Suara.com - Bibir kering tentu mengganggu kegiatan sehari-hari, terutama di tengah bulan puasa Ramadan. Adapun saat berpuasa Ramadan, bibir cenderung kerap menjadi kering lantaran tubuh sepanjang hari tak mendapat asupan air kecuali di waktu sahur dan berbuka.
Bibir kering juga berpeluang menjadi pintu masuk bagi berbagai masalah bibir jika dibiarkan tanpa hidrasi. Umumnya, bibir kering bisa "diselamatkan" dengan lip balm alias pelembap bibir yang kerap ditemui di pasaran.
Beberapa orang kini masih ragu dan khawatir apakah boleh memakai lip balm saat puasa. Kekhawatiran tersebut bermula dari anggapan bahwa lip balm membatalkan puasa.
Lantas, bagaimana hukum memakai lip balm saat puasa?
Fatwa Ulama soal Pemakaian Pelembap Bibir saat Puasa
Pelembap bibir menjadi pilihan primadona bagi mereka yang berpuasa dan tak ingin kegiatannya terganggu oleh bibir kering.
Pasalnya, beberapa orang yang berpuasa mengandalkan lip balm sebagai alternatif dari minum air putih untuk melembapkan bibir.
Beberapa lip balm yang beredar di pasaran juga dilengkapi dengan berbagai nutrisi seperti vitamin supaya bibir tak rusak dan bisa tetap sehat kendati seharian tubuh tak mendapatkan hidrasi.
Namun, tak sedikit mereka yang masih khawatir dan takut bahwa lip balm dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Alasan Kurma Bagus Dikonsumsi untuk Buka Puasa, Ini Manfaatnya
Melansir NU Online, jawaban apakah boleh memakai pelembap bibir saat berpuasa bisa dimulai dengan memahami fiqh puasa yang ditulis oleh berbagai ulama kondang.
Hal utama yang membatalkan puasa menurut fiqh adalah makan atau minum. Selain itu, memasukkan benda melalui lubang tubuh yang terbuka, misalnya mulut, hidung, dan telinga juga turut membatalkan puasa.
Aturan tersebut tertulis dalam kitab "Fathul Qorib" yang menjadi dasar fiqh bagi penganut mazhab Syafi'i yang banyak dianut di Indonesia.
Fiqh puasa dalam kitab tersebut menyebutkan hal yang membatalkan puasa yakni "Apa yang secara sengaja mencapai/masuk rongga terbuka."
Sederhananya, puasa kita akan batal ketika kita sengaja memasukkan benda ke rongga tubuh manusia.
Syekh Ali Jumah merujuk ke hukum fiqh ternyata membuat pengecualian bagi pelembap bibir. Ia menilai bahwa pelembap bibir tak masuk langsung ke mulut lantaran diserap oleh bibir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Rekomendasi 5 Concealer Lokal dengan Coverage Tinggi: Ampuh Tutupi Flek Hitam dan Mata Panda
-
4 Shio Paling Pelit, Apakah Kamu Termasuk?
-
Bikin Senyum Makin Menawan, Berapa Harga Pasang Veneer Gigi?
-
Inilah 5 Shio Paling Hoki Hari Ini 27 Oktober 2025: Siapa yang Dapat Rezeki Tak Terduga?
-
7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
-
Mahfud MD Sebut Soeharto Bisa Jadi Pahlawan Nasional Tanpa Perlu Diseleksi: Apa Acuannya?
-
Susunan Upacara Hari Sumpah Pemuda 2025 dan Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih
-
Lombok Kini Bersinar Jadi Calon Bintang Wisata Pantai Utama Indonesia
-
Temukan Soundscape-mu: Rahasia Keseimbangan Hidup di Era Serba Cepat
-
Viral Pengantin Baru Terkena Honeymoon Cystitis H+7 usai Menikah, Apa Itu?