Suara.com - Seorang kepala desa (kades) di Desa Sukamulya, Ciamis, Jawa Barat bernama Doni Romdani mendadak viral di media sosial usai diketahui mengundurkan diri dari jabatannya.
Bukan tanpa alasan, Doni mengaku bahwa dirinya memilih untuk kembali bekerja di Jepang sebagai TKI setelah 6 tahun bekerja sebagai kades. Hal ini dibenarkan oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Ciamis, Deden Nurhadana.
"Iya benar bahwa pada tahun 2024 kemarin kami sedang memproses pengunduran diri dari Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Purwadadi. Alasannya karena yang bersangkutan akan kembali bekerja di Jepang," ungkap Deden pada Kamis (13/02/2025).
Deden mengungkap bahwa Doni sebelumnya juga pernah bekerja di Jepang, tetapi sempat kembali ke Indonesia dan mengikuti pemilihan kepala desa di Ciamis.
"Saya tidak tahu persis, tapi dulunya yang bersangkutan memang pernah kerja di Jepang. Kemudian sekarang sedang ada panggilan kerja lagi makanya memilih mundur (dari jabatan kades) dan kembali ke Jepang," pungkas Deden.
Kabar mundurnya kepala desa Sukamulya demi mengejar karier di Jepang ini pun mendadak viral di tengah ramainya tagar #KaburAjaDulu yang tengah digaungkan anak muda di Indonesia untuk mengejar karier di luar negeri.
Tak sedikit dari warganet yang mendukung keputusan Doni yang mundur sebagai kades. Lalu, berapa sebenarnya gaji yang diterima seorang kepala desa?
Gaji kepala desa sendiri sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Besaran gaji pokok yang diterima oleh kepala desa menurut pasal 81 ayat 2(a) paling minimal sebesar Rp2.426.640 atau setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.
Baca Juga: Viral 'Kabur Aja Dulu', Ini 8 Bahasa Asing Paling Berguna buat Cari Kerja di Luar Negeri
Selain mendapatkan gaji pokok, seorang kepala desa juga memiliki hak untuk menerima tunjangan jabatan paling besar 30% dari jumlah anggaran belanja desa, jaminan kesehatan, hingga tunjangan purna tugas.
Tunjangan ini ditentukan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setiap tahunnya untuk Pengalokasian Dana Desa. Pada tahun 2023 lalu, setiap desa berhak menerima setidaknya Rp100 juta hingga Rp1 miliar anggaran per tahun.
Jika 30% dari anggaran desa paling minimal Rp100 juta digunakan sebagai tunjangan para perangkat desa, maka tunjangan yang diterima oleh kepala desa paling besar Rp30 juta per tahun. Hal ini disesuaikan oleh kebijakan desa masing-masing dalam pembagian tunjangan untuk setiap perangkat desa.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Viral 'Kabur Aja Dulu', Ini 8 Bahasa Asing Paling Berguna buat Cari Kerja di Luar Negeri
-
Tanggapi Seruan Kabur Aja Dulu, Anies: Nasionalisme Bukan soal di Mana Kita Tinggal, tapi...
-
Menang 3 Partai Kontra India, Jepang Melaju ke Semifinal BAMTC 2025
-
#KaburAjaDulu: Alarm Kekecewaan Generasi Muda terhadap Pemerintah
-
#KaburAjaDulu, Brain Drain, dan Bentuk Frustasi Masyarakat ke Pemerintah: Mengapa Ini Jadi Ancaman di Tahun 2045?
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
5 Rekomendasi AC Portable 1/2 PK Terbaik, Harga Murah Tetap Dingin!
-
3 Sepatu Lari Murah Favorit dr Tirta, Cocok Buat Pelari Kalcer Berkaki Lebar
-
5 Sunscreen Terbaik Bersertifikat Halal, Muslimah Tak Perlu Was-Was
-
5 Moisturizer untuk Kulit Berminyak dan Pori-pori Besar, Hempas Jerawat dan Wajah Kusam!
-
5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
-
4 Pilihan Sepatu Lokal Senyaman Skechers: Jalan Seharian Bebas Pegal, Harga Bersahabat
-
Siapa 6 Shio Paling Beruntung pada 12 November 2025? Ini Daftar Lengkapnya
-
7 Jenis Makanan yang Dapat Mencegah Timbulnya Flek Hitam di Wajah
-
5 Skincare Lokal Paling Hits, Kualitas Premium dengan Bahan Alami dan Harga Terjangkau
-
Youth Economic Summit 2025 Dorong Generasi Muda Percepat Transformasi Ekonomi Indonesia