Suara.com - Polemik distribusi gas LPG 3 kg yang menjadi sorotan publik kini menjadi PR besar bagi Kementerian ESDM untuk mengatur ulang skema distribusi agar tidak terjadi lagi antrian panjang pembelian gas LPG 3 kg.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pun mengungkap bahwa rencana Pertamina akan mengadakan kembali distribusi dengan pengecer atau nama lain dari sub pangkalan. Hal ini dilakukan pihak Kementerian ESDM untuk meningkatkan pelayanan dan menjangkau masyarakat dari berbagai daerah.
"Ya jadi mulai hari ini, pengecer-pengecer yang ada seluruh Indonesia sudah aktif kembali dengan nama sub pangkalan. Nanti Pertamina dan Kementerian ESDM akan membekali mereka dengan sistem aplikasi dan proses mereka (pengecer) menjadi sub pangkalan tidak dikenakan biaya apapun," ungkap Bahlil saat ditemui di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat, Selasa (04/02/2025) lalu.
Meskipun kembali memfasilitasi para pengecer untuk bisa kembali menjual gas LPG 3 kg, tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pengecer sebelum resmi menjadi sub pangkalan.
Lalu, apa saja syarat pengecer untuk kembali menjual gas LPG 3 kg? Simak inilah selengkapnya.
Status para pengecer gas LPG 3 kg ini akan segera diperbaharui dengan sistem yang bisa mendaftarkan para pengecer menjadi sub pangkalan atau penyalur pangkalan.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi agen sub pangkalan adalah kelengkapan dokumen seperti KTP, NPWP, surat izin usaha dan legalitas, bukti kepemilikan lahan, serta surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.
Jika para pengecer telah memenuhi dokumen tersebut, maka pendaftaran agen resmi dapat dilakukan di sistem Online Single Submission untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang akan diintegrasikan dengan NIK.
Para pengecer bisa mengakses lewat situs www.oss.go.id dan mengikuti semua prosedur persyaratan yang tertera.
Para pengecer bisa langsung kembali menjual gas LPG 3 kg jika sudah terdaftar dalam Merchant Application Pertamina (MAP). Selain itu, Bahlil selaku Menteri ESDM juga memberikan syarat detail kepada para pengecer.
"Kriteria pengecer yang sudah kita angkat sebagai sub pangkalan akan kita pantau, kalau ada yang mungkin tidak mengikuti aturan atau jual harga mahal, akan kita kasih sanksi," jelas Bahlil.
Bahlil sendiri menerangkan bahwa gas LPG 3 kg yang sampai ke tangan konsumen harusnya hanya Rp18 ribu atau Rp19 ribu dan akan menindaklanjuti jika ada penemuan kembali agen yang melakukan mark-up harga.
Skema pengecer yang terdaftar secara resmi ini pun menjadi langkah awal Kementerian ESDM untuk memutus rantai mafia gas. Tak hanya itu, harapannya skema ini juga bisa mempermudah masyarakat menjangkau gas LPG 3 kg.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Nyawa Rakyat Melayang Gegara Antre Gas, Banyolan Komeng soal Kelangkaan LPG 3 Kg Dicap Nirempati
-
Bela Bahlil, Golkar Tepis Dasco soal Kisruh Gas Melon: Mustahil Menteri Berani Ngarang tanpa Ada Instruksi Presiden
-
Respons Gibran saat Cek Gas LPG 3 Kg Disamakan Bak Cewek Kasmaran, Publik Pertanyakan Kapasitas Wapres
-
Berapa Gaji Komeng sebagai Anggota DPD RI? Komentarnya Soal Gas LPG 3 Kg Dikritik
-
Bahlil Marah saat Ditanya Wartawan, Netizen: Baru Gitu Aja Kesal, Apalagi Antre Beli Gas?
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Puncak Arus Balik Mudik Sebentar Lagi, Mending Berangkat Pagi atau Malam?
-
Bacaan Niat Puasa Syawal Digabung Puasa Senin Kamis, Bolehkah?
-
10 Cara Menyimpan Kue Lebaran Tetap Renyah dan Tahan Lama, Anti Melempem!
-
5 Cara Alami Usir Kolesterol usai Santap Sajian Lebaran, Simvastatin Minggir Dulu
-
Promo Indomaret Lebaran 2026 Lengkap: Diskon Biskuit Kaleng, Sirop, hingga Sembako
-
Hukum Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunah? Begini Penjelasannya
-
Baju Lebaran Warna Putih Kena Noda Santan? Begini Cara Menghilangkannya
-
Staycation Lebaran Makin Seru! Intip Kemewahan Baru Mercure Jakarta Grogol yang Penuh Sentuhan Lokal
-
Anti-Mainstream! Coba Resep Puding Susu Karamel Ini untuk Maniskan Momen Lebaran Keluarga
-
6 Buah untuk Turunkan Asam Urat Tinggi Pasca Lebaran secara Alami, Konsumsi Rutin