Suara.com - Bibir kering tentu mengganggu kegiatan sehari-hari, terutama di tengah bulan puasa Ramadan. Adapun saat berpuasa Ramadan, bibir cenderung kerap menjadi kering lantaran tubuh sepanjang hari tak mendapat asupan air kecuali di waktu sahur dan berbuka.
Bibir kering juga berpeluang menjadi pintu masuk bagi berbagai masalah bibir jika dibiarkan tanpa hidrasi. Umumnya, bibir kering bisa "diselamatkan" dengan lip balm alias pelembap bibir yang kerap ditemui di pasaran.
Beberapa orang kini masih ragu dan khawatir apakah boleh memakai lip balm saat puasa. Kekhawatiran tersebut bermula dari anggapan bahwa lip balm membatalkan puasa.
Lantas, bagaimana hukum memakai lip balm saat puasa?
Fatwa Ulama soal Pemakaian Pelembap Bibir saat Puasa
Pelembap bibir menjadi pilihan primadona bagi mereka yang berpuasa dan tak ingin kegiatannya terganggu oleh bibir kering.
Pasalnya, beberapa orang yang berpuasa mengandalkan lip balm sebagai alternatif dari minum air putih untuk melembapkan bibir.
Beberapa lip balm yang beredar di pasaran juga dilengkapi dengan berbagai nutrisi seperti vitamin supaya bibir tak rusak dan bisa tetap sehat kendati seharian tubuh tak mendapatkan hidrasi.
Namun, tak sedikit mereka yang masih khawatir dan takut bahwa lip balm dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Alasan Kurma Bagus Dikonsumsi untuk Buka Puasa, Ini Manfaatnya
Melansir NU Online, jawaban apakah boleh memakai pelembap bibir saat berpuasa bisa dimulai dengan memahami fiqh puasa yang ditulis oleh berbagai ulama kondang.
Hal utama yang membatalkan puasa menurut fiqh adalah makan atau minum. Selain itu, memasukkan benda melalui lubang tubuh yang terbuka, misalnya mulut, hidung, dan telinga juga turut membatalkan puasa.
Aturan tersebut tertulis dalam kitab "Fathul Qorib" yang menjadi dasar fiqh bagi penganut mazhab Syafi'i yang banyak dianut di Indonesia.
Fiqh puasa dalam kitab tersebut menyebutkan hal yang membatalkan puasa yakni "Apa yang secara sengaja mencapai/masuk rongga terbuka."
Sederhananya, puasa kita akan batal ketika kita sengaja memasukkan benda ke rongga tubuh manusia.
Syekh Ali Jumah merujuk ke hukum fiqh ternyata membuat pengecualian bagi pelembap bibir. Ia menilai bahwa pelembap bibir tak masuk langsung ke mulut lantaran diserap oleh bibir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
5 Manfaat Minuman Elektrolit untuk Kulit, Rahasia Tiffany SNSD Tetap Awet Muda di Usia 36 Tahun
-
5 Koleksi Tato Tiffany SNSD, yang Segera Jadi Nyonya Byun Yo Han
-
5 Inspirasi OOTD Nongkrong ala Tiffany SNSD yang Wajib Ditiru
-
10 Ide Kado Natal di Miniso: Multifungsi dan Tetap Terjangkau
-
Mengintip Tren Terbaru: Mengapa Perjalanan Mewah Kini Makin Diminati Wisatawan Indonesia?
-
5 Pilihan Sepatu Vans Ori yang Diskon di Foot Locker, Harga Jauh Lebih Murah
-
Sensasi Musim Dingin di Jakarta! IDD Sulap Liburan Akhir Tahun dengan Salju dan Pohon Natal Raksasa
-
5 Cushion dengan Formula Skincare untuk Usia 50-an, Bantu Samarkan Keriput
-
5 Sunscreen Tahan Air dan Keringat untuk Pelari agar Kulit Tidak Belang
-
7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda