Suara.com - Universitas Pertahanan (Unhan) akan membuka pendaftaran untuk calon mahasiswa baru program Sarjana (S1) tahun akademik 2025/2026.
Sebagai informasi, Unhan adalah perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Perguruan tinggi ini bisa menjadi pilihan bagi siswa kelas 12 SMA/SMK karena bisa gratis dan setelah menyelesaikan studi bisa langsung punya pangkat Letnan Dua (Letda).
Melansir dari laman resmi Unhan, Kamis (30/1/2025), pendaftaran calon mahasiswa baru program Sarjana (S1) Unhan dibuka pada tanggal 1 hingga 28 Februari 2025.
Proses pendaftaran dilakukan secara online, dan calon mahasiswa dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui laman resmi Unhan.
Persyaratan Umum Daftar Unhan 2025
1. Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing, laki-laki/perempuan.
2. Sanggup mentaati semua peraturan yang ditetapkan oleh Unhan RI.
3. Sehat jasmani dan rohani, serta tidak buta warna.
4. Berijazah SMA/sederajat jurusan IPA dan SMK/sederajat sesuai jurusan Prodi yang dioperasionalkan, lulusan tahun 2024 atau 2025. Untuk pendaftar Prodi Sejarah Militer dari SMA jurusan IPA atau IPS lulusan tahun 2024 atau 2025.
5. Tidak pernah tinggal kelas selama di SMA/SMK/sederajat.
6. Nilai rapor SMA/sederajat jurusan IPA semester I s.d V rata-rata minimal 80 dan untuk Mata Pelajaran Matematika, Fisika, Kimia, atau Biologi minimal 90 sesuai dengan persyaratan khusus pilihan program studi.
7. Khusus untuk Program Studi Sarjana Sejarah Militer:
- Nilai rapor SMA/sederajat jurusan IPS semester I s.d V rata-rata minimal 80 dan untuk mata pelajaran Sejarah, Geografi, dan Sosiologi minimal 90.
- Nilai rapor SMA/sederajat jurusan IPA semester I s.d V rata-rata minimal 80 dan untuk mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan Sejarah Indonesia minimal 90.
8. Nilai rapor SMK/sederajat semester I s.d V Mata Pelajaran sesuai program studi yang dioperasionalkan rata-rata 80 sesuai struktur kurikulum SMK Pusat Keunggulan.
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta Menarik Kafka Bintang, Mahasiswa UNHAN yang Jadi MVP Lips Recall COC Season 3!
-
Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar
-
Mendagri Tito Apresiasi Jajaran TNI, Jaga Inflasi dan Stabilitas Nasional
-
Kasatgas Tito Lepas Taruna Akpol, Akmil, Unhan Bantu Percepatan Penanganan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara