Suara.com - Di bulan Januari 2025 ini, ada dua hari raya keagamaan yang dijadikan libur nasional. Dua hari libur ini adalah Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek.
Libur Isra Miraj jatuh pada tanggal 27 Januari, sementara Imlek dirayakan pada tanggal 29 Januari. Sayangnya, hari-hari libur ini jatuh pada awal pekan sehingga membuat para pekerja pikir-pikir untuk memaksimalkan hari libur.
Namun, ada trik tertentu agar para pekerja bisa merasakan tanggal merah bak libur sepanjang minggu. Dengan syarat, perusahaan tempat pekerja bekerja memberlakukan cuti bersama di tanggal 28 Januari.
Jika menilik kalender, tanggal 28 memang ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek.
Keputusan ini diumumkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomoe:1017 Tahun 2024, Nomor:2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Ini berarti pekerja mendapat 5 tanggal merah yaitu libur reguler pada Sabtu-Minggu (25-26 Januari 2025), libur Isra Miraj pada Senin (27 Januari 2025), cuti bersama Tahun Baru Imlek pada Selasa (28 Januari 2025) dan libur Tahun Baru Imlek pada Rabu (29 Januari 2025).
Lantas bagaimana caranya agar pekerja bisa dapat seminggu full libur?
Caranya adalah dengan mengambil 2 cuti tahunan pada Jumat (24 Januari 2025) dan Kamis (29 Januari 2025). Dengan ini, pekerja bisa liburan selama 7 hari penuh.
Selain itu, pekerja bisa mengambil opsi libur 8 hari dengan mengajukan cuti di tanggal 30 dan 31 Januari 2025. Artinya, pekerja bisa libur sejak tanggal 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31 Januari, hingga tanggal 1 dan 2 Februari 2025.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pemerintah Liburkan Sekolah Selama Bulan Ramadhan 2025?
Namun, tentu saja strategi ini penuh dengan catatan. Pekerja bisa mengambil skema libur ini jika cuti bersama tidak memotong cuti tahunan. Lalu, trik libur panjang ini juga hanya bisa terjadi jika perusahaan memberlakukan libur reguler akhir pekan Sabtu dan Minggu.
Terakhir, cuti ini hanya bisa terjadi dengan syarat utama disetujui bos dan HRD.
Bagaimana, sudah siap dengan form pengajuan cuti dan libur panjangmu?
Berita Terkait
-
30 Ucapan Isra Miraj 2025 dalam Bahasa Inggris untuk Media Sosial
-
Libur Awal Ramadan 2025 Jadinya Berapa Hari?
-
Cek Fakta: Benarkah Pemerintah Liburkan Sekolah Selama Bulan Ramadhan 2025?
-
Usir Nian! Ini Legenda di Balik Dominasi Warna Merah saat Imlek
-
Selain Lobster & Kepiting, 5 Makanan Ini Juga Pantang Disantap Saat Imlek
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
TPA Dengung Lebak Banten Terbakar
-
Prabowo Buka Sinyal Destry Jadi Gubernur BI Definitif: "Kayaknya Gimana? Oke Nggak?"
-
PWI Protes Ucapan 'Sirkus' Deddy Sitorus, Dinilai Berpotensi Merendahkan Wartawan
-
Lolos ke Semifinal, Persebaya Fokus Pulihkan Kondisi Pemain Jelang Laga Berikutnya
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
BPBD Pangandaran Waspadai Peningkatan Risiko Kebakaran Hutan Selama Musim Kemarau
-
Parole Examiner Lee: Membongkar Wajah Gelap Kekuasaan di Balik Sistem Hukum
-
Staf Terjerat Kasus Bupati Pemalang, KPK Perketat Akses Dokumen dan Terapkan Jejak Digital
-
Bantah Hina Wartawan, Begini Klarifikasi Deddy Sitorus Soal Ucapan 'Sirkus' di Ruang Rapat
-
Tinggalkan Bogor Usai Gelombang Geseran Kejagung, Denny Achmad Kini Jadi Asintel Kejati Jakarta