Suara.com - Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan bahwa pemerintah mengeluarkan surat edaran (SE) yang menetapkan sekolah akan libur selama bulan Ramadhan 2025. Dalam unggahan tersebut, tertulis narasi sebagai berikut:
“Sudah Disetujui
Sekolah Bakal Diliburkan pada Bulan Ramadhan 2025”
Namun, benarkah pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut?
Fakta yang Sebenarnya
Mengutip ANTARA, pemerintah memang telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri terkait pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025.
Namun, SEB ini tidak menetapkan libur penuh bagi siswa selama bulan puasa, melainkan hanya mengatur jadwal pembelajaran yang lebih fleksibel.
Adapun isi dari SEB tersebut sebagai berikut:
- Pembelajaran Mandiri: Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
- Pembelajaran di Sekolah: Pada tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran tetap berlangsung di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
- Libur Idul Fitri: Sekolah akan diliburkan pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 dalam rangka libur bersama Idul Fitri. Selama periode ini, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat.
- Kegiatan Pembelajaran Kembali: Setelah libur Idul Fitri, pembelajaran di sekolah akan kembali dilaksanakan pada tanggal 9 April 2025.
Kesimpulan
Unggahan yang menyebutkan bahwa sekolah akan diliburkan penuh selama bulan Ramadhan 2025 tidak benar. Faktanya, pemerintah hanya mengatur jadwal pembelajaran yang lebih fleksibel dengan sistem pembelajaran mandiri di awal puasa, pembelajaran di sekolah selama pertengahan bulan, dan libur menjelang serta setelah Hari Raya Idul Fitri.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi dan selalu melakukan pengecekan terhadap sumber berita yang beredar di media sosial.
Baca Juga: Cek Fakta: HMPV Sebabkan Kerusakan Otak
Berita Terkait
-
Cek Fakta: HMPV Sebabkan Kerusakan Otak
-
Libur Sebulan Saat Ramadan Batal, Komisi X DPR: Itulah yang Harus Dilakukan
-
Cek Fakta: PSIS Semarang Siap Tampung Shin Tae-yong Sebagai Pelatih
-
Cek Fakta Hoaks: Prabowo Jemput Paksa Shin Tae-yong Langsung ke Korsel
-
Cek Fakta: PSSI Terancam Dibekukan Imbas Pemecatan Shin Tae-yong
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting