minta Polisi Prioritaskan Kasus Lolly Anak Nikita Mirzani
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan