Suara.com - Bibir kering tentu mengganggu kegiatan sehari-hari, terutama di tengah bulan puasa Ramadan. Adapun saat berpuasa Ramadan, bibir cenderung kerap menjadi kering lantaran tubuh sepanjang hari tak mendapat asupan air kecuali di waktu sahur dan berbuka.
Bibir kering juga berpeluang menjadi pintu masuk bagi berbagai masalah bibir jika dibiarkan tanpa hidrasi. Umumnya, bibir kering bisa "diselamatkan" dengan lip balm alias pelembap bibir yang kerap ditemui di pasaran.
Beberapa orang kini masih ragu dan khawatir apakah boleh memakai lip balm saat puasa. Kekhawatiran tersebut bermula dari anggapan bahwa lip balm membatalkan puasa.
Lantas, bagaimana hukum memakai lip balm saat puasa?
Fatwa Ulama soal Pemakaian Pelembap Bibir saat Puasa
Pelembap bibir menjadi pilihan primadona bagi mereka yang berpuasa dan tak ingin kegiatannya terganggu oleh bibir kering.
Pasalnya, beberapa orang yang berpuasa mengandalkan lip balm sebagai alternatif dari minum air putih untuk melembapkan bibir.
Beberapa lip balm yang beredar di pasaran juga dilengkapi dengan berbagai nutrisi seperti vitamin supaya bibir tak rusak dan bisa tetap sehat kendati seharian tubuh tak mendapatkan hidrasi.
Namun, tak sedikit mereka yang masih khawatir dan takut bahwa lip balm dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Alasan Kurma Bagus Dikonsumsi untuk Buka Puasa, Ini Manfaatnya
Melansir NU Online, jawaban apakah boleh memakai pelembap bibir saat berpuasa bisa dimulai dengan memahami fiqh puasa yang ditulis oleh berbagai ulama kondang.
Hal utama yang membatalkan puasa menurut fiqh adalah makan atau minum. Selain itu, memasukkan benda melalui lubang tubuh yang terbuka, misalnya mulut, hidung, dan telinga juga turut membatalkan puasa.
Aturan tersebut tertulis dalam kitab "Fathul Qorib" yang menjadi dasar fiqh bagi penganut mazhab Syafi'i yang banyak dianut di Indonesia.
Fiqh puasa dalam kitab tersebut menyebutkan hal yang membatalkan puasa yakni "Apa yang secara sengaja mencapai/masuk rongga terbuka."
Sederhananya, puasa kita akan batal ketika kita sengaja memasukkan benda ke rongga tubuh manusia.
Syekh Ali Jumah merujuk ke hukum fiqh ternyata membuat pengecualian bagi pelembap bibir. Ia menilai bahwa pelembap bibir tak masuk langsung ke mulut lantaran diserap oleh bibir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Apa Perbedaan Doa Iftitah Shalat Fardu dan Shalat Sunah? Ini Jawabannya
-
7 Cara Agar Rumah Bebas Nyamuk: Tips Praktis yang Ampuh dan Alami
-
6 Cara Agar Rumah Bebas Tikus: Tips Ampuh dan Mudah Dilakukan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik untuk Kulit Kusam, Harga Terjangkau dari Rp19 Ribuan
-
Jejak Kontroversi Abdul Kadir Karding: Viral Main Domino, Kini Kena Reshuffle
-
Latar Belakang Pendidikan Purbaya Yudhi Sadewa: Bergelar Doktor Ilmu Ekonomi, Gantikan Sri Mulyani
-
Deretan Bisnis Ashanty, Kini Toko Kue Lu'miere Bangkit Lagi
-
Gurita Bisnis Narji Cagur dan Istri, Hidup Makmur Jadi Juragan Sawah
-
Dari Santri Jadi Menteri: Rekam Jejak Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah Pertama RI
-
Sri Mulyani Digantikan Purbaya Yushi Sadewa, Intip 4 Kontroversi Eks Menkeu Belakangan Ini