Suara.com - Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengusulkan wacana agar dana zakat bisa dipakai untuk membantu biaya program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Sontak usulan itu menuai kritik dari banyak pihak. Tak pelak, banyak orang yang penasaran tentang golongan orang yang berhak menerima zakat.
Menanggapi usulan penggunaan dana zakat untuk MBG tersebut, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) AM Putranto menolaknya. Menurut Putranto, usulan tersebut sangat memalukan. Sebab Presiden Prabowo Subianto telah menganggarkan Rp71 triliun untuk program makan bergizi gratis. Sehingga tak perlu mengambil dari dana zakat.
Sebagaimana diketahui, saat ini, program makan bergizi gratis sudah disalurkan ke siswa, balita, dan ibu hamil-menyusui. Meski demikian, belum semua daerah di Indonesia memperolehnya.
Lantas apakah orang-orang yang menerima makan bergizi gratis ini termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat? Untuk mengetahuinya simak ulasan berikut.
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim yang mampu. Adapun zakat yang telah dikeluarkan oleh para muzakki ini akan disalurkan oleh badan amil kepada orang yang membutuhkan. Akan tetapi, golongan orang yang berhak menerima zakat atau asnaf telah ditentukan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60.
Dalam Surat At-Taubah ayat 60, dijelaskan ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, diantaranya yaitu:
1. Fakir
Golongan pertama yang berhak menerima zakat yaitu berasal dari fakir. Adapun yang termasuk golongan fakir ini yakni orang-orang yang tidak mempunyai harta dan penghasilan sehingga mereka tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
2. Miskin
Golongan yang kedua yaitu miskin. Hampir sama dengan fakir, golongan satu ini juga bisa dikatakan sulit memenuhi kebutuhan. Akan tetapi bedanya, golongan miskin masih mempunyai penghasilan namun mereka masih sulit untuk memenuhi kebutuhan pokok hariannya.
Baca Juga: CISDI Kritik Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran: Target Program Ini Belum Jelas!
3. Amil
Golongan selanjutnya yang berhak menerima zakat yaitu amil. Golongan amil merupakan orang yang mengurus zakat, mulai dari penerimaan hingga sampai penyalurannya.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru saja memeluk agama Islam. Zakat yang diberikan berfungsi untuk menyenangkan hatinya. Sebab bisa saja seorang mualaf itu baru meninggalkan keluarga atau pekerjaannya sehingga dapat mempengaruhi kondisi ekonominya kala baru masuk Islam.
5. Riqab
Golongan orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah riqab atau hamba sahaya. Diketahui hamba sahaya adalah korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh-musuh Islam, dan orang yang terjajah serta teraniaya.
6. Gharimin
Golongan lainnya adalah gharimin. Golongan ini termasuk orang yang terjerat utang untuk bertahan hidup. Utang di sini bisa disebabkan karena kemaslahatan diri seperti mengobati penyakit atau lainnya.
7. Fi Sabilillah
Fi Sabilillah merupakan orang-orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT, seperti berdakwah atau berjihad. Dalam memperjuangkan agama Allah ini tentunya mereka megalami banyak halang rintang yang menghadang. Oleh sebab itu, Fi Sabilillah termasuk golongan yang berhak menerima zakat.
8. Ibnu Sabil
Golongan terakhir yang memiliki hak mendapatkan zakat yaitu Ibnu Sabil. Adapun Ibnu sabil mupakan orang yang sedang dalam perjalanan atau disebut juga musafir. Lebih spesifiknya, musafir yang dimaksud di sini merupakan orang yang sedang dalam perjalanan menegakkan agama Islam, bukan untuk berbuat maksiat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Bayi dan Anak Sebaiknya Pakai Sunscreen SPF Berapa? Ini Pilihan yang Aman Digunakan
-
3 Rekomendasi Sepeda Lipat untuk Orang Gemuk, Nyaman dan Aman
-
Setelah Pakai Sunscreen Boleh Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Tabir Surya yang Mudah Di-blend
-
Eau De Parfum vs Eau De Toilette, Mana Paling Awet Wanginya? Ini 5 Rekomendasi Terbaik!
-
Indonesia Disebut 902 Kali dalam Epstein Files, Ada Jejak Skandal di RI?
-
5 Rekomendasi Moisturizer Terbaik setelah Eksfoliasi agar Wajah Mulus
-
5 Rekomendasi Shampoo Non SLS untuk Rambut Rontok, Bisa Juga Atasi Ketombe
-
Prabowo Gagas Gerakan Gentengisasi, Ini Plus Minus Genteng Tanah Liat vs Baja Ringan
-
Siapa Shio Paling Beruntung Besok 6 Februari 2026? Cek Peruntunganmu!
-
15 Rekomendasi Kado Valentine untuk Cowok, Dijamin Berkesan dan Berguna