Suara.com - Seorang kepala desa (kades) di Desa Sukamulya, Ciamis, Jawa Barat bernama Doni Romdani mendadak viral di media sosial usai diketahui mengundurkan diri dari jabatannya.
Bukan tanpa alasan, Doni mengaku bahwa dirinya memilih untuk kembali bekerja di Jepang sebagai TKI setelah 6 tahun bekerja sebagai kades. Hal ini dibenarkan oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Ciamis, Deden Nurhadana.
"Iya benar bahwa pada tahun 2024 kemarin kami sedang memproses pengunduran diri dari Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Purwadadi. Alasannya karena yang bersangkutan akan kembali bekerja di Jepang," ungkap Deden pada Kamis (13/02/2025).
Deden mengungkap bahwa Doni sebelumnya juga pernah bekerja di Jepang, tetapi sempat kembali ke Indonesia dan mengikuti pemilihan kepala desa di Ciamis.
"Saya tidak tahu persis, tapi dulunya yang bersangkutan memang pernah kerja di Jepang. Kemudian sekarang sedang ada panggilan kerja lagi makanya memilih mundur (dari jabatan kades) dan kembali ke Jepang," pungkas Deden.
Kabar mundurnya kepala desa Sukamulya demi mengejar karier di Jepang ini pun mendadak viral di tengah ramainya tagar #KaburAjaDulu yang tengah digaungkan anak muda di Indonesia untuk mengejar karier di luar negeri.
Tak sedikit dari warganet yang mendukung keputusan Doni yang mundur sebagai kades. Lalu, berapa sebenarnya gaji yang diterima seorang kepala desa?
Gaji kepala desa sendiri sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Besaran gaji pokok yang diterima oleh kepala desa menurut pasal 81 ayat 2(a) paling minimal sebesar Rp2.426.640 atau setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.
Baca Juga: Viral 'Kabur Aja Dulu', Ini 8 Bahasa Asing Paling Berguna buat Cari Kerja di Luar Negeri
Selain mendapatkan gaji pokok, seorang kepala desa juga memiliki hak untuk menerima tunjangan jabatan paling besar 30% dari jumlah anggaran belanja desa, jaminan kesehatan, hingga tunjangan purna tugas.
Tunjangan ini ditentukan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setiap tahunnya untuk Pengalokasian Dana Desa. Pada tahun 2023 lalu, setiap desa berhak menerima setidaknya Rp100 juta hingga Rp1 miliar anggaran per tahun.
Jika 30% dari anggaran desa paling minimal Rp100 juta digunakan sebagai tunjangan para perangkat desa, maka tunjangan yang diterima oleh kepala desa paling besar Rp30 juta per tahun. Hal ini disesuaikan oleh kebijakan desa masing-masing dalam pembagian tunjangan untuk setiap perangkat desa.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Viral 'Kabur Aja Dulu', Ini 8 Bahasa Asing Paling Berguna buat Cari Kerja di Luar Negeri
-
Tanggapi Seruan Kabur Aja Dulu, Anies: Nasionalisme Bukan soal di Mana Kita Tinggal, tapi...
-
Menang 3 Partai Kontra India, Jepang Melaju ke Semifinal BAMTC 2025
-
#KaburAjaDulu: Alarm Kekecewaan Generasi Muda terhadap Pemerintah
-
#KaburAjaDulu, Brain Drain, dan Bentuk Frustasi Masyarakat ke Pemerintah: Mengapa Ini Jadi Ancaman di Tahun 2045?
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
4 Pilihan Mouth Spray untuk Perokok, Murah dan Ampuh Hilangkan Bau Rokok
-
3 Rangkaian Anti-Aging Olay, Diklaim Mampu Buat Wajah 10 Tahun Lebih Muda
-
4 Paket Skincare Anti-Aging Rp 100 Ribuan, Bisa Cegah Penuaan Dini di Usia 30-an
-
Solidaritas untuk Sumatera, 14 Daerah Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2026
-
5 Tempat Sewa Alat Grill & BBQ di Jogja, Murah Mulai Rp 100 Ribuan
-
Apa Itu Cancel Culture: Ujian Reputasi di Era Serba Viral
-
8 Rekomendasi Moisturizer Olay untuk Perawatan Anti Aging Usia 30-an
-
Belanja Sampai Tengah Malam, Jakarta Premium Outlets Gelar Midnight Sale dan Diskon Akhir Tahun
-
7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
-
6 Rekomendasi Moisturizer SKIN1004, No 3 untuk Perawatan Anti Aging Usia 30-an