Suara.com - Konflik antara Ari Bias dan Agnez Mo akhirnya mendapat titik terang. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat belum lama ini memutuskan bahwa wanita penyanyi kelahiran tahun 1986 itu terbukti telah melakukan pelanggaran hak cipta.
Dalam penyelesaiannya, Agnez Mo perlu membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Hal ini karena dirinya menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin penciptanya dalam sejumlah acara komersial.
Hal tersebut dibacakan kuasa hukum Ari Bias, yakni Minola Sebayang usai memegang hasil putusan pengadilan tertanggal 30 Januari 2025. Ia memastikan bahwa kliennya menang dalam konflik dengan Agnez Mo tersebut.
"Intinya adalah menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat selaku pencipta. Menghukum tergugat membayar denda kerugian karena menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar kepada penggugat," ujar Minola, dikutip Rabu (5/2/2025).
Kronologi Konflik Agnez Mo Vs Ari Bias
Adapun konflik tersebut berawal dari Ari Bias yang mengajukan hak atas royalti lagu "Bilang Saja". Tepatnya setelah karyanya ini dinyanyikan Agnez Mo dalam tiga acara berturut-turut yang diselenggarakan night bar HW Group.
Tiga acara itu terdiri dari tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya, 26 Mei 2023 di H Club Jakarta, dan 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung. Ari mengaku sudah menghubungi Agnez perihal hak cipta lagu.
Secara gamblang, Ari Bias bisa memberi izin kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sehingga prosedur pembayaran royalti berjalan. Namun, pihak HW Grup dan Agnez tak memenuhi hal itu.
Ari Bias kemudian melayangkan somasi terbuka terhadap Agnez Mo dan HW Group pada Mei 2024. Gugatannya ini didasarkan pada Pasal 9 Ayat 2 Ayat 3 UU Hak Cipta dan ia meminta ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Rekam Jejak Ari Bias, Pencipta Lagu Gugat Agnez Mo Bayar Denda Royalti Rp1,5 M
Tak cukup sampai di situ, Ari juga sempat membawa kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Laporannya ini terdaftar dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang dilayangkan oleh dirinya pada 19 Juni 2024.
Ari kemudian menggugat Agnez ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 12 September 2024. Sidangnya dijadwalkan seminggu setelah gugatan didaftarkan dan majelis hakim menilai Agnez melanggar UU.
Agnez pun akhirnya diminta membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar yang merupakan akumulasi dari tiga konser. Meski begitu, ia disebut masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi
-
Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas
-
Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut