Suara.com - Beasiswa LPDP yang dikelola oleh Kementerian Keuangan menawarkan beberapa kategori beasiswa, salah satunya Beasiswa Parsial. Beasiswa ini mencakup Dana Pendidikan dan Dana Pendukung sampai siswa lulus.
Beasiswa Parsial LPDP merupakan beasiswa umum untuk jenjang magister (S2) dan doktor (S3). Beasiswa Parsial juga diberikan kepada mahasiswa yang akan menempuh program satu gelar atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan paling lama 48 bulan.
Seperti yang disebutkan di atas, beasiswa parsial LPDP memberikan dukungan dana untuk Dana Pendidikan dan Dana Pendukung. Adapun Dana Pendidikan itu terdiri atas:
- Dana pendaftaran
- Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
- Dana penelitian tesis/disertasi
- Dana seminar internasional
- Dana publikasi jurnal internasional
Sementara Dana Pendukung antara lain terdiri atas:
- Dana transportasi
- Dana aplikasi visa
- Dana asuransi Kesehatan
- Dana kedatangan
- Dana hidup bulanan
- Dana lomba internasional
- Khusus program Pendidikan doctor akan mendapatkan dana tunjangan keluarga.
- Bila diperlukan akan ada biaya keadaan darurat.
Skema dana Beasiswa Parsial LPDP
Dikutip dari lpdp.kemenkeu.g.id, Beasiswa Parsial LPDP memiliki skema pendanaan yang berbeda dengan Beasiswa Regular LPDP. Dana Beasiswa Parsial LPDP terdiri dari individu penerima beasiswa dan LPDP dengan skema terperinci sebagai berikut:
- Siswa memilih salah satu dana yang akan dibiayai sendiri di antara dua pilihan yakni Dana Pendidikan atau Dana Pendukung.
- Jika memilih Dana Pendukung akan dibiayai sendiri maka Dana Pendidikan ditanggung oleh LPDP, sedangkan Dana Pendukung ditanggung oleh individu penerima beasiswa.
- Sebaliknya jika siswa memilih Dana Pendidikan akan dibiayai sendiri, maka mahasiswa akan memperoleh Dana Pendukung dari LPDP.
Persyaratan umum pendaftaran Beasiswa Parsial LPDP
Setelah mengetahui skema pendanaan Beasiswa Parsial LPDP, Anda mungkin sudah mantab untuk mendaftar menjadi penerima beasiswa. Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk menerima beasiswa tersebut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Telah menyelesaikan Pendidikan diploma, sarjana, atau magister untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya.
3. Bagi pendaftar dari diploma dan dari sarjana langsung ke doctor wajib memiliki LOA dari perguruan tinggi tujuan dan wajib memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar jenjang doctor beasiswa LPDP.
4. Pendaftar yang sudah menyelesaikan Pendidikan jenjang magister tidak diijinkan mendaftar program beasiswa jenjang magister. Begitu pula yang sudah lulus Pendidikan doctor, tidak boleh mendaftar beasiswa program doctor.
5. Pendaftar jenjang Pendidikan doctor diutamakan bagi yang dapat melampirkan surat kesediaan menjadi promotor jika pendaftar sudah mendapatkan persetujuan promotor dengan mengacu pada contoh format surat usulan/rekomendasi sebagaimana Lampiran.
6. Memenuhi syarat minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
7. Bagi pendaftar luar negeri wajib melampirkan ijazah yang disetarakan dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Baca Juga: Segini Biaya Sekolah Ameena di Al Jabr Islamic School, Sudah Daftar Sejak dalam Kandungan
Persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa Parsial LPDP
Selain persyaratan umum di atas, ada persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh calon penerima beasiswa.
1. Memenuhi batas usia pendaftaran pada 31 Desember di tahun pendaftaran, sebagai berikut:
- Maksimal berusia 35 tahun untuk pendaftar jenjang Pendidikan magister.
- Maksimal berusia 40 tahun untuk pendaftar jenjang Pendidikan doctor.
- Pendaftar yang berprofesi sebagai dosen, memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) berusia maksimal 42 tahun untuk jenjang Pendidikan magister dan 47 tahun untuk jenjang Pendidikan doctor.
2. IPK minimal 3,00 pada skala 4 untuk pendaftar jenjang magister
3. IPK minimal 3,25 pada skala 4 untuk pendaftar jenjang doctor.
4. Mengunggah dokumen kemampuan berbahasa Inggris ETS, PTE Academic, dan IELTS, yang masih aktif pada periode pendaftaran berjalan yakni 24 Maret 2025.
5. Mengunggah surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Apakah Sunscreen Bisa Memutihkan Wajah? 4 Rekomendasi Tabir Surya Mengandung Niacinamide
-
Elegi Gula Semut, Asa Baru Ekonomi Hijau di Jantung Sabu Raijua
-
4 Sunscreen Tanpa Kandungan Alkohol dan Parfum, Minim Risiko Kulit Iritasi
-
5 Moisturizer Alternatif Cerave untuk Atasi Skin Barrier Rusak, Kulit OTW Mulus Kembali
-
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
-
4 Skincare Lacoco untuk Hempaskan Noda Hitam, Brand Lokal Rasa Premium
-
Setelah Serum Boleh Pakai Moisturizer? Ini 5 Pelembap Terbaik yang Mudah Menyerap
-
BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
-
Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
-
5 Shio yang Energinya Diprediksi Akan Bertabrakan di Tahun Kuda Api