Suara.com - Beredar isu gaji 13 dan 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihapus. Isu itu tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Salah satu akun X @/tukin_dosenASN mengunggah tangkapan layar berisi efisiensi anggaran BRIN TA 2025. Dalam informasi itu tertulis belanja pegawai ke-13 dan ke-14 bagi ASN BRIN akan dihapus.
"atas nama efisiensi, gaji ke-13 dan 14 akan dihapuskan? mantap!" tulis akun tersebut, dikutip Kamis (6/2/2025).
Namun, belum ada kepastian dari pemerintah mengenai isu gaji ke-13 dan 14 akan dihapus.
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke 13 merupakan tambahan penghasilan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jumlahnya didapatkan dari gaji pokok, tunjangan kineja dan ditambah tunjangan melekat.
Gaji 13 diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Nominal gaji 13 berbeda-beda, disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja masing-masing PNS.
Sementara itu, gaji 14 merupakan tunjangan hari raya (THR) yang diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menurut PP No.14 Tahun 2024, kedua gaji itu mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan ASN. Berikut rincian besaran gaji-13 berdasarkan gaji pokok yang diterima PNS.
Baca Juga: Adu Gaji PNS Indonesia vs Malaysia, Mana yang Lebih Besar?
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Golongan Ib: Rp1.704.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp2.472.900 (masa kerja 27 tahun)
Golongan Ic: Rp1.776.600 (masa kerja 3 tahun) - Rp2.577.500 (masa kerja 27 tahun)
Golongan Id: Rp1.851.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp2.686.500 (masa kerja 27 tahun)
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IIb: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IIc: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IId: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIId: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)
Berita Terkait
-
Adu Gaji PNS Indonesia vs Malaysia, Mana yang Lebih Besar?
-
Siap-siap Kencangkan Ikat Pinggang Imbas Prabowo Pangkas Anggaran, PNS Waswas Gaji ke-13 Ikut Dipotong
-
Imbas Pemangkasan Anggaran Kementerian; Lift Mati, AC Panas Hingga Honorer Terancam PHK
-
Viral PNS Resign sebelum 10 Tahun Kerja, Memangnya Boleh? Ini Peraturan Resminya
-
PPPK 2024: Honorer Database Dapat Peluang Kedua, Non-Database Terlupakan?
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Cara Membuat Passphrase Coretax Terbaru 2026, Ini Panduan Lengkapnya
-
Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!
-
Harga Lipstik Dior Terbaru 2026, Ini Daftar Lengkap dan Variannya
-
5 Rekomendasi Lip Tint yang Bagus dan Tahan Lama untuk Bibir Hitam
-
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dengan Mudah dan Terbaru 2026
-
Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
-
Hari Libur dan Tanggal Merah April 2026, Simak Strategi Cuti Long Weekend
-
5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara
-
Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK
-
4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang