Suara.com - Gaji 13 dan gaji 14 PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini disebut-sebut akan dihapus. Hal ini dikarenakan Presiden Prabowo Subianto meminta untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp306,69 triliun.
Terkait hal itu, Rini Widyantini selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah buka suara. Ia menyebut belum ada keputusan resmi yang menyatakan soal peniadaan gaji ke-13 dan 14 tahun 2025.
Lebih lanjut, kebijakan soal gaji tambahan itu masih disusun bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara. Di sisi lain, informasi soal gaji 14 ikut menuai sorotan. Berikut rangkumannya.
Apa Itu Gaji ke-14 PNS?
Gaji 13 dan 14 merupakan insentif tahunan yang diberikan pemerintah kepada ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara. Gaji ke-13 diterima pada pertengahan tahun untuk membantu biaya pendidikan anak-anak para pejabat.
Sementara itu, gaji 14 adalah nama lain dari Tunjangan Hari Raya (THR). Waktu pemberiannya pada H-1 untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Kedua gaji tambahan tersebut telah diatur dalam PP No. 14 Tahun 2024.
Adapun besarannya mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan. Mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN di pusat atau dinamakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang ada di daerah.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memelihara daya beli masyarakat khususnya kalangan ASN. Selain itu, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.
Soal besaran gaji 13 dan 14 sendiri bisa berbeda-beda tergantung jabatan, latar belakang pendidikan, hingga masa kerja. Adapun berikut rincian daftar gaji tambahan itu selengkapnya:
I. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
Baca Juga: Efisiensi Anggaran ATK 90 Persen, Menkomdigi Pede Visi Pemerintahan Digital Bisa Lebih Cepat
a. Ketua/Kepala: Rp26.299.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
c. Sekretaris: Rp23.420.250
d. Anggota: Rp23.420.250
II. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
a. Eselon I: Rp20.738.550
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama 2026, Bacaan Arab dan Latin Lengkap
-
Rekam Jejak Kevin Gusnadi, Politisi yang Dekat dengan Ayu Ting Ting Bukan Orang Sembarangan
-
7 Rekomendasi Bedak untuk Ibu Hamil yang Aman: Bebas Iritasi, Wajah Nampak Cerah
-
8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
-
Apa Parfum Mykonos Paling Wangi Tahan Lama? Ini 6 Pilihan yang Layak Dicoba
-
7 Arti Mimpi yang Diyakini Pertanda akan Mendapat Rezeki, dari Melihat Ikan sampai Gendong Bayi
-
Apakah Boleh Kurban Pakai Utang atau Cicilan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
3 Dampak Tahun Kuda Api 2026 bagi Kesehatan: Emosi Mudah Naik hingga Stres
-
Benarkah Daging Kurban Harus Habis 3 Hari? Ini Ketentuannya dalam Islam
-
Tampil Cantik saat Melahirkan, Bolehkah Ibu Hamil Pakai Make Up untuk Persalinan?