Suara.com - Ahmad Dhani ikut buka suara terkait pemecatan Novi Citra Indriyati Sukatani sebagai guru setelah heboh boikot lagu "Bayar Bayar Bayar". Anggota Komisi X DPR RI itu mengaku siap merekrut vokalis Sukatani menjadi staf ahli DPR RI.
"Saya siap menerima vokalis Sukatani (Novi) untuk bekerja, mungkin jadi staf ahli saya, PA (asisten pribadi) saya di DPR," kata Ahmad Dhani, seperti dikutip pada Jumat (28/2/2025).
Lebih lanjut, Ahmad Dhani juga memastikan pendapatan Novi membantu anggota dewan bisa lebih besar ketimbang menjadi guru sekolah dasar. Atas dasar itu, gaji staf ahli DPR RI sampai ikut menuai sorotan. Kira-kira, berapa, ya?
Taksiran Gaji Staf Ahli DPR
Selain memiliki asisten pribadi, seorang anggota DPR juga diberikan fasilitas Tenaga Ahli (TA) oleh negara. Adapun syarat latar belakang pendidikan untuk menjadi anggota lebih tinggi dari wakil rakyat itu sendiri.
Peraturan DPR Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI mengatur syarat khusus menjadi TA DPR. Salah satunya, perekrut harus berpendidikan minimal S2 dengan IPK minimal 3,00.
Sementara itu, syarat untuk menjadi anggota DPR adalah minimal lulusan SMA atau sederajat. Sesuai aturan di atas, satu orang wakil rakyat diberikan paling sedikit 5 TA dan 2 staf administrasi atau asisten pribadi.
Sesuai keterangan Sekjen Asosiasi Tenaga Ahli Parlemen saat itu, yakni Widodo, gaji seorang Tenaga Ahli pada tahun 2016 sekitar Rp 5 juta - Rp 10 juta. Sedangkan syaratnya terbagi menjadi beberapa poin berikut ini:
- Berpendidikan S2 dengan IPK paling rendah 3,00 dari perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, atau perguruan tinggi luar negeri yang terakreditasi oleh badan yang melakukan akreditasi perguruan tinggi secara nasional atau paling rendah S1 dan berpengalaman kerja paling sedikit 5 tahun
- Berusia paling tinggi 60 tahun
- Dapat mengoperasikan komputer, baik aplikasi office maupun internet
- Tidak memiliki hubungan darah atau kekeluargaan dengan anggota yang bersangkutan sampai dengan derajat ketiga
Meski begitu, Novi Sukatani belum memberikan respon apapun terkait tawaran Ahmad Dhani. Sempat dipecat usai lagunya dicekal karena disebut menghina polisi, ia saat ini dikabarkan sudah kembali mengajar di SDIT Mutiara Hati.
“Akhirnya data Dapodik saudari Novi sudah diaktifkan kembali (sebagai guru)," ucap Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
7 Cara Jitu Hadapi Post-Holiday Blues bagi Karyawan setelah Mudik Lebaran
-
Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Ramadan, Lengkap dengan Hukumnya Jika Digabung
-
10 Ciri-Ciri Kolesterol Naik yang Jarang Diketahui dan Cara Mengatasinya
-
Jadwal Operasional Kantor Pos dan Ekspedisi Pasca Lebaran 2026
-
Bacaan Niat Puasa Syawal 6 Hari dan Tata Caranya
-
5 Contoh Sambutan Halal Bihalal RT Lebaran 2026: Singkat, Sopan, dan Menyentuh Hati
-
11 Kontroversi Irawati Puteri Penerima LPDP, Diduga Kerja Tanpa Lisensi
-
5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card Murah 2026, Cek di Sini!
-
Viral Video Pawai Takbiran Azab Korupsi MBG di Lombok, Ada Siksa Kubur