Suara.com - Kasus hukum yang menjerat Vadel Badjideh menarik untuk dikulik usai kekasih Laura Meizani itu resmi dipenjara buntut laporan polisi dari Nikita Mirzani. Bahkan Vadel telah diperkenalkan sebagai tersangka kasus tindak pidana asusila di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/2/2025) kemarin.
Namun tidak tampak raut wajah takut atau merasa bersalah dari Vadel Badjideh. Dancer 19 tahun itu malah beberapa kali tersenyum meledek ketika pihak kepolisian menjelaskan kronologi penetapan status tersangka.
Lantas apa saja kasus hukum yang menjerat Vadel Badjideh? Simak penjelasan berikut ini.
Kasus Pengeroyokan Anggota TNI
Pada Oktober 2023 lalu, Vadel Badjideh sempat ditangkap polisi karena menganiaya anggota Babinsa TNI AD bernama Alex Edison. Ketika itu Vadel ditangkap bersama kedua kakaknya, Martin Badjideh dan Bintang Badjideh.
Kasus berawal saat anggota TNI yang jadi korban menegur Vadel dan kawan-kawan agar tidak ugal-ugalan di jalan. Namun hal itu berujung pada rasa tidak terima sampai terjadi pengeroyokan. Kasus ini lalu berakhir damai setelah Vadel dan kedua kakaknya dipenjara selama 13 hari.
Setelah memutuskan damai, pelaku dan korban pengeroyokan mengajukan restorative justice (RJ). Polres Metro Jakarta Selatan lantas menghentikan proses penyidikan kasus dengan alasan keadilan restoratif setelah Vadel dan kakaknya mengakui kesalahan dan minta maaf pada korban.
Diungkap oleh Mail Syahputra, asisten pribadi Nikita Mirzani bahwa Laura Meizani sampai harus mengeluarkan uang Rp40 juta demi membebaskan Vadel dan kedua kakaknya dari penjara.
Kasus Penganiayaan
Vadel juga pernah terlibat kasus penganiayaan di tahun 2024 lalu. Dancer 19 tahun itu melakukan penganiayaan kepada seseorang di rumahnya.
Korban datang langsung ke Polsek Pesanggrahan untuk melaporkan tindakan Vadel. Polisi kemudian melakukan panggilan kepada Vadel.
Baca Juga: Ekspresi Vadel Badjideh Pakai Baju Tahanan Digunjing: Masih Senyam-senyum
Ketika dipanggil sebagai saksi, Vadel meminta polisi untuk mediasi dengan korban agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Penyidik lantas mempertemukan Vadel dengan korban pada September 2024 hingga berakhir damai.
Pihak kepolisian menegaskan Vadel tak pernah ditahan di Polsek Pesanggrahan. Ini karena laporan itu masuk tindak pidana penganiayaan ringan dengan masa hukuman paling lama 3 bulan penjara.
Kasus Asusila
Pada September 2024 lalu, Vadel dilaporkan Nikita Mirzani dengan pasal berlapis di Polres Jakarta Selatan. Nikita melaporkan Vadel soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Perjalanan panjang kasus asusila yang menyeret Vadel ini baru menemukan titik temu setelah 7 bulan. Setelah menjalani pemeriksaan berkali-kali sebagai saksi, Vadel akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025) kemarin.
Vadel pun akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus ini, Vadel terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
Nikita Mirzani sampai menangis haru ketika memberikan keterangan bahwa Vadel sudah jadi tersangka dan ditahan. Dia juga bersyukur karena Laura Meizani bersikap kooperatif mengungkap fakta sebenarnya demi memenjarakan Vadel.
Berita Terkait
-
Ekspresi Vadel Badjideh Pakai Baju Tahanan Digunjing: Masih Senyam-senyum
-
Sumpah Advokat Dibekukan, Apakah Razman Masih Bisa Dampingi Vadel Baldijeh?
-
Nikita Mirzani Mewek Usai Vadel Badjideh Jadi Tersangka, Minta Publik Hapus Video Lolly
-
Nikita Mirzani Sindir Razman Arif Nasution Bakal Menganggur: Nyari Kutu Istrinya Kali!
-
Fakta-fakta Perjalanan Kasus Vadel Badjideh dari Awal hingga Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
FEI SIONG GROUP Buka Gerai Internasional Pertama di Jakarta, Hadirkan Comfort Food Khas Singapura
-
Mengapa Banyak Orang Terjebak 'Mimpi Jadi Kaya' di Ponsel? Detektif Jubun Buka Suara
-
Kapan Malam Nuzulul Quran 2026? Catat Tanggal dan Doa yang Bisa Diamalkan
-
Kapan Libur Lebaran PNS 2026? Ini Aturan Menurut SKB 3 Menteri dan Jadwal WFA
-
7 Baju Koko Alisan untuk Tampil Gagah dan Nyaman bagi Pria saat Lebaran 2026
-
8 Rekomendasi Baju Lebaran Wanita Brand Lokal, dari Elegan Hingga Minimalis
-
Link Daftar Iktikaf di Masjid Istiqlal Sudah Dibuka, Kuota Terbatas Cuma 400 Orang
-
Mengenal Tokoh Umma di Nussa Rara, Ternyata Terinspirasi Selingkuhan sang Founder?
-
Siapa Pemilik Mirae Asset? Diduga Untung Triliunan Usai Goreng Saham BEBS
-
Bacaan Doa Allahumma Innaka Afuwwun di Malam Lailatul Qadar dan Maknanya