Suara.com - Salah satu postingan Gen Halilintar di TikTok @/genhalilintar berhasil mencuri atensi publik. Video tersebut merekam kedekatan Aaliyah Massaid dengan keluarga Gen Halilintar, termasuk ayah mertuanya. Ayah Thariq Halilintar itu terlihat mengelus-elus perut sang menantu yang tengah hamil.
Pada kesempatan itu, Anofial Asmid mengaku baru saja berwudhu untuk salat Zuhur. Ia menyebutkan bahwa wudhunya tidak batal meski mengelus perut sang menantu. Tak lupa mertua Aaliyah Massaid itu memberikan doa untuk Aaliyah dan anak yang dikandungnya.
"Ada menantu nih, bagaimana perutnya? Ini Abi udah wudhu, mau salat Zuhur, tapi sama dia (Aaliyah) enggak batal," ujar suami Geni Faruk tersebut.
Pernyataan Anofial Asmid ini pun menuai perdebatan di kalangan netizen. Mereka mempertanyakan apakah benar wudhu ayah mertua tidak batal meski bersentuhan dengan menantu perempuannya?
"Emang mertua sama menantu perempuan itu gak batal ya? Baru tahu aku," ujar salah satu netizen.
Mengenai hal ini, Ustadz Abdul Somad sudah pernah membahasnya pada salah satu kesempatan. Seperti dikutip dari video YouTube dari channel Belajar Bahasa Arab Bersama Azhar, berikut penjelasan dari Ustadz Abdul Somad.
"Apabila menantu perempuan bersentuhan dengan bapak mertua? Tak batal," ujar Ustadz Abdul Somad.
Beliau juga sempat menyinggung perihal mahram muabbad. Dilansir dari laman NU Online di nu.or.id, mahram muabbad (permanen) adalah wanita yang haram dinikah selama-lamanya, bagaimana pun situasi dan keadaannya. Mahram muabbad ini disebabkan oleh tiga hal yaitu kekerabatan, perkawinan, dan persusuan.
Kasus antara Anofial Asmid dan Aaliyah Massaid termasuk ke dalam mahram muabbad karena sebab perkawinan. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Bikin Thariq Halilintar Ditegur Aaliyah Massaid, Kenali Posisi Alat Makan dalam Table Manner
- Istri ayah (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan terus ke atas, dengan catatan sang ayah atau sang kakek telah bergaul suami-istri dengannya.
- Istri anak (menantu), istri cucu, hingga terus ke bawah, walaupun sang anak atau cucu baru sekadar akad dan belum bergaul suami-istri. Berbeda jika status "anak" atau "cucu" tersebut adalah anak angkat. Sehingga boleh hukumnya menikah dengan mantan istri anak angkat.
- Ibu istri (mertua), nenek istri, hingga terus ke atas, walaupun baru sekadar akad nikah dengan anaknya belum bergaul suami-istri.
- Anak perempuan istri (anak tiri), anak perempuan dari anak tiri (cucu tiri), dengan catatan ibu si anak tersebut telah dicampuri.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
-
Cara Daftar Antrean KJP Pangan Bersubsidi DKI Jakarta 2026, Cek di Sini!
-
5 Tren Warna Baju Lebaran 2026, Bikin Penampilan Makin Fresh dan Elegan
-
4 Rekomendasi Liquid Foundation Lokal dengan Hasil Natural dan Perlindungan UV
-
5 Sepatu Running Lokal Sekelas Asics Gel Kayano: Kualitas Top, Harga Rp400 Ribuan
-
5 Cushion Minim Oksidasi untuk Usia 40-an, Bisa Menyamarkan Tanda Penuaan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Murah di Indomaret, Bikin Wajah Cerah Terlindungi
-
Reset Tubuh dan Pikiran , Menata Ulang Gaya Hidup Sehat di Awal Tahun
-
Daftar Barang yang Wajib Ada di Tas Siaga Bencana Anda
-
5 Sunscreen untuk Wanita 35 Tahun ke Atas, Ampuh Hempas Flek Hitam