Suara.com - Perdebatan mengenai Undang-Undang Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus bergulir di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Tak terkecuali, profesor dan dosen asal Indramayu, Ahmad Junaedi Karso, turut memberikan sorotan terhadap hiruk pikuk yang terjadi.
“Suaranya membahana lebih dasyat suaranya dari bom atom di Hiroshima dan Nagasaki Jepang yang dijatuhkan oleh pasukan sekutu pada perang dunia ke-2. Itu hal yang biasa dalam demokrasi ini," ujar Ahmad Junaedi Karso, yang kerap disebut 'Wong Kampung Pemberhati Kepolisian dan KPK', Senin (25/2/2025).
Dikatakan bahwa revisi UU Kejaksaan dan KUHAP ini dapat memberikan "kewenangan kejaksaan superbody", serta "membunuh dan mengamputasi kewenangan Polri dan KPK".
Terdapat pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai dapat menimbulkan kerancuan dalam sistem ini. RUU KUHAP menuai kritik, dan praktisi hukum khawatir kewenangan Jaksa yang berlebihan dapat mengancam independensi Polri.
Ada perubahan kewenangan Kejaksaan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diperluas melalui UU Nomor 11 Tahun 2021.
Pasal UU Kejaksaan dan RUU KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan yang Dinilai bukan hanya membunuh kewenangan Polri, namun membunuh kewenangan KPK.
Kepolisan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam kehilangan sejumlah kewenangan, termasuk di antaranya menyita dan menyadap pembicaraan bahkan intelijen, di mana kewenangan itu harus mendapat izin hakim pemeriksa pendahuluan merujuk draf Revisi UU KUHAP yang kini dibahas di Komisi III DPR RI.
Beberapa pasal yang superbody dan membunuh kewenangan Polri-KPK di antaranya:
Pasal 8A ayat (1) UU Kejaksaan menyatakan: 'Dalam menjalankan tugasnya, Jaksa beserta anggota keluarganya wajib mendapatkan pelindungan diri dan pelindungan dari Negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda'.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah jelas dikatakan, semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan persamaan di mata hukum (equality before the law). Artinya, jaksa juga sama. Kalau ada perbuatan menyimpang dari hukum, wajib pula mendapat sanksi hukum.
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 (UU Existing), disebutkan bahwa Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Pasal 8 ayat (5) RUU Kejaksaan disebutkan bahwa dalam hal melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan Jaksa hanya dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Pasal 12 Ayat 11 yang mengatur bahwa jika dalam waktu 14 hari polisi tidak menanggapi laporan masyarakat, maka masyarakat dapat langsung melaporkannya ke Kejaksaan. Pasal tersebut juga memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk menerima laporan masyarakat secara langsung. Ini harus hati-hati. Dalam sistem peradilan pidana kita, kewenangan Polri sebagai penerima laporan sudah selaras, kecuali untuk tindak pidana khusus seperti korupsi di mana Kejaksaan memang memiliki kewenangan khusus dalam penyidikan.
Hal ini sangat bertentangan dengan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi. Kewenangan Jaksa untuk menyatakan sah tidaknya penangkapan dan penahanan ini merusak mekanisme yang sudah selaras. Ini dapat menimbulkan conflict of norms dan ketidakpastian hukum.
Perubahan kewenangan kejaksaan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diperluas melalui perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2021 ini. Dimana perubahan ini, termasuk kewenangan untuk melakukan penyadapan dan intelijen, menurutnya sudah cukup luas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Ramalan Shio Besok 22 Desember 2025, Siapa yang Paling Hoki di Awal Pekan?
-
5 Ide Kejutan dan Hadiah untuk Hari Ibu meski Merantau: Bermakna serta Penuh Cinta
-
5 Zodiak Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun 2026, Keuangan Makin Lancar!
-
Darurat Polusi Udara: Bau Menyengat Rorotan Ancam Kesehatan Anak Sekolah, Apa Solusinya?
-
Cetak Sejarah di SEA Games 2025, Ini Sosok di Balik Prestasi Atlet Triathlon DKI
-
Tren Warna Rambut Terbaru: Gaya Personal Kini Jadi Andalan
-
Bolehkah Niat Puasa Rajab Sekaligus Puasa Senin Kamis Digabung? Cek Dulu Hukumnya
-
5 Pilihan Bedak Padat dengan Kandungan Niacinamide, Waterproof Tahan Lama
-
20 Kata-Kata Hari Ibu yang Menyentuh Hati, Ungkapan Cinta Tak Terbatas untuk Ibu
-
Mengintip Kemewahan Amankila Bali, Berapa Harga Menginap Per Malam?