Suara.com - Ahmad Dhani ikut buka suara terkait pemecatan Novi Citra Indriyati Sukatani sebagai guru setelah heboh boikot lagu "Bayar Bayar Bayar". Anggota Komisi X DPR RI itu mengaku siap merekrut vokalis Sukatani menjadi staf ahli DPR RI.
"Saya siap menerima vokalis Sukatani (Novi) untuk bekerja, mungkin jadi staf ahli saya, PA (asisten pribadi) saya di DPR," kata Ahmad Dhani, seperti dikutip pada Jumat (28/2/2025).
Lebih lanjut, Ahmad Dhani juga memastikan pendapatan Novi membantu anggota dewan bisa lebih besar ketimbang menjadi guru sekolah dasar. Atas dasar itu, gaji staf ahli DPR RI sampai ikut menuai sorotan. Kira-kira, berapa, ya?
Taksiran Gaji Staf Ahli DPR
Selain memiliki asisten pribadi, seorang anggota DPR juga diberikan fasilitas Tenaga Ahli (TA) oleh negara. Adapun syarat latar belakang pendidikan untuk menjadi anggota lebih tinggi dari wakil rakyat itu sendiri.
Peraturan DPR Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI mengatur syarat khusus menjadi TA DPR. Salah satunya, perekrut harus berpendidikan minimal S2 dengan IPK minimal 3,00.
Sementara itu, syarat untuk menjadi anggota DPR adalah minimal lulusan SMA atau sederajat. Sesuai aturan di atas, satu orang wakil rakyat diberikan paling sedikit 5 TA dan 2 staf administrasi atau asisten pribadi.
Sesuai keterangan Sekjen Asosiasi Tenaga Ahli Parlemen saat itu, yakni Widodo, gaji seorang Tenaga Ahli pada tahun 2016 sekitar Rp 5 juta - Rp 10 juta. Sedangkan syaratnya terbagi menjadi beberapa poin berikut ini:
- Berpendidikan S2 dengan IPK paling rendah 3,00 dari perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, atau perguruan tinggi luar negeri yang terakreditasi oleh badan yang melakukan akreditasi perguruan tinggi secara nasional atau paling rendah S1 dan berpengalaman kerja paling sedikit 5 tahun
- Berusia paling tinggi 60 tahun
- Dapat mengoperasikan komputer, baik aplikasi office maupun internet
- Tidak memiliki hubungan darah atau kekeluargaan dengan anggota yang bersangkutan sampai dengan derajat ketiga
Meski begitu, Novi Sukatani belum memberikan respon apapun terkait tawaran Ahmad Dhani. Sempat dipecat usai lagunya dicekal karena disebut menghina polisi, ia saat ini dikabarkan sudah kembali mengajar di SDIT Mutiara Hati.
“Akhirnya data Dapodik saudari Novi sudah diaktifkan kembali (sebagai guru)," ucap Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Siapa Jay Alatas? Ayah Sabrina Alatas Punya Pekerjaan dan Jabatan Mentereng
-
Klaim Ramah Lingkungan Tisu Bambu Dipertanyakan, Produksi Masih Bergantung Batu Bara
-
Sunscreen Apa yang Ampuh untuk Flek Hitam? Cek 5 Produk Lokal Terbaik dan Murah
-
Siapa Owner Produk Viva Cosmetics? Skincare Lokal Terlaris Saat Ini
-
Sosok dr Abdul Azis: Ketua IDI Makassar yang Meninggal Dunia di Mekkah
-
4 Produk Hair Care Viva untuk Rambut Sehat dan Lembut, Harga Mulai Rp16 Ribuan
-
Promo Superindo Hari Ini 3 November 2025: Panduan Lengkap Belanja Hemat
-
Cara Menggunakan Pinterest, Aplikasi yang Diduga Dipakai Hamish Daud Selingkuh
-
30 Quotes Selingkuh di Pinterest yang Menohok dan Menggugah Hati
-
Ramalan Zodiak 3 November 2025: Karier Melejit dan Keuangan Membaik