Suara.com - Setiap tahunnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia mendapatkan tambahan pendapatan dalam bentuk gaji ke-13 dan gaji ke-14, yang lebih dikenal dengan sebutan Tunjangan Hari Raya (THR). Lantas, apa perbedaan gaji 13 dan 14?
Kedua tunjangan ini telah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan tambahan kepada ASN dalam menghadapi kebutuhan penting.
Namun, belakangan ini beredar isu mengenai kemungkinan penghapusan kedua gaji ini pada tahun 2025, yang menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan di kalangan ASN. Berikut ulasan selengkapnya.
Perbedaan Gaji 13 dan 14
Gaji 13 dan 14 merupakan insentif tahunan yang diberikan pemerintah untuk membantu ASN, TNI, Polri, serta pejabat negara dalam menghadapi pengeluaran ekstra yang biasa terjadi di tengah tahun dan menjelang Hari Raya.
Gaji 13 biasanya diberikan pada pertengahan tahun dan tujuannya untuk membantu memenuhi biaya pendidikan anak-anak ASN pada tahun ajaran baru.
Di sisi lain, gaji 14 atau yang lebih dikenal sebagai THR, diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk membantu memenuhi kebutuhan Lebaran, seperti membeli pakaian baru, kebutuhan rumah tangga, dan memberi sumbangan kepada keluarga.
Kebijakan pemberian gaji 13 dan 14 ini telah diatur dalam berbagai peraturan pemerintah sebelumnya. Pada tahun 2025, kedua gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 yang menetapkan besaran tunjangan, mekanisme pencairan, serta siapa saja yang berhak menerimanya.
Namun, baru-baru ini muncul kabar yang menyatakan bahwa Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 pada 2025 akan dihapuskan. Isu ini berkembang setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
Meskipun kabar ini beredar luas, Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum mengeluarkan peraturan baru atau pengumuman resmi mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Apa Itu Gaji 14 PNS? Konon Bakal Dihapus Imbas Efisiensi Anggaran 2025
Pihak yang Berhak Menerima Gaji 13 dan 14
Merujuk pada PP No. 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 diberikan kepada berbagai kategori ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara.
Selain itu, penerima pensiun dan tunjangan juga berhak mendapatkan kedua tunjangan ini, mengingat mereka telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun di sektor publik.
Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima Gaji ke-13 dan Gaji ke-14, seperti ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ASN yang ditempatkan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Kategori lain yang tidak berhak menerima gaji tambahan ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena status penghasilan mereka berbeda dengan ASN pada umumnya.
Besaran Gaji 13 dan 14
Besaran gaji 13 dan 14 bervariasi tergantung pada golongan jabatan, masa kerja, dan jenjang pendidikan penerima. Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, berikut adalah rincian besarannya untuk beberapa kategori:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
BAIC BJ30 HEV Dominasi Penjualan di GIIAS 2026 Mobil Listrik T1 Mulai Dilirik
-
Laptop Gaming Bukan Cuma Buat Mabar: ASUS Bongkar Rahasia AI Lokal Biar Kerja 2x Lebih Cepat!
-
Nyoman Nadiana dan Konsep Keberlanjutan untuk Desa Les di Mata Dunia
-
4 Serum Kolagen dan Peptide untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas, Bikin Wajah Awet Muda
-
Jejak Don Rare di Desa Les: Merawat Tradisi Bali Utara Bersama Astra
-
Gaji ASN Naik di 2027? Ini Kata Menkeu Purbaya
-
Gunung Geger Membara! 12 Hektare Hutan Jati Hangus Dilalap Si Jago Merah dalam Sekejap
-
PFII Siap Hadirkan Ekosistem Investasi Berstandar Dunia dan Digital
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
4 Hair Oil untuk Rambut Diwarnai agar Tetap Lembut dan Tidak Mudah Kering