Suara.com - Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengusulkan wacana agar dana zakat bisa dipakai untuk membantu biaya program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Sontak usulan itu menuai kritik dari banyak pihak. Tak pelak, banyak orang yang penasaran tentang golongan orang yang berhak menerima zakat.
Menanggapi usulan penggunaan dana zakat untuk MBG tersebut, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) AM Putranto menolaknya. Menurut Putranto, usulan tersebut sangat memalukan. Sebab Presiden Prabowo Subianto telah menganggarkan Rp71 triliun untuk program makan bergizi gratis. Sehingga tak perlu mengambil dari dana zakat.
Sebagaimana diketahui, saat ini, program makan bergizi gratis sudah disalurkan ke siswa, balita, dan ibu hamil-menyusui. Meski demikian, belum semua daerah di Indonesia memperolehnya.
Lantas apakah orang-orang yang menerima makan bergizi gratis ini termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat? Untuk mengetahuinya simak ulasan berikut.
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim yang mampu. Adapun zakat yang telah dikeluarkan oleh para muzakki ini akan disalurkan oleh badan amil kepada orang yang membutuhkan. Akan tetapi, golongan orang yang berhak menerima zakat atau asnaf telah ditentukan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60.
Dalam Surat At-Taubah ayat 60, dijelaskan ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, diantaranya yaitu:
1. Fakir
Golongan pertama yang berhak menerima zakat yaitu berasal dari fakir. Adapun yang termasuk golongan fakir ini yakni orang-orang yang tidak mempunyai harta dan penghasilan sehingga mereka tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
2. Miskin
Golongan yang kedua yaitu miskin. Hampir sama dengan fakir, golongan satu ini juga bisa dikatakan sulit memenuhi kebutuhan. Akan tetapi bedanya, golongan miskin masih mempunyai penghasilan namun mereka masih sulit untuk memenuhi kebutuhan pokok hariannya.
Baca Juga: CISDI Kritik Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran: Target Program Ini Belum Jelas!
3. Amil
Golongan selanjutnya yang berhak menerima zakat yaitu amil. Golongan amil merupakan orang yang mengurus zakat, mulai dari penerimaan hingga sampai penyalurannya.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru saja memeluk agama Islam. Zakat yang diberikan berfungsi untuk menyenangkan hatinya. Sebab bisa saja seorang mualaf itu baru meninggalkan keluarga atau pekerjaannya sehingga dapat mempengaruhi kondisi ekonominya kala baru masuk Islam.
5. Riqab
Golongan orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah riqab atau hamba sahaya. Diketahui hamba sahaya adalah korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh-musuh Islam, dan orang yang terjajah serta teraniaya.
6. Gharimin
Golongan lainnya adalah gharimin. Golongan ini termasuk orang yang terjerat utang untuk bertahan hidup. Utang di sini bisa disebabkan karena kemaslahatan diri seperti mengobati penyakit atau lainnya.
7. Fi Sabilillah
Fi Sabilillah merupakan orang-orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT, seperti berdakwah atau berjihad. Dalam memperjuangkan agama Allah ini tentunya mereka megalami banyak halang rintang yang menghadang. Oleh sebab itu, Fi Sabilillah termasuk golongan yang berhak menerima zakat.
8. Ibnu Sabil
Golongan terakhir yang memiliki hak mendapatkan zakat yaitu Ibnu Sabil. Adapun Ibnu sabil mupakan orang yang sedang dalam perjalanan atau disebut juga musafir. Lebih spesifiknya, musafir yang dimaksud di sini merupakan orang yang sedang dalam perjalanan menegakkan agama Islam, bukan untuk berbuat maksiat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
7 Sepatu Trail Running Indonesia Ini Punya Bantalan Nyaman Mirip Hoka Ori Versi Low Budget
-
Wajib Coba! Rekomendasi Moisturizer Viva untuk Kulit Berminyak Usia 30 Tahun ke Atas
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Jerawat di Apotek K24, Mulai Rp 16 Ribuan
-
Misteri Micellar Water: Kenali Kandungan, Manfaat, dan Cara Pemakaiannya
-
5 Moisturizer Anti Aging Ibu Rumah Tangga, Kulit Kencang Kerutan Hilang
-
6 Shio Paling Beruntung 17 Desember 2025, Waktunya Panen Hasil Kerja Keras
-
Berapa Harga Saham GOTO? Komika Yudha Keling Pakai 1.412.025 Lembar sebagai Mahar
-
Skor Bahasa Inggris Indonesia Masih Rendah, Pembelajaran Humanis Jadi Kunci di Era AI
-
6 Jam Tangan dengan GPS dan Pemantau Jantung untuk Aktivitas Olahraga
-
8 Hewan Paling Mematikan yang Bisa Membunuh dalam Hitungan Menit