Suara.com - Perdebatan mengenai Undang-Undang Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus bergulir di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Tak terkecuali, profesor dan dosen asal Indramayu, Ahmad Junaedi Karso, turut memberikan sorotan terhadap hiruk pikuk yang terjadi.
“Suaranya membahana lebih dasyat suaranya dari bom atom di Hiroshima dan Nagasaki Jepang yang dijatuhkan oleh pasukan sekutu pada perang dunia ke-2. Itu hal yang biasa dalam demokrasi ini," ujar Ahmad Junaedi Karso, yang kerap disebut 'Wong Kampung Pemberhati Kepolisian dan KPK', Senin (25/2/2025).
Dikatakan bahwa revisi UU Kejaksaan dan KUHAP ini dapat memberikan "kewenangan kejaksaan superbody", serta "membunuh dan mengamputasi kewenangan Polri dan KPK".
Terdapat pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai dapat menimbulkan kerancuan dalam sistem ini. RUU KUHAP menuai kritik, dan praktisi hukum khawatir kewenangan Jaksa yang berlebihan dapat mengancam independensi Polri.
Ada perubahan kewenangan Kejaksaan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diperluas melalui UU Nomor 11 Tahun 2021.
Pasal UU Kejaksaan dan RUU KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan yang Dinilai bukan hanya membunuh kewenangan Polri, namun membunuh kewenangan KPK.
Kepolisan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam kehilangan sejumlah kewenangan, termasuk di antaranya menyita dan menyadap pembicaraan bahkan intelijen, di mana kewenangan itu harus mendapat izin hakim pemeriksa pendahuluan merujuk draf Revisi UU KUHAP yang kini dibahas di Komisi III DPR RI.
Beberapa pasal yang superbody dan membunuh kewenangan Polri-KPK di antaranya:
Pasal 8A ayat (1) UU Kejaksaan menyatakan: 'Dalam menjalankan tugasnya, Jaksa beserta anggota keluarganya wajib mendapatkan pelindungan diri dan pelindungan dari Negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda'.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah jelas dikatakan, semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan persamaan di mata hukum (equality before the law). Artinya, jaksa juga sama. Kalau ada perbuatan menyimpang dari hukum, wajib pula mendapat sanksi hukum.
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 (UU Existing), disebutkan bahwa Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Pasal 8 ayat (5) RUU Kejaksaan disebutkan bahwa dalam hal melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan Jaksa hanya dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Pasal 12 Ayat 11 yang mengatur bahwa jika dalam waktu 14 hari polisi tidak menanggapi laporan masyarakat, maka masyarakat dapat langsung melaporkannya ke Kejaksaan. Pasal tersebut juga memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk menerima laporan masyarakat secara langsung. Ini harus hati-hati. Dalam sistem peradilan pidana kita, kewenangan Polri sebagai penerima laporan sudah selaras, kecuali untuk tindak pidana khusus seperti korupsi di mana Kejaksaan memang memiliki kewenangan khusus dalam penyidikan.
Hal ini sangat bertentangan dengan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi. Kewenangan Jaksa untuk menyatakan sah tidaknya penangkapan dan penahanan ini merusak mekanisme yang sudah selaras. Ini dapat menimbulkan conflict of norms dan ketidakpastian hukum.
Perubahan kewenangan kejaksaan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diperluas melalui perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2021 ini. Dimana perubahan ini, termasuk kewenangan untuk melakukan penyadapan dan intelijen, menurutnya sudah cukup luas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Ramalan Zodiak 5 November 2025: Panduan Lengkap Asmara, Karir, dan Keuangan
-
Giorgio Antonio Umur Berapa? Pengusaha yang Dekat dengan Sarwendah
-
Ramalan Zodiak Leo di Bulan November 2025: Siap-siap Kabar Tak Terduga
-
Subsidi untuk Pekerja Gaji di Bawah 10 Juta Kapan Cair? Cek Jadwal dan Syaratnya
-
Apa yang Dimaksud Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional? Google Doodle Ikut Merayakan
-
5 Sunscreen Blue Light Protection untuk Melindungi dari Sinar Gadget bagi Pekerja Remote
-
Viral Ayu Ting Ting Cari Suami yang Bisa Nafkahi Keluarga Besar, Gimana Menurut Islam?
-
Profil Jonathan Bailey, Aktor Bridgerton yang Dinobatkan sebagai Pria Terseksi 2025
-
Tren Kuliner 2025: UMKM Lokal Jadi Bintang di Panggung Makanan Dunia
-
Chemical, Physical, atau Hybrid Sunscreen? Begini Cara Pilih Tabir Surya untuk Usia 40-an