Suara.com - Gaji 13 dan gaji 14 PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini disebut-sebut akan dihapus. Hal ini dikarenakan Presiden Prabowo Subianto meminta untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp306,69 triliun.
Terkait hal itu, Rini Widyantini selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah buka suara. Ia menyebut belum ada keputusan resmi yang menyatakan soal peniadaan gaji ke-13 dan 14 tahun 2025.
Lebih lanjut, kebijakan soal gaji tambahan itu masih disusun bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara. Di sisi lain, informasi soal gaji 14 ikut menuai sorotan. Berikut rangkumannya.
Apa Itu Gaji ke-14 PNS?
Gaji 13 dan 14 merupakan insentif tahunan yang diberikan pemerintah kepada ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara. Gaji ke-13 diterima pada pertengahan tahun untuk membantu biaya pendidikan anak-anak para pejabat.
Sementara itu, gaji 14 adalah nama lain dari Tunjangan Hari Raya (THR). Waktu pemberiannya pada H-1 untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Kedua gaji tambahan tersebut telah diatur dalam PP No. 14 Tahun 2024.
Adapun besarannya mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan. Mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN di pusat atau dinamakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang ada di daerah.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memelihara daya beli masyarakat khususnya kalangan ASN. Selain itu, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.
Soal besaran gaji 13 dan 14 sendiri bisa berbeda-beda tergantung jabatan, latar belakang pendidikan, hingga masa kerja. Adapun berikut rincian daftar gaji tambahan itu selengkapnya:
I. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
Baca Juga: Efisiensi Anggaran ATK 90 Persen, Menkomdigi Pede Visi Pemerintahan Digital Bisa Lebih Cepat
a. Ketua/Kepala: Rp26.299.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
c. Sekretaris: Rp23.420.250
d. Anggota: Rp23.420.250
II. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
a. Eselon I: Rp20.738.550
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Mensesneg Nyatakan Kesiagaan Penuh Pascagempa Bumi NTT
-
Basarnas Evakuasi 3 Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa Bumi NTT di Maumere
-
Bukannya Jarah Isi Rumah, Pria di Bandar Lampung Ini Malah Angkut Pagar Milik Warga
-
Chiikawa The Movie Sukses Raup 6 Miliar Yen, Tayang di Indonesia 28 Agustus
-
HUT ke-81 RI dan Merdeka dari FOMO: Saatnya Berhenti Mengikuti Semua Tren!
-
Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026
-
Peringatan Dini Tsunami Gempa Bumi NTT M 7,7 Dicabut
-
Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA
-
2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka
-
Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan