Suara.com - Kasus hukum yang menjerat Vadel Badjideh menarik untuk dikulik usai kekasih Laura Meizani itu resmi dipenjara buntut laporan polisi dari Nikita Mirzani. Bahkan Vadel telah diperkenalkan sebagai tersangka kasus tindak pidana asusila di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/2/2025) kemarin.
Namun tidak tampak raut wajah takut atau merasa bersalah dari Vadel Badjideh. Dancer 19 tahun itu malah beberapa kali tersenyum meledek ketika pihak kepolisian menjelaskan kronologi penetapan status tersangka.
Lantas apa saja kasus hukum yang menjerat Vadel Badjideh? Simak penjelasan berikut ini.
Kasus Pengeroyokan Anggota TNI
Pada Oktober 2023 lalu, Vadel Badjideh sempat ditangkap polisi karena menganiaya anggota Babinsa TNI AD bernama Alex Edison. Ketika itu Vadel ditangkap bersama kedua kakaknya, Martin Badjideh dan Bintang Badjideh.
Kasus berawal saat anggota TNI yang jadi korban menegur Vadel dan kawan-kawan agar tidak ugal-ugalan di jalan. Namun hal itu berujung pada rasa tidak terima sampai terjadi pengeroyokan. Kasus ini lalu berakhir damai setelah Vadel dan kedua kakaknya dipenjara selama 13 hari.
Setelah memutuskan damai, pelaku dan korban pengeroyokan mengajukan restorative justice (RJ). Polres Metro Jakarta Selatan lantas menghentikan proses penyidikan kasus dengan alasan keadilan restoratif setelah Vadel dan kakaknya mengakui kesalahan dan minta maaf pada korban.
Diungkap oleh Mail Syahputra, asisten pribadi Nikita Mirzani bahwa Laura Meizani sampai harus mengeluarkan uang Rp40 juta demi membebaskan Vadel dan kedua kakaknya dari penjara.
Kasus Penganiayaan
Vadel juga pernah terlibat kasus penganiayaan di tahun 2024 lalu. Dancer 19 tahun itu melakukan penganiayaan kepada seseorang di rumahnya.
Korban datang langsung ke Polsek Pesanggrahan untuk melaporkan tindakan Vadel. Polisi kemudian melakukan panggilan kepada Vadel.
Baca Juga: Ekspresi Vadel Badjideh Pakai Baju Tahanan Digunjing: Masih Senyam-senyum
Ketika dipanggil sebagai saksi, Vadel meminta polisi untuk mediasi dengan korban agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Penyidik lantas mempertemukan Vadel dengan korban pada September 2024 hingga berakhir damai.
Pihak kepolisian menegaskan Vadel tak pernah ditahan di Polsek Pesanggrahan. Ini karena laporan itu masuk tindak pidana penganiayaan ringan dengan masa hukuman paling lama 3 bulan penjara.
Kasus Asusila
Pada September 2024 lalu, Vadel dilaporkan Nikita Mirzani dengan pasal berlapis di Polres Jakarta Selatan. Nikita melaporkan Vadel soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Perjalanan panjang kasus asusila yang menyeret Vadel ini baru menemukan titik temu setelah 7 bulan. Setelah menjalani pemeriksaan berkali-kali sebagai saksi, Vadel akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025) kemarin.
Vadel pun akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus ini, Vadel terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
Nikita Mirzani sampai menangis haru ketika memberikan keterangan bahwa Vadel sudah jadi tersangka dan ditahan. Dia juga bersyukur karena Laura Meizani bersikap kooperatif mengungkap fakta sebenarnya demi memenjarakan Vadel.
Namun ketika press release diperkenalkan sebagai tersangka pada Jumat (14/2/2025) kemarin, Vadel tertangkap kamera malah cengengesan tertawa sambil meggelengkan kepala. Vadel yang memakai baju tahanan warna oranye itu juga beberapa kali mengirim kode lewat mata ke arah keluarganya, yang ikut menyaksikan press release tersebut.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Ekspresi Vadel Badjideh Pakai Baju Tahanan Digunjing: Masih Senyam-senyum
-
Sumpah Advokat Dibekukan, Apakah Razman Masih Bisa Dampingi Vadel Baldijeh?
-
Nikita Mirzani Mewek Usai Vadel Badjideh Jadi Tersangka, Minta Publik Hapus Video Lolly
-
Nikita Mirzani Sindir Razman Arif Nasution Bakal Menganggur: Nyari Kutu Istrinya Kali!
-
Fakta-fakta Perjalanan Kasus Vadel Badjideh dari Awal hingga Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
3 Zodiak yang Bakal Dapat Keberuntungan Luar Biasa di Pekan 15-21 Juni 2026
-
Bibir Kering Pakai Lipstik Ombre? Ini 5 Rekomendasi Produk Lokal dengan Hasil Plumpy
-
Tak Perlu Terbang ke Malaysia, Cicipi Autentiknya Nasi Lemak hingga Char Kway Teow di Jakarta!
-
7 Cushion Tahan Lama untuk Makeup Flawless saat Nobar Piala Dunia 2026 menurut Review
-
5 Clay Mask untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Ampuh Angkat Kotoran dan Mudah Dibilas
-
5 Two Way Cake yang Anti Dempul Menurut Ulasan Pembeli: Coverage Bagus, Menahan Minyak, dan Awet
-
9 Jadwal Piala Dunia 14-15 Juni 2026 sesuai WIB, Ada Belanda vs Jepang
-
Rahasia Kulit Mulus Tanpa Ribet: Perawatan IPL Kini Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah
-
Bagaimana Cara Nonton Piala Dunia 2026 di FolaPlay? Ini Panduan untuk Warga Indonesia
-
Body Cologne Tahan Berapa Lama? Kenali Perbedaannya dengan Parfum